SuaraSumsel.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi adanya penyimpangan dalam aktivitas penambangan batu bara di Sumatera Selatan (Sumsel). Diduga akibat tindakan praktik licik ini, negara dirugikan mencapai Rp488,94 miliar.
BPK menemukan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan tambang, mulai dari pelaporan produksi yang tidak sesuai dengan data lapangan hingga dugaan praktik suap menyuap yang terjadi di area izin pertambangan PT Bukit Asam (Persero) Tbk.
“PKN dilakukan atas penambangan batubara oleh PT Andalas Bara Sejahtera di area izin usaha pertambangan milik PT Bukit Asam (Persero) Tbk, dan di wilayah koridor antara izin usaha pertambangan operasi produksi PT Andalas Bara Sejahtera dengan izin usaha pertambangan operasi produksi PT Bukit Asam (Persero) Tbk. tahun 2010 sampai dengan 2016,” ujar Wakil Ketua BPK Hendra Susanto menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif terkait Penghitungan Kerugian Negara (LHP PKN) tersebut kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Yulianto, Jumat (11/10/2024).
Selain di area izin PT Bukit Asam (PTBA) juga terjadi di PT Andalas Bara Sejahtera. Hendra menekankan urgensi tindak lanjut atas LHP PKN itu guna memperjelas perkara yang sedang berlangsung.
"Kami berharap hasil penghitungan kerugian negara ini bisa ditindaklanjuti segera untuk membuat terangnya perkara," katanya.
Penghitungan kerugian negara dilakukan atas permintaan resmi dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kepada Ketua BPK.
“Permintaan ini merupakan langkah penting dalam upaya penegakan hukum atas dugaan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dalam aktivitas penambangan batubara,” ucapnya.
Penyusunan laporan ini berdasarkan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020 yang memberikan wewenang kepada BPK untuk melakukan pemeriksaan investigatif dengan tujuan mengungkap apakah terdapat kerugian negara/daerah akibat penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara/daerah.
Komisaris Utama PT Bara Centra Sejahtera dan PT Andalas Bara Sejahtera Endre Saifoel ditetapkan sebagai tersangka di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan di Palembang, Senin (22/7/2024).
Baca Juga: Tantangan Logistik di Perairan: KPU Sumsel Siapkan Strategi Khusus
Kejati Provinsi Sumatera Selatan menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tambang dan izin pertambangan batubara PT Andalas Bara Sejahtera yang menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan kerugian negara sebesar Rp555 miliar pada tahun 2010-2014 di Sumatera. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Tantangan Logistik di Perairan: KPU Sumsel Siapkan Strategi Khusus
-
Pj Bupati Muba Ingatkan Warga: Jangan Tergiur Investasi Instan, Banyak Penipuan
-
Heboh BBM Bercampur Air di Pertashop Martapura Bikin Puluhan Motor Mogok!
-
Derby Sumatera Memanas! SFC vs PSMS: Duel Sengit Perebutkan Puncak Klasemen
-
Jauh dari Tuntutan! Pelaku Pembunuhan Siswi SMP Divonis Ringan, Keluarga Korban Kecewa
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Lewat Program 1000 HPK, BRI Peduli Perkuat Layanan Posyandu di Sleman
-
Dari Satu Roda, Jalan Panjang Ardi Menjemput Penghidupan Bersama FIFGROUP
-
100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri
-
Mengapa Rating Google RS Pusri Diserbu? Dampak Kasus Dokter Viral Hina Pasien BPJS
-
Jelang Muktamar PBNU, NU Sumsel Titip Pesan kepada Gus Rozin: Perkuat Ranting dan Pesantren