SuaraSumsel.id - Belum lama ini beredar informasi yang mengungkapkan jika uang Rp10000 tahun emisi 2005 sudah tidak berlaku lagi. Hal ini kemudian diklarifikasi oleh Bank Indonesia (BI).
Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia Marlison Hakim menegaskan jika uang dengan tahun emisi tahun 2005 masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI.
Karena itu BI menghimbau agar masyarakat tidak perlu ragu menggunakan uang tersebut dalam kegiatan transaksi keseharian. "BI menghimbau agar masyarakat tidak menolak transaksi dengan uang yang masih berlaku sebagai alat pembayaran," ucapnya dalam keterangan persnya.
Berikut pecahan uang Rp10.000 yang masih berlaku yakni uang tahun emisi 2005, 2016, dan 2022. "Sehubungan dengan pemberitaan terkait uang Rp10.000 tahun emisi 2005 sudah tidak berlaku, maka kami sampaikan klarifikasi, jika uang emisi tersebut masih berlaku," ucapnya.
Baca Juga: Lawan Kotak Kosong, Pilkada Ogan Ilir dan Empat Lawang Tetap Paparkan Visi Misi
Pasal 23 UU Mata Uang nomor 7 Tahun 2011 menegaskan jika setiap orang dilarang menolak rupiah yang digunakan dalam transaksi pembayaran di NKRI, kecuali saat merasa ragu akan keaslian uang rupiah tersebut.
Selain itu, Marlison juga menyampaikan jika masyarakat yang ingin mengetahui masa berlaku uang rupiah bisa langsung melihat informasi melalui sosial media dan website Bank Indonesia.
"Bisa mengunjungi website https://www.bi.go.id/id/rupiah/gambar-uang/default.aspx," ucapnya memastikan.
BI Sumsel bekerjasama dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumatera Selatan meresmikan Memorabilia Uang Rupiah Pecahan Rp10.000 Tahun Emisi 2005 di Museum Balaputera Dewa. Kegiatan yang digelar pada 3 Oktober 2024, turut dihadiri oleh Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi.
Kepala BI Sumsel Ricky P. Gozali menjelaskan memorabilia sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan rasa kebanggaan terhadap simbol kebudayaan dan pahlawan nasional yang tercermin dalam desain uang Rupiah pecahan Rp10.000 Tahun Emisi 2005.
Baca Juga: 5.953 Formasi PPPK Sumsel, Ini Jadwal Lengkap Seleksinya
Uang yang menampilkan rumah limas khas Sumsel dan pahlawan nasional Sultan Mahmud Badaruddin II sebagai bagian penting dari sejarah serta sebagai simbol kekayaan budaya Indonesia.
Berita Terkait
-
Mudik Gratis 2025 Pemprov Sumsel, Tersedia Ribuan Tiket
-
Bank Indonesia Klarifikasi Nilai Tukar Dollar AS yang Nyungsep di Google
-
Akui Geledah Rumah Anggota DPR Satori Nasdem di Cirebon, KPK Sita Dokumen CSR dari BI
-
BI Rate Turun: Apa Dampaknya untuk Keuangan Anda?
-
Terkuak! Alasan di Balik Keputusan Mengejutkan BI Turunkan Suku Bunga
Tag
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Rusuh Lagi! Indonesia Siap-siap Sanksi FIFA, Piala Dunia 2026 Pupus?
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Lolly Kembali Main TikTok, Penampilannya Jadi Sorotan: Aura Kemiskinan Vadel Badjideh Terhempas
Pilihan
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
-
Sejarah dan Makna Tradisi Nyekar Makam Sebelum Puasa Ramadan
Terkini
-
Fair Play Jadi Prioritas! Liga 4 Sumsel Larang Transfer Pemain di Babak Enam Besar
-
Viral Meme Asal Pekanbaru Ini Bikin Deddy Corbuzier Tawarkan Investasi
-
Masjid Lawang Kidul: Saksi Sejarah Islam di Palembang dengan Arsitektur Unik
-
Pabrik Pusri III-B Usung Teknologi Baru, Produksi Urea dan Amonia Makin Optimal
-
Gebyar Hadiah Miliaran Rupiah di Undian Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel