SuaraSumsel.id - Tim pidsus Kejari Palembang menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi pada BPN Kota Palembang atas penerbitan sertifikat melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2019.
Kasi pidsus Kejari Palembang Ario Gopar melalui Kasubsi Intelijen Kejari Palembang M Fachri Aditya mengatakan penetapan tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Nomor: TAP14 /L.6.10/Fd.2/10/2024 tanggal 2 Oktober 2024 karena sudah terpenuhinya unsur.
Untuk modusnya ialah tersangka berperan sebagai penghubung, tersangka K dengan tersangka Al dan yang membuat dokumen pendukung pensertifikatan tanah milik.
Tersangka K sebelumnya sudah pernah diperiksa sebagai saksi dalam dugaan korupsi pemberian suap dalam Penerbitan Sertifikat Hak Milik Melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Berdasarkan hasil penyidikan oleh tim oenyidik, kegiatan Penerbitan Sertifikat Hak Milik Melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palembang tahun 2019 ditemukan tindakan gratifikasi pada program pelaksanaannya.
Untuk tersangka R dijerat pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dijerat juga pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, untuk tersangka R tersebut sejak tanggal 2 Oktober 2024 dilakukan penahanan di rumah tahanan gegara kelas I Palembang selama 20 hari ke depan.
Baca Juga: Modus Baru Korupsi: Setoran Fiktif Rp5,2 Miliar Supervisor Teller BNI Palembang
Tag
Berita Terkait
-
Modus Baru Korupsi: Setoran Fiktif Rp5,2 Miliar Supervisor Teller BNI Palembang
-
Supervisor Teller BNI Palembang Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp5,2 Miliar
-
2 Tersangka Korupsi Kredit BSB Ditahan
-
Kajari Palembang Terima SK Cagar Budaya
-
Skandal Korupsi Guest House UIN Raden Fatah: Dirut Perusahaan Konsultan Konstruksi Ditahan
Terpopuler
- RESMI! PSSI Tolak Pemain Keturunan ini Bela Timnas Indonesia di Ronde 4
- Jangan Lewatkan Keseruan JCO Run 2025, Lari Sehat sambil Dapat Promo Spesial BRI
- 5 Mobil Bekas 60 Jutaan Muat Banyak Keluarga, Bandel dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 21 Kode Redeem FF Hari Ini 23 Juli 2025, Kesempatan Klaim Bundle Player Squid Game
- Akhirnya Jokowi Mau Tunjukkan Ijazah Asli, Tapi Kenapa Diperiksa di Solo, Bukan Jakarta?
Pilihan
-
Berubah Lagi! Ini Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-23 vs Thailand
-
Menko Airlangga: Perang Thailand-Kamboja Belum Jadi Ancaman Ekonomi RI, Tapi Tetap Waspada!
-
Fenomena 'Rojali' Hantui Mal: BPS Ungkap Kelas Rentan Tercekik, Orang Kaya Ikut 'Ngerem' Belanja!
-
Termasuk Abraham Samad, Jokowi Ungkap Alasan 12 Orang Dilaporkan ke Polisi
-
Jumlah Orang Miskin RI Tembus 23,85 Juta Jiwa
Terkini
-
ASICS Cumulus 27 vs Saucony Ride 18: Mana Sepatu Lari Serbaguna yang Paling Worth It?
-
Jangan Korbankan Ruang! 6 Rekomendasi Gudang untuk Rumah Lahan 6x10
-
Skandal Dana Rp38 Miliar? Dua Petinggi Bina Darma Palembang Resmi Ditahan
-
Tips Hadapi Listrik Padam 5 Jam di Sumsel Akhir Pekan Ini, Nomor 4 Jarang Diketahui
-
Heboh OTT di Lahat! 20 Kades Diduga Setor Dana Desa ke Oknum, Ini Kata Kejati Sumsel