SuaraSumsel.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri kelas IA Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) menvonis pelaku pembunuhan disertai rudapaksa siswi SMP Palembang dengan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Pada sidang tuntutan, jaksa menutut satu pelaku yang dinilai sebagai otak dari peristiwa tersebut dengan hukuman mati. Sementara tiga lainnya, dituntut dengan hukuman berbeda yakni terdakwa MZ (13) dituntut 10 tahun untuk dua terdakwa lainnya MS (12), dan AS (12) dituntut masing – masing 5 tahun pidana.
“Mengadili dan menyatakan MZ, MS dan AS terbukti sah meyakinkan melakukan tindak pidana, memaksa anak melakukan persetubuhan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana dakwaan,” ungkap Majelis Hakim yang diketuai hakim Eduard SH, di PN Palembang, Kamis (10/10/2024).
Sementara tiga terdakwa lainnya divonis dengan hukuman yang sama, yakni MZ (13), MS (12) dan AS (12) masing-masing divonis satu tahun pembinaan dan pemulihan mental dan perilaku di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Dharma Pala Indralaya, Ogan Ilir.
Majelis hakim menimbang jika ketiga terdakwa masih berusia di bawah 14 tahun sebagaimana dalam aturan UU Tindak Pidana Anak maka yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan.
Hakim Eduard pun merekomendasikan jika ketiga terdakwa untuk dibina agar tidak mengulang perbuatannya di kemudian hari. “Menjatuhkan anak berhadapan dengan Hukum (ABH) MZ, MS dan AS untuk mengikuti pendidikan formal yang diselenggarakan pemerintah di LPKS selama satu tahun,” ujarnya menjelaskan.
Pada sidang vonis untuk terdakwa utama IS (16) yang divonis 10 tahun penjara maka disertai kewajiban mengikuti pelatihan kerja di dinas sosial kota Palembang selama 1 tahun.
“Mengadili dan menyatakan IS terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana, memaksa anak melakukan persetubuhan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana dakwaan ke 1 jaksa penuntut umum,” ujar majelis hakim melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
Usai mendengarkan putusan majelis hakim, baik JPU maupun kuasa hukum para terdakwa pun kompak menyatakan pikir – pikir atas vonis tersebut.
Baca Juga: Gelar Demo, Keluarga Korban dan Pelaku Pembunuhan Siswi SMP Berhadapan di Pengadilan
Usai sidang kuasa hukum keluarga korban AA, Zahra Amalia mengatakan pihaknya masih sangat kecewa atas putusan majelis hakim tersebut.
“Kami sangat kecewa sangat berbanding jauh dengan tuntutan Jaksa,” kata Kuasa Hukum AA dari 911 Hotman Paris, Zahra Amalia, usai sidang, Kamis (10/10/2024).
Sementara di awal sidang, keluarga dari para terdakwa sempat menggelar demonstrasi di pengadilan negeri dengan meminta majelis hakim mempertimbangkan pembuktian di persidangan.
Berita Terkait
-
Gelar Demo, Keluarga Korban dan Pelaku Pembunuhan Siswi SMP Berhadapan di Pengadilan
-
Terbongkar! Modus Bandar Narkoba Cuci Uang di Palembang, Aset Rp 64 Miliar Disita
-
Woow! Palembang Bakal Punya Jembatan Ampera Bercahaya Ala Songket
-
Ribuan Pendayung Berlaga di Palembang, Perebutkan Piala Panglima TNI
-
42 Titik Rawan Banjir Palembang Target Pembersihan, Warga Diajak Kerja Sama
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Nenek 87 Tahun di Muara Enim Tewas di Tangan Anak dan Cucu, Ini Motifnya
-
Ketika Gaji Hanya Singgah, Anak Muda Makin Belajar Menjaga Nilai Uang
-
BRI Cairkan Dividen Tunai Rp346 per Saham, Total Pembayaran Capai Rp52,1 Triliun
-
Skandal Asusila di Balik Ponpes Lahat: Polisi Tidak Proses Hukum karena Permintaan Korban
-
Tiga Pegawai PTBA Raih Penghargaan Nasional Satyalancana Wira Karya dari Presiden