SuaraSumsel.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri kelas IA Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) menvonis pelaku pembunuhan disertai rudapaksa siswi SMP Palembang dengan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Pada sidang tuntutan, jaksa menutut satu pelaku yang dinilai sebagai otak dari peristiwa tersebut dengan hukuman mati. Sementara tiga lainnya, dituntut dengan hukuman berbeda yakni terdakwa MZ (13) dituntut 10 tahun untuk dua terdakwa lainnya MS (12), dan AS (12) dituntut masing – masing 5 tahun pidana.
“Mengadili dan menyatakan MZ, MS dan AS terbukti sah meyakinkan melakukan tindak pidana, memaksa anak melakukan persetubuhan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana dakwaan,” ungkap Majelis Hakim yang diketuai hakim Eduard SH, di PN Palembang, Kamis (10/10/2024).
Sementara tiga terdakwa lainnya divonis dengan hukuman yang sama, yakni MZ (13), MS (12) dan AS (12) masing-masing divonis satu tahun pembinaan dan pemulihan mental dan perilaku di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Dharma Pala Indralaya, Ogan Ilir.
Majelis hakim menimbang jika ketiga terdakwa masih berusia di bawah 14 tahun sebagaimana dalam aturan UU Tindak Pidana Anak maka yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan.
Hakim Eduard pun merekomendasikan jika ketiga terdakwa untuk dibina agar tidak mengulang perbuatannya di kemudian hari. “Menjatuhkan anak berhadapan dengan Hukum (ABH) MZ, MS dan AS untuk mengikuti pendidikan formal yang diselenggarakan pemerintah di LPKS selama satu tahun,” ujarnya menjelaskan.
Pada sidang vonis untuk terdakwa utama IS (16) yang divonis 10 tahun penjara maka disertai kewajiban mengikuti pelatihan kerja di dinas sosial kota Palembang selama 1 tahun.
“Mengadili dan menyatakan IS terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana, memaksa anak melakukan persetubuhan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana dakwaan ke 1 jaksa penuntut umum,” ujar majelis hakim melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
Usai mendengarkan putusan majelis hakim, baik JPU maupun kuasa hukum para terdakwa pun kompak menyatakan pikir – pikir atas vonis tersebut.
Baca Juga: Gelar Demo, Keluarga Korban dan Pelaku Pembunuhan Siswi SMP Berhadapan di Pengadilan
Usai sidang kuasa hukum keluarga korban AA, Zahra Amalia mengatakan pihaknya masih sangat kecewa atas putusan majelis hakim tersebut.
“Kami sangat kecewa sangat berbanding jauh dengan tuntutan Jaksa,” kata Kuasa Hukum AA dari 911 Hotman Paris, Zahra Amalia, usai sidang, Kamis (10/10/2024).
Sementara di awal sidang, keluarga dari para terdakwa sempat menggelar demonstrasi di pengadilan negeri dengan meminta majelis hakim mempertimbangkan pembuktian di persidangan.
Berita Terkait
-
Gelar Demo, Keluarga Korban dan Pelaku Pembunuhan Siswi SMP Berhadapan di Pengadilan
-
Terbongkar! Modus Bandar Narkoba Cuci Uang di Palembang, Aset Rp 64 Miliar Disita
-
Woow! Palembang Bakal Punya Jembatan Ampera Bercahaya Ala Songket
-
Ribuan Pendayung Berlaga di Palembang, Perebutkan Piala Panglima TNI
-
42 Titik Rawan Banjir Palembang Target Pembersihan, Warga Diajak Kerja Sama
Terpopuler
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR
- 5 Sneakers Empuk yang Cocok untuk Jalan Kaki, Ada Skechers hingga ASICS
Pilihan
-
Kru Kapal Rombongan Wartawan Peliput Gunung Anak Krakatau Ditemukan Meninggal
-
Tes DNA Cocok: Jenazah di Pulau Enggano Dipastikan Sukarman, ABK Kapal Rombongan Jurnalis Hilang
-
116 Orang Masih Dicari, Satu Lagi Korban KM Virgo 8 Ditemukan Nelayan
-
Siswa SD Tewas Tersedak Menu MBG, JPPI Soroti SOP Keamanan Makanan hingga Penanganan Darurat
-
MBG Makan Korban Lagi, Siswa SD Lampung Meninggal Tersedak Menu Kelengkeng
Terkini
-
Siswa SD Tewas Tersedak Kelengkeng MBG, Kenapa Juknis Buah Belum Spesifik?
-
Antrean Solar Sumsel Belum Reda, Kebutuhan 2,8 Juta KL Hanya Dialokasikan 650 Ribu KL
-
BRI Private Perkuat Layanan Eksklusif Lewat Premium Medical Check Up
-
BRI inFrame 2026 Kembali, Mengabadikan Inspirasi di Balik Ekonomi Kerakyatan
-
Anton Dimakamkan Kedinasan, Keluarga Ungkap Masalah Rumah Tangga Sebelum Tewas Ditikam Istri