SuaraSumsel.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri kelas IA Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) menvonis pelaku pembunuhan disertai rudapaksa siswi SMP Palembang dengan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Pada sidang tuntutan, jaksa menutut satu pelaku yang dinilai sebagai otak dari peristiwa tersebut dengan hukuman mati. Sementara tiga lainnya, dituntut dengan hukuman berbeda yakni terdakwa MZ (13) dituntut 10 tahun untuk dua terdakwa lainnya MS (12), dan AS (12) dituntut masing – masing 5 tahun pidana.
“Mengadili dan menyatakan MZ, MS dan AS terbukti sah meyakinkan melakukan tindak pidana, memaksa anak melakukan persetubuhan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana dakwaan,” ungkap Majelis Hakim yang diketuai hakim Eduard SH, di PN Palembang, Kamis (10/10/2024).
Sementara tiga terdakwa lainnya divonis dengan hukuman yang sama, yakni MZ (13), MS (12) dan AS (12) masing-masing divonis satu tahun pembinaan dan pemulihan mental dan perilaku di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Dharma Pala Indralaya, Ogan Ilir.
Majelis hakim menimbang jika ketiga terdakwa masih berusia di bawah 14 tahun sebagaimana dalam aturan UU Tindak Pidana Anak maka yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan.
Hakim Eduard pun merekomendasikan jika ketiga terdakwa untuk dibina agar tidak mengulang perbuatannya di kemudian hari. “Menjatuhkan anak berhadapan dengan Hukum (ABH) MZ, MS dan AS untuk mengikuti pendidikan formal yang diselenggarakan pemerintah di LPKS selama satu tahun,” ujarnya menjelaskan.
Pada sidang vonis untuk terdakwa utama IS (16) yang divonis 10 tahun penjara maka disertai kewajiban mengikuti pelatihan kerja di dinas sosial kota Palembang selama 1 tahun.
“Mengadili dan menyatakan IS terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana, memaksa anak melakukan persetubuhan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana dakwaan ke 1 jaksa penuntut umum,” ujar majelis hakim melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
Usai mendengarkan putusan majelis hakim, baik JPU maupun kuasa hukum para terdakwa pun kompak menyatakan pikir – pikir atas vonis tersebut.
Baca Juga: Gelar Demo, Keluarga Korban dan Pelaku Pembunuhan Siswi SMP Berhadapan di Pengadilan
Usai sidang kuasa hukum keluarga korban AA, Zahra Amalia mengatakan pihaknya masih sangat kecewa atas putusan majelis hakim tersebut.
“Kami sangat kecewa sangat berbanding jauh dengan tuntutan Jaksa,” kata Kuasa Hukum AA dari 911 Hotman Paris, Zahra Amalia, usai sidang, Kamis (10/10/2024).
Sementara di awal sidang, keluarga dari para terdakwa sempat menggelar demonstrasi di pengadilan negeri dengan meminta majelis hakim mempertimbangkan pembuktian di persidangan.
Berita Terkait
-
Gelar Demo, Keluarga Korban dan Pelaku Pembunuhan Siswi SMP Berhadapan di Pengadilan
-
Terbongkar! Modus Bandar Narkoba Cuci Uang di Palembang, Aset Rp 64 Miliar Disita
-
Woow! Palembang Bakal Punya Jembatan Ampera Bercahaya Ala Songket
-
Ribuan Pendayung Berlaga di Palembang, Perebutkan Piala Panglima TNI
-
42 Titik Rawan Banjir Palembang Target Pembersihan, Warga Diajak Kerja Sama
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- Sepeda Gunung Apa yang Bagus dan Murah? Ini 7 Rekomendasi Terbaik untuk Pemula
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Ikan Sungai Batanghari Makin Hilang, dari 300 Spesies Kini Tinggal 135
-
Karhutla Sumsel Tembus 909 Kejadian, Indikasi Luas Terdampak 664,87 Hektare
-
Kronologi Santri di Jakabaring Diduga Dianiaya Ustaz hingga Mata Lebam, Dilaporkan ke Polisi
-
Spanduk 10 Meter 'Belum Merdeka dari Asap' Bentang di CFD Jembatan Ampera
-
Lewat Program 1000 HPK, BRI Peduli Perkuat Layanan Posyandu di Sleman