SuaraSumsel.id - Direktur Utama (Dirut) PT Gapsarry Mitra Kreasi Sarwono Christanto ditahan penyidik Pidsus Kejari Palembang, Jumat (28/6/2024).
Sarwono ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan guest house atau gedung mess lantai 7 UIN Raden Fatah Palembang tahun 2022.
Perusahaan Sarwono yaitu PT Gapsarry Mitra Kreasi merupakan perusahaan, konsultan management konstruksi dalam proyek pembangunan guest house UIN Raden Fatah Palembang.
Kasi Pidana Khusus Kejari Palembang Ario Gopar mengatakan, pembangunan guest house UIN Raden Fatah, tidak sesuai spesifikasi.
“Tidak sesuai RAB atau terjadi pengurangan volume, sebagaimana tertuang dalam kontrak. Untuk kerugian negara sebesar Rp800 juta,” ungkapnya, Jumat (28/6/2024) dikutip dari Sumselupdate.com--jaringan Suara.com.
Menurut Ario Gopar, penyidik Pidsus Kejari akan terus mendalami alat bukti dan keterlibatan pihak-pihak lainnya.
“Segera melakukan tindakan lain dari penggeledahan, hingga penyitaan aset-aset yang diduga hasil dari tindak pidana korupsi,” timpal Ario Gopar.
Tersangka SC dijerat melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Ditambah UU RI No 20 tahun 2001 tentang tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Tersangka SC ditahan selama 20 hari kedepan. Sebagai upaya mempercepat proses penyidikan. Untuk mencegah kekawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti hingga mengulangi perbuatannya,” tutupnya
Baca Juga: Dugaan Gratifikasi PPDB SMA di Palembang Capai Rp15 Juta Per Sekolah
Sebelumnya dalam perkara tersebut, penyidik Kejari Palembang telah menetapkan tersangka atas nama Doni Prayatna selaku Direktur PT Cahaya Sriwijaya Abadi selaku kontraktor pada pembangunan gedung dimaksud.
Berita Terkait
-
Dugaan Gratifikasi PPDB SMA di Palembang Capai Rp15 Juta Per Sekolah
-
Mantan Gubernur Sumsel Herman Deru Dipanggil Sidang Dugaan Korupsi KONI Sumsel
-
Tampilan Pakai Sorban, Berikut Peran DPO Korupsi Internet Desa Muba
-
Pakai Sorban Putih, Buronan Korupsi Jaringan Desa Muba Rp27 Miliar Ditangkap
-
Kasus Korupsi Internet Desa di Muba, 5 Saksi Diperiksa Penyidik Kejati Sumsel
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Profil Direktur PO ALS yang Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Tewaskan 19 Orang
-
Duduk Perkara Kasus Haji Abdul Halim Ali, Mengapa Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar?