SuaraSumsel.id - Tidak untuk ditiru oleh lainnya, aksi dua perempuan muda berinisial SP (22), warga Jalan Sejahtera, Kelurahan Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU dan UP (24), warga Batumarta 5 Jaya, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur menjadi tersangka TPPO.
Tindak Pidana Penjuaalan Orang atau TTPO dilakukan di sebuah hotel di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumsel.
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Ipda Ibnu Holdon mengatakan kedua wanita menjadi tersangka karena menjual seorang remaja putri berinisial YA (15), warga Kelurahan Bindung Langit, Kabupaten OKU pada pria hidung belang.
Beruntungnya aksi ini terungkap setelah dilakukan pengerebekkan dengan mengamankan seorang perempuan berinisial SP yang diduga telah melakukan TPPO terhadap seorang remaja perempuan inisial YA.
Baca Juga: SMA Sumsel, Lokomotif Gerakan Berantas Gagap Hitung di Sumatera Selatan
Modusnya yang dilakukan keduanya mendatangi pelanggan atau lelaki hidung belang datang dan memesan kepada tersangka SP di kos-kosan yang terletak di depan Trisakti dengan melakukan hubungan badan.
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, pemesanan tersebut disepakati harga senilai Rp1 juta untuk sekali berhubungan intim. Pelaku menghubungi laki-laki hidung belang tersebut untuk datang ke kamar Hotel.
Dari hasil pemesanan tersebut, pelaku SP mendapatkan uang sebesar Rp700.000 dan pelaku SP berbagi hasil dengan pelaku UP karna pelaku UP.
“Anggota berhasil mengamankan dua terduga pelaku dan barang bukti 10 lembar uang pecahan Rp100 ribu, 3 kondom, dan 2 unit HP,” ujarnya.
Kedua pelaku masih dilakukan pemeriksaan.
Baca Juga: Prestasi Membanggakan, Bank Sumsel Babel Peroleh Peringkat idA+ PEFINDO
Para pelaku terancam dengan Pasal 2, Pasal 11 dan Pasal 17 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 88 Jo 76 (I) UU RI UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP Jo 55, 56 KUHP.
Berita Terkait
-
SMA Sumsel, Lokomotif Gerakan Berantas Gagap Hitung di Sumatera Selatan
-
Prestasi Membanggakan, Bank Sumsel Babel Peroleh Peringkat idA+ PEFINDO
-
Gagap Hitung, Masalah Besar Tidak Bertuan, Adakah Solusinya?
-
Heboh Tahanan Kabur atau Hanya Besuk Keluarga, Polisi Berbeda Pendapat
-
9.697 Hektare Lahan di Sumsel Hangus Terbakar
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 10 Pemain Keturunan Bisa Dinaturalisasi Demi Timnas Indonesia Lolos Olimpiade 2028
Pilihan
-
Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
-
Rekomendasi HP Murah Rp1 Jutaan RAM 6 GB: Kamera 50 MP, Baterai Super Awet
-
Rumit! Ini Skenario Semen Padang, Barito Putera dan PSS Sleman Lolos Degradasi
-
Comeback Bela Timnas Indonesia, 10 Keunggulan Stefano Lilipaly
-
Harga Bitcoin Diramal Tembus USD 250.000, Robert Kiyosaki: Beli yang Banyak, Jangan Jual
Terkini
-
20 Mei Besok, Ojol di Palembang Mogok Sehari! Aksi Tuntut Sistem yang Adil
-
Sustainable Finance di BRI Melejit, Ini Dampaknya untuk Sektor UMKM dan Lingkungan
-
Bank Sumsel Babel Dukung GENCARKAN & Sultan Muda: Dorong Ekonomi Sumsel Melesat
-
Inovasi Sampah Digital di Desa BRILiaN Hargobinangun: BRI Dorong UMKM Terus Maju
-
Waspada Pinjol Ilegal, OJK Bekali Emak-emak Sumsel dengan Ilmu Keuangan Syariah