Dia mencontohkan kerugian materil yang dialami salah satu penggugat yakni warga di Desa Lebung Hitam yang harus kehilangan mata pencaharian sarang burung walet senilai Rp75 juta akibat kebakaran lahan tersebut.
"Selain kerugian materil seperti juga kesehatan, kerugian inmateril seperti kesehatan spikologis, muncul rasa khawatir, stres akan tidak ada ruang hidup nyaman karena asap yang berulang," katanya.
Adapun gugatan akan asap di Sumsel ini, diungkap Sekar sebagai pesan agar masyarakat pun memiliki hak memdapatkan lingkungan yang lebih baik, lingkungan tanpa kerusakan atas hadirnya perusahaan di wilayah mereka.
"Kasus gugatan ini juga memasukkan upaya pemulihan, yang menjadi pencapaian publik. Kita ingin membuktikan di hadapan pengadilan jika perusahaan memang bersalah atas situasi asap. Tidak lagi menganggap asap sebagai bencana, namun asap ialah hasil akhir dari kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh perusahaan," ucapnya.
Baca Juga: Kerugian Negara Capai Miliaran, Eks Analis Kredit Bank Ditetapkan Tersangka Korupsi
Sehingga upaya pembuktian di pengadilan nantinya lebih kepada objek munculnya asap karhutla.
"Secara teknis pembuktian hukumnya dengan metode market share liabity, yakni pembuktian adanya asap dari lokasi, luasan terbakar dan hak konsesi siapa yang berada di lahan tersebut," ucapnya menjelaskan.
Penggugat berpandangan mengenai situasi darurat yang berulang sebagai dampak dari perusahaan.
Juru kampanye Hutan Greenpeace Indonesia ini pun mengungkapkan jika terjadi perbedaan gugatan yang pernah dilakukan Pemerintah pada perusahaan BMH pada tahun 2016, dengan gugatan yang mereka lakukan saat ini.
Diketahui pada tahun 2016, Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga menggugat BMH atas karhutla yang terjadi pada tahun 2015.
Baca Juga: USS Gelar Wisuda Keenam, Tekankan Pentingnya Skill dan Kompetensi
"Jika gugatan Pemerintah itu terjadinya karhutla sementara objek gugatan warga sipil ini pembuktiannya ialah asap. Meski sama-sama gugatan perdata, gugatan dilakukan warga sifatnya mewakili kerugian warga sipil. Bisa dibayangkan jika warga di Sumsel melakukan gugatan yang sama pada perusahaan ini<' imbuhnya.
Berita Terkait
-
Kasus Bikin Konten Rendang Hilang, Polisi Periksa Pelapor Willie Salim
-
Gubernur Herman Deru Buka Rakor Forkopimda Se-Sumsel
-
Gercep Antisipasi Arus Mudik Lebaran, Herman Deru Cek Jalur Tol Alternatif Palembang-Betung
-
Jejak Pendidikan Umi Hartati: Sarjana Ekonomi hingga Ketua Komisi yang Ditahan KPK
-
Dijerat OTT KPK, Ini Daftar Kekayaan Miliaran Umi Hartati yang Jadi Sorotan
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
Terkini
-
Lebaran Aman Bertransaksi, BRI Cegah Penipuan dan Kejahatan Siber
-
Debat Paslon PSU Pilkada Empat Lawang Dipindah ke Palembang, Ada Apa?
-
Viral Bupati Pali Emosi Saat Sholat Id: Air PAM Mati, Rumah Pribadi Terdampak
-
7 Alasan Lebaran di Palembang Selalu Spesial dan Penuh Keunikan
-
Drama Rendang Willie Salim Memanas: Desak Ratu Dewa Minta Maaf ke Warga