SuaraSumsel.id - Mantan pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel, Richard Cahyadi ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada pengadaan Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa atau dikenal dengan SANTAN dengan tahun anggaran 2021.
Saat itu, Richard menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) di kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Hal ini dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Muba Roy Riady yang mengatakan jika penyidik pidana khusus telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan terhadap kasus tersebut.
Pada pemeriksaan pada Senin (19/8/2024), penyidik menetapkan empat tersangka diantaranya Richard Cahyadi. "Tim Kejaksaan sudah menetapkan tersangka terhadap RC, selaku Kepala Dinas PMD, MZ selaku Kepala Seksi Bidang Pembangunan dan Ekonomi, RD selaku Koordinator Admin Operator Siskeudes untuk Kecamatan dan Desa serta saudara MA," ujarnya kepada awak media.
Baca Juga: Insentif RT/RW Palembang Naik Rp1 Juta, Pemkot Gelontorkan Rp5 Miliar Per Bulan
Terhadap tersangka MZ, MA dan RD telah dilakukan penahanan di rutan Kelas I Pakjo Palembang dalam perkara dugaan korupsi jaringan internet desa di Muba.
Ia menjelaskan jika pada Tahun 2021, sebanyak 137 Desa menganggarkan dan merealisasikan pengadaan Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa dan Sistem Informasi Desa yang dilaksanakan oleh CV. MUJIO PUNAKAWAN.
Setiap desa diwajibkan menganggarkan Rp 22,5 juta sehingga terkumpul Rp2,7 miliar. Dalam penyelidikannya, aplikasi tersebut hanya memakan biaya Rp5 juta.
Diketahui sebanyak Rp 2.1 miliar mengalir kepada pihak PMD. Penyidik juga menemukan jika dalam pengadaan tersebut tidak dilakukan sosialisasi pada publik.
"Penyidik juga menemukan jika aplikasi tersebut kini tidak dimanfaatkan oleh masyarakat desa, Kemudian dalam proses perencanaannya tidak dilakukan survei harga pasar dan tidak dilakukan survei kepada beberapa pihak penyedia sehingga pihak penyedia jasa aplikasi tersebut," ucapnya.
Baca Juga: Viral! Detik-Detik Siswa SMA Ogan Ilir Panjat Tiang Bendera Saat Upacara HUT RI
Dalam pelaksanaannya juga diindikasikan terdapat arahan dari pihak Dinas PMD Musi Banyuasin agar desa mengalokasikan dana pada program tersebut.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Insentif RT/RW Palembang Naik Rp1 Juta, Pemkot Gelontorkan Rp5 Miliar Per Bulan
-
Viral! Detik-Detik Siswa SMA Ogan Ilir Panjat Tiang Bendera Saat Upacara HUT RI
-
Kostum Adat Meriahkan Karnaval HUT RI di 5 Ulu, Bhinneka Tunggal Ika di Setiap Langkah
-
Panjat Tiang Bendera Saat Upacara HUT RI, Aksi Siswa SMA Ogan Ilir Viral!
-
OJK Sumsel Babel Gandeng Pemprov Perkuat Sektor Pembiayaan Komoditas Kopi
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Samsung Murah Rp2 Jutaan: RAM Gede, Kamera Terbaik
- Cari Mobil Bekas Harga Rp35 Jutaan? Ini Rekomendasi Terbaik, Lengkap dengan Spesifikasinya!
- Dulu Hanya Sultan yang Sanggup, Kini Jadi Mobil Bekas Murah: Ini Deretan Sedan Mewah Kelas Atas
- 8 Mobil Bekas Murah 7 Seater Rp60 Jutaan, Pajaknya Lebih Murah dari Yamaha XMAX
- 5 HP Redmi Murah RAM 8 GB, Harga Sejutaan di Mei 2025
Pilihan
-
Puan Tolak Relokasi Warga Gaza, PCO: Pemerintah Cuma Mau Mengobati, Bukan Pindahkan Permanen
-
Wacana 11 Pemain Asing di Liga 1 Dibandingkan dengan Saudi Pro League
-
Dewi Fortuna di Sisi Timnas Indonesia: Lolos ke Piala Dunia 2026?
-
7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik, Super Murah Pas buat Kantong Pelajar
-
Mitsubishi Xpander Terbaru Diluncurkan, Ini Daftar Pembaruannya
Terkini
-
100.000 Sultan Muda Sumsel Disiapkan, Gerakan Literasi Keuangan Dimulai dari Palembang
-
Tembok Roboh di PTC Palembang! Penjaga Parkir Terluka, Motor-Motor Rusak
-
Minyak Goreng, Beras, Roti hingga Sosis Lagi Turun Harga di Indomaret
-
Cek Harga Baru! Saus Tiram, Tepung & Lada Bubuk Lagi Promo di Alfamart Sekarang
-
Detik-detik Ambulans Sudah Pakai Sirine tapi Tetap Dihantam, Semua Penumpang Terluka