SuaraSumsel.id - Tiga terdakwa perkara korupsi instalasi jaringan internet di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Musi Banyuasin (Muba) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palembang, Selasa (3/9/2024).
Para terdakwa yang disidang yakni Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa Dinas PMD Musi Banyuasin Harbal Fikar, Direktur PT Info Media Solusi Net (IMST) M Arif, dan Kasi pendapatan keuangan Dinas PMD Muba M Riduan.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Efiyanto, jaksa menyatakan bahwa tiga terdakwa terjerat perkara dugaan korupsi kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan internet Muba tahun anggaran 2019-2023 yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp25 miliar lebih.
Jaksa menyatakan terdakwa Muhammad Arief selaku Direktur Utama PT. Info Media Solusi Net, baik bertindak sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan Riduan dan Harbal Fijar pada kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada pemerintah desa dalam wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.
Atas perbuatan itu, para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Sementara itu, salah satu Kuasa Hukum terdakwa Rizal Syamsul mengatakan pihaknya sudah menganalisa dan menyimpulkan bahwa berani masuk dalam materi selanjutnya.
"Akan kita dalami sejauh mana keterlibatan klien kami pada sidang selanjutnya yang menghadirkan 10 saksi dari jaksa," katanya. (ANTARA)
Baca Juga: Korupsi Dana Hibah Pilkada, Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Dijebloskan ke Penjara
Berita Terkait
-
Korupsi Dana Hibah Pilkada, Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Dijebloskan ke Penjara
-
Sungai Lalan Lumpuh Sebulan, Warga Desak Pemprov Sumsel Buka Akses
-
PDIP Muba Tolak Dukungan Non-Kader: Bikin Surat untuk Megawati Soekarnoputri
-
Jembatan Lalan Muba Ambruk Ditabrak Tongkang, Biaya Perbaikan Fantastis Rp125 Miliar!
-
Mantan Pejabat Pemprov Richard Cahyadi Ditetapkan Tersangka Korupsi
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Kisah Pilu Dokter THT Lulusan UI dan Singapura Tinggal di Kolong Jembatan Demak
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Orang Aceh Ada di Logo Kota Salem, Gubernur Aceh Kirim Surat ke Amerika Serikat
Pilihan
-
Siapa Ratu Tisha? Didorong Jadi Ketum PSSI Pasca Kegagalan Timnas U-23
-
6 Rekomendasi HP dengan Kamera Canggih untuk Konten Kreator 2025
-
4 Rekomendasi HP Murah Vivo Memori Besar, Harga Terjangkau Sudah Spek Dewa
-
GIIAS 2025 Ramai Pengunjung, Tapi Bosnya Khawatir Ada "Rojali" dan "Rohana"
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Xiaomi dengan Chipset Gahar dan Memori Besar
Terkini
-
Rekomendasi 6 Raket Padel Terbaik 2025: Dari Pemula Hingga Pro, Ini Senjata Pilihanmu!
-
Kronologi Curanmor Bersenpi di Palembang: Kepergok, Tembak, Polisi Kini Kejar Pelaku
-
Pertamax Langka di Palembang, Warga Bingung dan Desak Kepastian dari Pertamina
-
Suka Nonton Konser? Ini 3 Model Converse Paling Nyaman Dipakai Berdiri Lama
-
Outfit Kantor Sampai Ngopi Sore? 4 Gaya Simpel Bareng Nike Killshot