Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Rabu, 02 Oktober 2024 | 19:31 WIB
Wali Kota Palembang Pj Wali Kota A Damenta

SuaraSumsel.id - Pejabat (Pj) Wali Kota Palembang Ucok Abdulrauf Damenta memastikan jika aparatur sipil negara (ASN) boleh hadir saat kampanye Pemilihan Kepala Daerh (Pilkada).

Menurut ia, ASN juga memiliki hak memilih pada Pemilu. "Diperbolehkan hadir saat kampanye pasangan calon Pilkada serentak 2024, sebab ASN memiliki hak pilih,” katanya, Rabu (2/10/2024).

Proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan memasuki tahapan kampanye pada 23 Oktober mendatang. Saat kampanye, para calon kepala daerah akan menyampaikan visi misi dan program kerja lima tahun mendatang jika terpilih nantinya yang disebut untuk kemajuan daerah.

Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, kehadiran ASN saat rangkaian kampanye Pilkada 2024 di Palembang juga merupakan apresiasi terhadap pasangan calon pada Pemilu tersebut.

Baca Juga: BMKG Sumsel Imbau Waspada Puting Beliung Saat Musim Pancaroba

Apalagi ASN berhak mendengarkan janji, visi, misi dan rencana paslon ke depan jika terpilih.

"Dimungkinkan ASN pun ingin memiliki referensi mengenai calon pimpinan lima tahun mendatang. Mendengarkan visi calon kepala daerah boleh. Hadir untuk mendengarkan dan menyimak visi para kandidat,” icapnya.

Kehadiran ASN di acara kampanye Pilkada 2024 bukan sebagai tindakan ikut serta menyuarakan dukungan atau berkampanye bebas melainkan untuk mendengarkan serta mengetahui apa saja tujuan yang dijanjikan para paslon.

“Boleh hadir, syaratnya tidak boleh berpolitik praktis. Seperti ikut dalam kegiatan untuk mendukung calon kepala daerah tertentu baik secara moril atau material,” ujarnya menjelaskan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muhammad Yanurpan Yani memastikan ASN memang boleh hadir saat ada kampanye calon kepala daerah karena memilih hak pilih.

Baca Juga: Survei Terbaru: Elektabilitas Paslon Perempuan Fitri-Nandri Melesat di Pilkada Palembang

Load More