SuaraSumsel.id - Mantan pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel, Richard Cahyadi ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada pengadaan Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa atau dikenal dengan SANTAN dengan tahun anggaran 2021.
Saat itu, Richard menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) di kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Hal ini dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Muba Roy Riady yang mengatakan jika penyidik pidana khusus telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan terhadap kasus tersebut.
Pada pemeriksaan pada Senin (19/8/2024), penyidik menetapkan empat tersangka diantaranya Richard Cahyadi. "Tim Kejaksaan sudah menetapkan tersangka terhadap RC, selaku Kepala Dinas PMD, MZ selaku Kepala Seksi Bidang Pembangunan dan Ekonomi, RD selaku Koordinator Admin Operator Siskeudes untuk Kecamatan dan Desa serta saudara MA," ujarnya kepada awak media.
Terhadap tersangka MZ, MA dan RD telah dilakukan penahanan di rutan Kelas I Pakjo Palembang dalam perkara dugaan korupsi jaringan internet desa di Muba.
Ia menjelaskan jika pada Tahun 2021, sebanyak 137 Desa menganggarkan dan merealisasikan pengadaan Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa dan Sistem Informasi Desa yang dilaksanakan oleh CV. MUJIO PUNAKAWAN.
Setiap desa diwajibkan menganggarkan Rp 22,5 juta sehingga terkumpul Rp2,7 miliar. Dalam penyelidikannya, aplikasi tersebut hanya memakan biaya Rp5 juta.
Diketahui sebanyak Rp 2.1 miliar mengalir kepada pihak PMD. Penyidik juga menemukan jika dalam pengadaan tersebut tidak dilakukan sosialisasi pada publik.
"Penyidik juga menemukan jika aplikasi tersebut kini tidak dimanfaatkan oleh masyarakat desa, Kemudian dalam proses perencanaannya tidak dilakukan survei harga pasar dan tidak dilakukan survei kepada beberapa pihak penyedia sehingga pihak penyedia jasa aplikasi tersebut," ucapnya.
Baca Juga: Insentif RT/RW Palembang Naik Rp1 Juta, Pemkot Gelontorkan Rp5 Miliar Per Bulan
Dalam pelaksanaannya juga diindikasikan terdapat arahan dari pihak Dinas PMD Musi Banyuasin agar desa mengalokasikan dana pada program tersebut.
Para tersangka diancam melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana dengan ancaman Pidana penjara maksimal 20 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Insentif RT/RW Palembang Naik Rp1 Juta, Pemkot Gelontorkan Rp5 Miliar Per Bulan
-
Viral! Detik-Detik Siswa SMA Ogan Ilir Panjat Tiang Bendera Saat Upacara HUT RI
-
Kostum Adat Meriahkan Karnaval HUT RI di 5 Ulu, Bhinneka Tunggal Ika di Setiap Langkah
-
Panjat Tiang Bendera Saat Upacara HUT RI, Aksi Siswa SMA Ogan Ilir Viral!
-
OJK Sumsel Babel Gandeng Pemprov Perkuat Sektor Pembiayaan Komoditas Kopi
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
6 Fakta Dugaan Pelecehan Mahasiswi oleh Dosen UMP yang Kini Dilaporkan ke Polisi
-
Cek Fakta: Viral Klaim BMKG Deteksi Ancaman Squall Line Malam Tahun Baru, Benarkah?
-
Sepanjang 2025, Transformasi BRI Berbuah Kinerja Solid dan Kontribusi Nyata untuk Negeri
-
5 Rute Touring dari Palembang ke Pagaralam untuk Anak Motor Pecinta Tanjakan
-
Jelang Detik-Detik Tahun Baru, 11 Daerah di Sumsel Berpotensi Hujan Lebat