SuaraSumsel.id - Belum lama ini beredar informasi yang mengungkapkan jika uang Rp10000 tahun emisi 2005 sudah tidak berlaku lagi. Hal ini kemudian diklarifikasi oleh Bank Indonesia (BI).
Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia Marlison Hakim menegaskan jika uang dengan tahun emisi tahun 2005 masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI.
Karena itu BI menghimbau agar masyarakat tidak perlu ragu menggunakan uang tersebut dalam kegiatan transaksi keseharian. "BI menghimbau agar masyarakat tidak menolak transaksi dengan uang yang masih berlaku sebagai alat pembayaran," ucapnya dalam keterangan persnya.
Berikut pecahan uang Rp10.000 yang masih berlaku yakni uang tahun emisi 2005, 2016, dan 2022. "Sehubungan dengan pemberitaan terkait uang Rp10.000 tahun emisi 2005 sudah tidak berlaku, maka kami sampaikan klarifikasi, jika uang emisi tersebut masih berlaku," ucapnya.
Pasal 23 UU Mata Uang nomor 7 Tahun 2011 menegaskan jika setiap orang dilarang menolak rupiah yang digunakan dalam transaksi pembayaran di NKRI, kecuali saat merasa ragu akan keaslian uang rupiah tersebut.
Selain itu, Marlison juga menyampaikan jika masyarakat yang ingin mengetahui masa berlaku uang rupiah bisa langsung melihat informasi melalui sosial media dan website Bank Indonesia.
"Bisa mengunjungi website https://www.bi.go.id/id/rupiah/gambar-uang/default.aspx," ucapnya memastikan.
BI Sumsel bekerjasama dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumatera Selatan meresmikan Memorabilia Uang Rupiah Pecahan Rp10.000 Tahun Emisi 2005 di Museum Balaputera Dewa. Kegiatan yang digelar pada 3 Oktober 2024, turut dihadiri oleh Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi.
Kepala BI Sumsel Ricky P. Gozali menjelaskan memorabilia sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan rasa kebanggaan terhadap simbol kebudayaan dan pahlawan nasional yang tercermin dalam desain uang Rupiah pecahan Rp10.000 Tahun Emisi 2005.
Baca Juga: Lawan Kotak Kosong, Pilkada Ogan Ilir dan Empat Lawang Tetap Paparkan Visi Misi
Uang yang menampilkan rumah limas khas Sumsel dan pahlawan nasional Sultan Mahmud Badaruddin II sebagai bagian penting dari sejarah serta sebagai simbol kekayaan budaya Indonesia.
Berita Terkait
-
Lawan Kotak Kosong, Pilkada Ogan Ilir dan Empat Lawang Tetap Paparkan Visi Misi
-
5.953 Formasi PPPK Sumsel, Ini Jadwal Lengkap Seleksinya
-
Sidang Kasus Pembunuhan Siswi SMP: Ibu Sambung Ungkap Fakta, Pelaku Berdalih
-
Belajar Sejarah Sumsel dari Uang Kertas Rp10.000
-
Ini Alasan Pj Wali Kota Palembang Izinkan ASN Hadir Saat Kampanye Pilkada
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
7 Klinik Kecantikan di Palembang untuk Perawatan Wajah Jelang 2026
-
Klasemen Liga 2 Grup 1 Terbaru: Sumsel United Menang atas Bekasi City, Sriwijaya FC di Dasar
-
Harga Sembako di Palembang Disebut Stabil Jelang Tahun Baru, Begini Kondisinya
-
Komitmen BRI Dorong Ekonomi Kerakyatan Berbuah Penghargaan Nasional