SuaraSumsel.id - Konflik pedagang pasar 16 Ilir Palembang dan pengelola gedung, PT Bumi Citra Realty (PT BCR) menjadi sorotan pakar hukum agraria Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (Unsri) Dr Firman Muntaqo, SH, MH.
Firman memberikan pendapatnya mengenai konflik sengketa antara pedagang pasar 16 Ilir Palembang yang tengah berkonflik tersebut.
Menurut Firman Muntaqo, konflik pedagang dan pengelola bermula dari beda pandangan mengartikan Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHM-SRS). Bagi pengelola PT BCR, menilai SHM SRS yang dimiliki pedagang telah habis karena mengikuti Hak Guna Bangunan (HGB) dari pengelola sebelumnya.
Sementara pihak pedagang tergabung dalam Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Gedung 16 Ilir melihat SHM-SRS tak memiliki batas waktu.
Firman mengungkapkan jika SHM SRS memang memiliki hubungan dengan HGB. “Tetapi ada juga hubungan langsung antara pemilik Satuan Rumah Susun dengan tanah yang disebut hubungan magis religius," ujarnya melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
Sementara magis religius adalah saling hubungan antara tanah yang terdaftar sehingga mengakibatkan setiap penguasaan tanah yang kemudian melibatkan dua pihak penguasaan maka dilakukan upaya musyawarah.
Firman menjelaskan Hak Kepemilikan atas suatu ruang terdiri dari Penguasaan Permukaan Tanah, Penguasaan di bawah Tanah, dan Penguasaan di atas Tanah. Sementara Satuan Rumah Susun merupakan pemilikan ruang di atas tanah beserta bangunannya.
Sehingga ia menyarankan jika pemerintah ataupun lembaga badan hukum bisa melakukan musyawarah demi tujuan bersama.
“Pemegang hak pengelola sebagai badan hukum publik harus memperhatikan kesejahteraan rakyat, kesejahteraan pemiliknya," ujarnya.
Baca Juga: Sidang Kasus Pembunuhan Siswi SMP: Ibu Sambung Ungkap Fakta, Pelaku Berdalih
Firman semestinya jika dalam proyek revitalisasi pasa 16 Palembang perlu digelar musyawarah yang menyeluruh antara pemilk SHM SRS tersebut.
Berita Terkait
-
Sidang Kasus Pembunuhan Siswi SMP: Ibu Sambung Ungkap Fakta, Pelaku Berdalih
-
Jaringannya Terkuak! 1 Lagi Tersangka Korupsi Sertifikat PTSL Palembang Ditangkap
-
Ini Alasan Pj Wali Kota Palembang Izinkan ASN Hadir Saat Kampanye Pilkada
-
Survei Terbaru: Elektabilitas Paslon Perempuan Fitri-Nandri Melesat di Pilkada Palembang
-
Sumsel Alami Deflasi 0,12 Persen di September, Harga Cabai dan Telur Turun
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini: Antam di Pegadaian Rp 2,4 Juta per Gram, UBS dan Galeri 24 Juga Naik!
-
Ragnar Oratmangoen Ujung Tombak, Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
BREAKING NEWS! Tanpa Calvin Verdonk, Ini Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
Terkini
-
Saat Gaji Istri Kalahkan Suami: 5 Aturan Main Biar Dompet Aman, Hati Tenang
-
Kumpulan 10 Link DANA Kaget Hari Ini! Klaim Saldo Gratis Rp100.000 Cuma Sekali Klik
-
Wujudkan Fantasimu! Kumpulan 'Mantra' Prompt AI Edisi Dunia Harry Potter
-
Terbongkar! Jaksa Gadungan yang Gentayangan di Sumsel Ternyata ASN Golongan III/D
-
Lagi Setrika Baju, Wanita Ini Syok Direkam Telanjang, Videonya Kini Disebar Mantan Pacar