SuaraSumsel.id - Tim pidsus Kejari Palembang menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi pada BPN Kota Palembang atas penerbitan sertifikat melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2019.
Kasi pidsus Kejari Palembang Ario Gopar melalui Kasubsi Intelijen Kejari Palembang M Fachri Aditya mengatakan penetapan tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Nomor: TAP14 /L.6.10/Fd.2/10/2024 tanggal 2 Oktober 2024 karena sudah terpenuhinya unsur.
Untuk modusnya ialah tersangka berperan sebagai penghubung, tersangka K dengan tersangka Al dan yang membuat dokumen pendukung pensertifikatan tanah milik.
Tersangka K sebelumnya sudah pernah diperiksa sebagai saksi dalam dugaan korupsi pemberian suap dalam Penerbitan Sertifikat Hak Milik Melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Baca Juga: Modus Baru Korupsi: Setoran Fiktif Rp5,2 Miliar Supervisor Teller BNI Palembang
Berdasarkan hasil penyidikan oleh tim oenyidik, kegiatan Penerbitan Sertifikat Hak Milik Melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palembang tahun 2019 ditemukan tindakan gratifikasi pada program pelaksanaannya.
Untuk tersangka R dijerat pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dijerat juga pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, untuk tersangka R tersebut sejak tanggal 2 Oktober 2024 dilakukan penahanan di rumah tahanan gegara kelas I Palembang selama 20 hari ke depan.
Baca Juga: Supervisor Teller BNI Palembang Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp5,2 Miliar
Berita Terkait
-
Apa itu PTSL? Ini Penjelasan Berikut Syaratnya
-
AHY Masukkan Target 120 Juta Bidang Tanah Tersertifikasi dalam 100 Hari Pertama Sebagai Menteri
-
Menteri ATR/BPN Puji Pelaksanaan PTSL di Medan yang Berjalan Lancar
-
Kronologi Kades Disekap Warga, Diduga Gegara Lambannya Proses Pendaftaran Tanah
-
Mengenal Program PTSL di Kasus Kebakaran Depo Pertamina Plumpang
Tag
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
Media Asing Soroti 9 Pemain Grade A Timnas Indonesia di Piala AFF 2024, Siapa Saja?
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
Terkini
-
Dukung Pemberdayaan Disabilitas dan Gaya Hidup Sehat, BRI Hadir di OPPO Run 2024
-
Bank Sumsel Babel Raih Gold Rating dalam Asia Sustainability Reporting Rating 2024
-
Gunung Dempo Erupsi Lagi! Semburkan Abu Vulkanik hingga 200 Meter
-
Ngeri! Anak di Bawah Umur Jadi Korban Perdagangan Manusia di Palembang
-
Viral Video Pengemasan Sembako di Kantor Parpol Sumsel, Ini Kata Bawaslu