SuaraSumsel.id - Tim pidsus Kejari Palembang menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi pada BPN Kota Palembang atas penerbitan sertifikat melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2019.
Kasi pidsus Kejari Palembang Ario Gopar melalui Kasubsi Intelijen Kejari Palembang M Fachri Aditya mengatakan penetapan tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Nomor: TAP14 /L.6.10/Fd.2/10/2024 tanggal 2 Oktober 2024 karena sudah terpenuhinya unsur.
Untuk modusnya ialah tersangka berperan sebagai penghubung, tersangka K dengan tersangka Al dan yang membuat dokumen pendukung pensertifikatan tanah milik.
Tersangka K sebelumnya sudah pernah diperiksa sebagai saksi dalam dugaan korupsi pemberian suap dalam Penerbitan Sertifikat Hak Milik Melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Baca Juga: Modus Baru Korupsi: Setoran Fiktif Rp5,2 Miliar Supervisor Teller BNI Palembang
Berdasarkan hasil penyidikan oleh tim oenyidik, kegiatan Penerbitan Sertifikat Hak Milik Melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palembang tahun 2019 ditemukan tindakan gratifikasi pada program pelaksanaannya.
Untuk tersangka R dijerat pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dijerat juga pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, untuk tersangka R tersebut sejak tanggal 2 Oktober 2024 dilakukan penahanan di rumah tahanan gegara kelas I Palembang selama 20 hari ke depan.
Baca Juga: Supervisor Teller BNI Palembang Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp5,2 Miliar
Berita Terkait
-
Apa itu PTSL? Ini Penjelasan Berikut Syaratnya
-
AHY Masukkan Target 120 Juta Bidang Tanah Tersertifikasi dalam 100 Hari Pertama Sebagai Menteri
-
Menteri ATR/BPN Puji Pelaksanaan PTSL di Medan yang Berjalan Lancar
-
Kronologi Kades Disekap Warga, Diduga Gegara Lambannya Proses Pendaftaran Tanah
-
Mengenal Program PTSL di Kasus Kebakaran Depo Pertamina Plumpang
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Lebaran Berdarah, Tukang Parkir Kritis Ditusuk 7 Kali Pengunjung Club DA 41 Palembang
-
Kronologi Siswi SD Hilang 2 Hari, Ditemukan Dicabuli di Hotel Palembang
-
Wisata Maut di Ogan Ilir: Speedboat Terbalik Lagi, 'Tak Basah Tak Bayar'
-
Baru Kenal, Pemuda 19 Tahun Tega Cabuli Siswi SD di Hotel Melati Palembang
-
Ritel Hingga Perkebunan, Puluhan Perusahaan di Sumsel Tak Cairkan THR