SuaraSumsel.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi adanya penyimpangan dalam aktivitas penambangan batu bara di Sumatera Selatan (Sumsel). Diduga akibat tindakan praktik licik ini, negara dirugikan mencapai Rp488,94 miliar.
BPK menemukan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan tambang, mulai dari pelaporan produksi yang tidak sesuai dengan data lapangan hingga dugaan praktik suap menyuap yang terjadi di area izin pertambangan PT Bukit Asam (Persero) Tbk.
“PKN dilakukan atas penambangan batubara oleh PT Andalas Bara Sejahtera di area izin usaha pertambangan milik PT Bukit Asam (Persero) Tbk, dan di wilayah koridor antara izin usaha pertambangan operasi produksi PT Andalas Bara Sejahtera dengan izin usaha pertambangan operasi produksi PT Bukit Asam (Persero) Tbk. tahun 2010 sampai dengan 2016,” ujar Wakil Ketua BPK Hendra Susanto menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif terkait Penghitungan Kerugian Negara (LHP PKN) tersebut kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Yulianto, Jumat (11/10/2024).
Selain di area izin PT Bukit Asam (PTBA) juga terjadi di PT Andalas Bara Sejahtera. Hendra menekankan urgensi tindak lanjut atas LHP PKN itu guna memperjelas perkara yang sedang berlangsung.
Baca Juga: Tantangan Logistik di Perairan: KPU Sumsel Siapkan Strategi Khusus
"Kami berharap hasil penghitungan kerugian negara ini bisa ditindaklanjuti segera untuk membuat terangnya perkara," katanya.
Penghitungan kerugian negara dilakukan atas permintaan resmi dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kepada Ketua BPK.
“Permintaan ini merupakan langkah penting dalam upaya penegakan hukum atas dugaan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dalam aktivitas penambangan batubara,” ucapnya.
Penyusunan laporan ini berdasarkan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020 yang memberikan wewenang kepada BPK untuk melakukan pemeriksaan investigatif dengan tujuan mengungkap apakah terdapat kerugian negara/daerah akibat penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara/daerah.
Komisaris Utama PT Bara Centra Sejahtera dan PT Andalas Bara Sejahtera Endre Saifoel ditetapkan sebagai tersangka di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan di Palembang, Senin (22/7/2024).
Baca Juga: Pj Bupati Muba Ingatkan Warga: Jangan Tergiur Investasi Instan, Banyak Penipuan
Kejati Provinsi Sumatera Selatan menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tambang dan izin pertambangan batubara PT Andalas Bara Sejahtera yang menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan kerugian negara sebesar Rp555 miliar pada tahun 2010-2014 di Sumatera. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Tantangan Logistik di Perairan: KPU Sumsel Siapkan Strategi Khusus
-
Pj Bupati Muba Ingatkan Warga: Jangan Tergiur Investasi Instan, Banyak Penipuan
-
Heboh BBM Bercampur Air di Pertashop Martapura Bikin Puluhan Motor Mogok!
-
Derby Sumatera Memanas! SFC vs PSMS: Duel Sengit Perebutkan Puncak Klasemen
-
Jauh dari Tuntutan! Pelaku Pembunuhan Siswi SMP Divonis Ringan, Keluarga Korban Kecewa
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
6 Skincare Aman untuk Anak Sekolahan, Harga Mulai Rp2 Ribuan Bikin Cantik Menawan
-
5 Rekomendasi Mobil Kabin Luas Muat 10 Orang, Cocok buat Liburan Keluarga Besar
-
Indonesia Jadi Tuan Rumah Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Apa Untungnya?
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
Terkini
-
Panduan Lengkap Cek Mesin Saat Beli Mobil Bekas, Mudah Dipahami dan Ampuh Hindari Rugi
-
Stok Minyak Goreng Sekarang! Promo Sunco & Filma di Alfamart Bikin Irit Banget
-
Warga Sumsel Makin Sering Jajan, Konsumsi Makanan Jadi Tembus Rp184 Ribu per Bulan
-
5 Daftar Aplikasi Investasi Saham Terbaik untuk Pemula!
-
Budget 'Melempem' Tapi Ingin Kendaraan Nyaman? Coba Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Ini