Wakos Reza Gautama
Kamis, 05 September 2024 | 21:45 WIB
Ilustrasi pembunuhan. Seorang siswi SMP di Palembang menjadi korban pembunuhan yang dilakukan empat orang anak di bawah umur. [unsplash]

SuaraSumsel.id - Aparat Polrestabes Palembang menyebutkan bahwa pelaku utama pembunuhan siswi di pemakaman umum Tionghoa Palembang, Minggu (31/8/2024) sempat ikut Yasinan malam pertama di kediaman korban.

Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono mengatakan, pelaku utama IS (16) pada saat malam pertama sempat mengikuti Yasinan di rumah korban.

Hal itu dilakukan pelaku agar tidak ada yang mencurigai bahwa dirinya adalah pelaku utama atas pembunuhan tersebut.

"IS ikut pada Yasinan malam pertama di kediaman korban agar tidak ada yang mencurigai atas perbuatan nya," katanya.

Baca Juga: 4 Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di TPU Palembang Masih Anak-anak, Motif Dilatari Film Dewasa

Sementara itu tiga pelaku lainnya MZ (13), MS (12), dan AS (12), pada saat korban ditemukan di TPU berada di lokasi kerumunan seolah-olah tidak mengetahui apa-apa yang terjadi.

Kini tersangka utama dilakukan penahanan, sementara tiga tersangka lainnya yang masih di bawah umur juga atas permintaan keluarga pelaku maka dilakukan pembinaan rehabilitasi di Dinas Sosial sampai nanti penyerahan tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum.

Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.

Kasus tersebut berhasil terungkap oleh kepolisian dengan menggunakan metode modern Scientific Crime Investigation (SCI).

Empat tersangka melakukan tindak pembunuhan dipicu keinginan nafsu birahinya karena sering menonton film porno yang tersimpan di ponsel pelaku.

Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat Ciatok: Tradisi Pernikahan Unik dengan Hidangan Istimewa

Para pelaku menyekap korban hingga tewas dan kemudian melakukan rudapaksa terhadap korban secara bergiliran, dengan tersangka IS sebagai pelaku utama.

Setelah korban meninggal, para pelaku yang masih di bawah umur itu membawa korban ke lokasi kedua yang berjarak sekitar 30 menit berjalan kaki dari lokasi awal untuk menghilangkan jejak.

Berdasarkan hasil visum, polisi menemukan adanya tanda tindakan pidana berupa luka di bagian leher hingga patah tulang lidah. Selain itu, pakaian kaos bola yang dipakai korban sudah dalam keadaan melorot. (ANTARA)

Load More