Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Senin, 02 Desember 2024 | 07:05 WIB
Ilustrasi Pilkada. PSU digelar di Palembang (dok. bijakpilkada)

SuaraSumsel.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang menggelar Pemilihan Suara Ulang (PSU) di lima Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Senin ini (2/12/2024). Langkah ini diambil sebagai respons atas temuan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) terkait dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada serentak pada 27 November lalu.

Ketua KPU Palembang, Syawaluddin, mengungkapkan bahwa PSU akan dilaksanakan di lima TPS yang tersebar di empat kecamatan, yakni Sematang Borang, Sako, Sukarami, dan Seberang Ulu I.

Keputusan ini menjadi upaya memastikan integritas proses demokrasi tetap terjaga, memberikan kepercayaan penuh kepada masyarakat Palembang akan hasil pemilu yang adil dan transparan.

“Ada lima TPS dari empat kecamatan yang akan menggelar PSU di wilayah Palembang. Meski hanya ada satu temuan pelanggaran, tetapi masyarakat yang berada di TPS tersebut semuanya akan melakukan pemilihan ulang,” katanya melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.

Baca Juga: Jazz di Tepi Sungai Musi: Festival Musik Internasional Digelar di Palembang

Untuk di wilayah Seberang Ulu I, ada TPS 35 yang akan melaksanakan PSU. Lalu wilayah Sukarami di TPS 15, Kecamatan Sako di TPS 22, dan Sematang Borang di TPS 1 dan TPS 25. Untuk TPS 35, TPS 15, TPS 22 dan TPS 1 akan melaksanakan PSU untuk Pilgub dan Pilwako sementara TPS 25 akan melakukan pemilihan untuk Pilwako saja.

KPU akan terus berkoordinasi dengan PPK, PPS, KPPS, dan Panwascam terkait temuan pelanggaran bersikap teknis di TPS.

Surat suara untuk PSU akan diambil dari cadangan yang telah disiapkan sebelumnya. Undangan memilih akan didistribusikan kepada masyarakat sehari sebelum pelaksanaan PSU.

“Kami menyiapkan logistik untuk pemilu berkoordinasi dengan KPU Sumsel. Logistik PSU ini digunakan dari surat suara cadangan yang sudah disiapkan,” katanya.

KPU Palembang tidak menutup kemungkinan adanya tambahan PSU di TPS lain, jika ditemukan pelanggaran serupa. Pihaknya terus bekerja sama dengan Panwascam, Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk menyelidiki dugaan pelanggaran lainnya.

Baca Juga: Festival Jazz Internasional Suara Musi 2024: Fariz RM Hingga Marion Jola Hibur Palembang

Load More