SuaraSumsel.id - Belum lama ini beredar informasi yang mengungkapkan jika uang Rp10000 tahun emisi 2005 sudah tidak berlaku lagi. Hal ini kemudian diklarifikasi oleh Bank Indonesia (BI).
Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia Marlison Hakim menegaskan jika uang dengan tahun emisi tahun 2005 masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI.
Karena itu BI menghimbau agar masyarakat tidak perlu ragu menggunakan uang tersebut dalam kegiatan transaksi keseharian. "BI menghimbau agar masyarakat tidak menolak transaksi dengan uang yang masih berlaku sebagai alat pembayaran," ucapnya dalam keterangan persnya.
Berikut pecahan uang Rp10.000 yang masih berlaku yakni uang tahun emisi 2005, 2016, dan 2022. "Sehubungan dengan pemberitaan terkait uang Rp10.000 tahun emisi 2005 sudah tidak berlaku, maka kami sampaikan klarifikasi, jika uang emisi tersebut masih berlaku," ucapnya.
Pasal 23 UU Mata Uang nomor 7 Tahun 2011 menegaskan jika setiap orang dilarang menolak rupiah yang digunakan dalam transaksi pembayaran di NKRI, kecuali saat merasa ragu akan keaslian uang rupiah tersebut.
Selain itu, Marlison juga menyampaikan jika masyarakat yang ingin mengetahui masa berlaku uang rupiah bisa langsung melihat informasi melalui sosial media dan website Bank Indonesia.
"Bisa mengunjungi website https://www.bi.go.id/id/rupiah/gambar-uang/default.aspx," ucapnya memastikan.
BI Sumsel bekerjasama dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumatera Selatan meresmikan Memorabilia Uang Rupiah Pecahan Rp10.000 Tahun Emisi 2005 di Museum Balaputera Dewa. Kegiatan yang digelar pada 3 Oktober 2024, turut dihadiri oleh Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi.
Kepala BI Sumsel Ricky P. Gozali menjelaskan memorabilia sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan rasa kebanggaan terhadap simbol kebudayaan dan pahlawan nasional yang tercermin dalam desain uang Rupiah pecahan Rp10.000 Tahun Emisi 2005.
Baca Juga: Lawan Kotak Kosong, Pilkada Ogan Ilir dan Empat Lawang Tetap Paparkan Visi Misi
Uang yang menampilkan rumah limas khas Sumsel dan pahlawan nasional Sultan Mahmud Badaruddin II sebagai bagian penting dari sejarah serta sebagai simbol kekayaan budaya Indonesia.
Berita Terkait
-
Lawan Kotak Kosong, Pilkada Ogan Ilir dan Empat Lawang Tetap Paparkan Visi Misi
-
5.953 Formasi PPPK Sumsel, Ini Jadwal Lengkap Seleksinya
-
Sidang Kasus Pembunuhan Siswi SMP: Ibu Sambung Ungkap Fakta, Pelaku Berdalih
-
Belajar Sejarah Sumsel dari Uang Kertas Rp10.000
-
Ini Alasan Pj Wali Kota Palembang Izinkan ASN Hadir Saat Kampanye Pilkada
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Warga Diminta Urunan, Proposal HUT RI Rp76,2 Juta di Kecamatan IT I Palembang Viral
-
Sambut Bulan Energy & Loss 2026, Kilang Plaju Perkuat Budaya Efisiensi Energi Berbasis Digital
-
Fee Proyek 45 Persen Terungkap di Sidang, Inikah Penyebab Pembangunan Palembang Disorot?
-
PTBA Sulap Perayaan HUT RI Jadi Panggung UMKM dan Produk Budaya Lokal di Muara Enim
-
Setelah Lama Berfluktuasi, Harga Karet Kini Hampir Menyentuh Rp40 Ribu per Kg