SuaraSumsel.id - Pejabat (Pj) Wali Kota Palembang Ucok Abdulrauf Damenta memastikan jika aparatur sipil negara (ASN) boleh hadir saat kampanye Pemilihan Kepala Daerh (Pilkada).
Menurut ia, ASN juga memiliki hak memilih pada Pemilu. "Diperbolehkan hadir saat kampanye pasangan calon Pilkada serentak 2024, sebab ASN memiliki hak pilih,” katanya, Rabu (2/10/2024).
Proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan memasuki tahapan kampanye pada 23 Oktober mendatang. Saat kampanye, para calon kepala daerah akan menyampaikan visi misi dan program kerja lima tahun mendatang jika terpilih nantinya yang disebut untuk kemajuan daerah.
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, kehadiran ASN saat rangkaian kampanye Pilkada 2024 di Palembang juga merupakan apresiasi terhadap pasangan calon pada Pemilu tersebut.
Apalagi ASN berhak mendengarkan janji, visi, misi dan rencana paslon ke depan jika terpilih.
"Dimungkinkan ASN pun ingin memiliki referensi mengenai calon pimpinan lima tahun mendatang. Mendengarkan visi calon kepala daerah boleh. Hadir untuk mendengarkan dan menyimak visi para kandidat,” icapnya.
Kehadiran ASN di acara kampanye Pilkada 2024 bukan sebagai tindakan ikut serta menyuarakan dukungan atau berkampanye bebas melainkan untuk mendengarkan serta mengetahui apa saja tujuan yang dijanjikan para paslon.
“Boleh hadir, syaratnya tidak boleh berpolitik praktis. Seperti ikut dalam kegiatan untuk mendukung calon kepala daerah tertentu baik secara moril atau material,” ujarnya menjelaskan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muhammad Yanurpan Yani memastikan ASN memang boleh hadir saat ada kampanye calon kepala daerah karena memilih hak pilih.
Baca Juga: BMKG Sumsel Imbau Waspada Puting Beliung Saat Musim Pancaroba
Berita Terkait
-
BMKG Sumsel Imbau Waspada Puting Beliung Saat Musim Pancaroba
-
Survei Terbaru: Elektabilitas Paslon Perempuan Fitri-Nandri Melesat di Pilkada Palembang
-
Sumsel Alami Deflasi 0,12 Persen di September, Harga Cabai dan Telur Turun
-
Bank Sumsel Babel Terus Tingkatkan Kualitas Layanan dengan Sertifikasi ISO 37001:2016
-
Pembunuh Sadis Ibu dan Anak di Macan Lindungan Dituntut Hukuman Mati!
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Profil Direktur PO ALS yang Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Tewaskan 19 Orang
-
Duduk Perkara Kasus Haji Abdul Halim Ali, Mengapa Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar?