Tasmalinda
Kamis, 10 Oktober 2024 | 12:26 WIB
Sidang perdana pembunuhan siswi SMP 1 Palembang

SuaraSumsel.id - Puluhan massa dari keluarga empat pelaku anak berhadapan dengan hukum kasus pembunuhan dan rudapaksa terhadap korban siswi SMP AA (13) menggelar demonstrasi di Pengadilan negeri Palembang, Kamis (10/10/2024).

Mereka meminta keadilan kepada majelis hakim guna menunda sidang vonis pada hari ini. Kuasa hukum para terdakwa Himawan meminta kepada pengadilan guna penundaan sidang dalam waktu dua hari. "Penundaan agar para hakim bisa lebih objektif dan bijaksana hati – hati karena perkara ini berjalan setiap hari,” ungkap Hermawan usai orasi.

Himawan menilai jika keputusan hakim membutuhkan waktu mempertimbangkan segala bukti yang dihadirkan di pengadilan.

“Kamerin saja selesai sidang sampai jam 8 malam, tapi kalau hari ini sidang putusan terserah majelis hakim tetapi kalau hanya satu malam kami takutnya ada kehilafan dan keliruan,” ucapnya menegaskan.

Kuasa hukum ini pun menilai jika ada dua pelaku yang dipastikan tidak bersalah dalam kasus pembunuhan yang disertai dengan rudapaksa tersebut.

“Jika memang para pelaku tidak bersalah maka tolong dibebaskan serta tangkap hukum seberat – beratnya pelaku sebenarnya dari perkara ini,” ucapnya.

Kasus pembunuhan dan pemerkosaan mengakibatkan JPU menuntut pidana mati kepada terdakwa IS (16).

Sementara tiga pelaku lainnya, yakni terdakwa  MZ (13) dituntut 10 tahun untuk dua terdakwa lainnya MS (12), dan AS (12) dituntut masing – masing 5 tahun pidana.

Pihak keluarga pelaku juga sebelumnya sempat menggelar demonstrasi di Kejaksaan Negeri (Kejari) dengan tuntutan yang sama.

Baca Juga: BEI Perkenalkan SSF dan Waran Terstruktur: Peluang Baru bagi Investor

Load More