SuaraSumsel.id - Tiga terdakwa perkara korupsi instalasi jaringan internet di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Musi Banyuasin (Muba) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palembang, Selasa (3/9/2024).
Para terdakwa yang disidang yakni Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa Dinas PMD Musi Banyuasin Harbal Fikar, Direktur PT Info Media Solusi Net (IMST) M Arif, dan Kasi pendapatan keuangan Dinas PMD Muba M Riduan.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Efiyanto, jaksa menyatakan bahwa tiga terdakwa terjerat perkara dugaan korupsi kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan internet Muba tahun anggaran 2019-2023 yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp25 miliar lebih.
Jaksa menyatakan terdakwa Muhammad Arief selaku Direktur Utama PT. Info Media Solusi Net, baik bertindak sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan Riduan dan Harbal Fijar pada kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada pemerintah desa dalam wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.
Atas perbuatan itu, para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Sementara itu, salah satu Kuasa Hukum terdakwa Rizal Syamsul mengatakan pihaknya sudah menganalisa dan menyimpulkan bahwa berani masuk dalam materi selanjutnya.
"Akan kita dalami sejauh mana keterlibatan klien kami pada sidang selanjutnya yang menghadirkan 10 saksi dari jaksa," katanya. (ANTARA)
Baca Juga: Korupsi Dana Hibah Pilkada, Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Dijebloskan ke Penjara
Berita Terkait
-
Korupsi Dana Hibah Pilkada, Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Dijebloskan ke Penjara
-
Sungai Lalan Lumpuh Sebulan, Warga Desak Pemprov Sumsel Buka Akses
-
PDIP Muba Tolak Dukungan Non-Kader: Bikin Surat untuk Megawati Soekarnoputri
-
Jembatan Lalan Muba Ambruk Ditabrak Tongkang, Biaya Perbaikan Fantastis Rp125 Miliar!
-
Mantan Pejabat Pemprov Richard Cahyadi Ditetapkan Tersangka Korupsi
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Ustaz Khalid Basalamah Terseret Korupsi Kuota Haji: Uang yang Dikembalikan Sitaan atau Sukarela?
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
Terkini
-
Wali Kota Arlan Minta Maaf Atas 'Kegaduhan', Bukan Karena Copot Jabatan Kepsek
-
4 Fakta Ini 'Patahkan' Bantahan Wali Kota Arlan Soal Nasib Kepsek, Mana yang Benar?
-
Makin Ruwet! Wali Kota Arlan Bilang Hoaks, Kepsek Sudah Ucap Salam Perpisahan di Sekolah
-
Nyesek Sepatu Idaman Ternyata Sempit? Jangan Dijual! Coba 7 Trik 'Ajaib' Ini
-
Jabatan Wali Kota Prabumulih Arlan 'Di Ujung Tanduk' Gara-gara Ulah Anaknya di Sekolah?