SuaraSumsel.id - Tiga bangunan bersejarah di Kota Palembang masuk dalam cagar budaya peringkat kota. Salah satunya bangunan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palembang di Jalan Telaga Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang.
Penetapan kantor Kejari Kota Palembang sebagai cagar budaya peringkat kota dilakukan Pejabat (Pj) Wali Kota Palembang, A Damenta.
PJ Walikota Palembang, A Damenta mengatakan Pemerintah Kota Palembang berkomitmen terus melestarikan dan menjaga warisan budaya. "Ketiganya merupakan cagar budaya tingkat kota yang tetap dilestarikan dan masih di pergunakan dengan baik. Seperti Kantor Ledang Walikota Palembang saat ini,"ujar A Damenta menegaskan.
Pada acara Jumpa Museum Hikayat Kota Palembang di Museum Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang. Rabu (24/7) diserahkan secara resmi menyerahkan Surat Keputusan Walikota Nomor 479/DISBUD/2023 tentang penetapan tiga objek sebagai cagar budaya peringkat kota.
Baca Juga: Bukan Cawako, Gerindra Usung Ketua DPC Prima Salam Sebagai Cawawako Palembang
Tiga bangunan yang dijadikan cagar budaya peringkat kota yakni Kantor Kejaksaan Negeri Palembang, Gedung Ledeng Kantor Wali kota Palembang sekarang & Prasasti Boom Baru.
Hal serupa juga, kata A Damenta terhadap Kantor Kejaksaan Negeri Kota Palembang di Jalan Telaga Kecamatan Ilir Barat 1 yang merupakan bangunan lama berdiri sejak kolonial penjajahan Belanda.
Prasasti Boom Baru, yang merupakan salah satu koleksi berharga dari Museum Negeri Provinsi Sumatera Selatan,.
"Ini juga diakui sebagai benda cagar budaya peringkat kota. Prasasti ini memiliki nilai sejarah yang penting dan merupakan salah satu saksi bisu perjalanan panjang Kota Palembang,"jelasnya.
Dia menambahkan, kegiatan Jumpa Museum Hikayat Kota Darussalam menjadi momentum penting untuk mengenalkan dan mempromosikan warisan budaya kota Palembang kepada masyarakat luas.
Baca Juga: Pertamina EP Raih Apresiasi SKK Migas, Selesaikan Survey Seismik Tanpa Insiden
Dengan penetapan ini, generasi mendatang dapat terus mengenang dan memahami sejarah serta nilai-nilai budaya.
"Penetapan cagar budaya ini diharapkan dapat mendorong upaya pelestarian dan pengembangan objek-objek bersejarah lainnya di Palembang, sehingga kota ini dapat terus menjadi kota yang kaya akan warisan budaya dan sejarah,"harap A Damenta.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Bapak Johny William Pardede, SH, MH menjelaskan dirinya beserta jajaran Koprs Adhyaksa berterima kasih kepada PJ Walikota Palembang yang telah menetapkan tersebut sebagai cagar budaya.
"Bangunan tersebut memilki nilai sejarah tinggi dalam perjalanan Kota Palembang. Kita siap menjaga dan melestarikan bangunan tersebut untuk kemajuan kebudayaan di Kota Palembang,"katanya.
Terpisah, Kepala Dinas Kebudayaan Kota Palembang Ir Affan Prapanca MT.IPM didampingi
Kepala Bidang SDM kebudayaan Kms Abdullah Fadli,SE.MSi menjelaskan masuknya Kantor Kejari Kota Palembang dalam cagar budaya peringkat kota karena
bangunan ini merupakan bangunan kantor kejaksaan tinggi pertama di Kota Palembang yang memiliki nilai Sejarah terkait perkembangan kegiatan kantor Kejaksaan di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
"Bangunan ini telah berusia lebih dari 50 tahun, terhitung sejak tahun 1939 sebagai rumah elite zaman kolonial Belanda dan di tahun 1961 dibentuk lima kantor kejaksaan tinggi yakni kejaksaan tinggi Jakarta yang meliputi Provinsi Jawa Barat, Sumatera Selatan dan Kalimantan Barat,"ungkap Kms Abdullah Fadli.
Dia menambahkan untuk Kejaksaan tinggi Sumatera Selatan berkedudukan di Kota Palembang yang menggunakan bangunan tersebut di Jalan Telaga komplek perumahan elite zaman kolonial Belanda. sebagai kantor pertama kejaksaan tinggi.
Berita Terkait
-
Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi Jalur Kereta Besitang-Langsa, Prasetyo Boeditjahjono Kembali Jadi Tersangka Proyek LRT
-
Negara Rugi Rp1,3 Triliun, Kasus Korupsi Proyek LRT Palembang Tambah 'Luka' Waskita Karya
-
Umumkan Lamaran dengan Polisi, Febby Rastanty Tampil Menawan dengan Kebaya Kartini dari Songket Palembang
-
Otak Pemerkosa yang Bunuh Siswi SMP di Palembang Divonis Ringan, Keluarga Korban Kecewa
-
Gilir Siswi SMP yang Jasadnya Dibuang ke Kuburan Cina, Eksepsi 4 ABG Pembunuh AA Ditolak Hakim, Apa Alasannya?
Terpopuler
- Penampilan Happy Asmara Saat Manggung Jadi Omongan Warganet: Semakin Hari Kelihatan Perutnya...
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Daftar Petinggi Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM), Viral Usai Video Razia RM Padang
- Kecurigaan Diam-diam Paula Verhoeven sebelum Digugat Cerai Baim Wong: Kadang Chat Siapa Sih?
- Daftar 7 Artis Indonesia dan Selebgram Terseret Kasus Judi Online: Dari Wulan Guritno hingga Gunawan Sadbor
Pilihan
-
Ekonomi Kaltim Tumbuh Stabil 5,52 Persen YoY, Sektor Listrik dan Gas Melonjak 18,74 Persen
-
Trump Menang Pilpres AS, Beli Saham Ini Sejak 6 Bulan Lalu Bisa Cuan 191 Persen
-
Ini Kriteria UMKM yang Utangnya di Bank Bisa Dihapus
-
Anak Buah Pimpinan MPR Dikabarkan Jadi Direktur Utama Garuda Indonesia
-
Derbi Indonesia! Duel Samuel Silalahi vs Julian Oerip di UEFA Youth League
Terkini
-
LIVE Malam Ini! Debat Kedua Pilwalko Palembang: Siapa Punya Solusi Pembangunan?
-
Breaking News: Gedung PLN WS2JB Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki
-
Leadership Camp GenBI: Bukan Cuma Pintar, Tapi Juga Kreatif dan Inspiratif
-
BRI Minta Nasabah untuk Tingkatkan Kewaspadaan dengan Edukasi
-
Modus Baru TPPO di OKU, Dua Wanita Muda Jadi Tersangka, Korban Baru 15 Tahun