SuaraSumsel.id - Mantan pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel, Richard Cahyadi ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada pengadaan Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa atau dikenal dengan SANTAN dengan tahun anggaran 2021.
Saat itu, Richard menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) di kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Hal ini dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Muba Roy Riady yang mengatakan jika penyidik pidana khusus telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan terhadap kasus tersebut.
Pada pemeriksaan pada Senin (19/8/2024), penyidik menetapkan empat tersangka diantaranya Richard Cahyadi. "Tim Kejaksaan sudah menetapkan tersangka terhadap RC, selaku Kepala Dinas PMD, MZ selaku Kepala Seksi Bidang Pembangunan dan Ekonomi, RD selaku Koordinator Admin Operator Siskeudes untuk Kecamatan dan Desa serta saudara MA," ujarnya kepada awak media.
Terhadap tersangka MZ, MA dan RD telah dilakukan penahanan di rutan Kelas I Pakjo Palembang dalam perkara dugaan korupsi jaringan internet desa di Muba.
Ia menjelaskan jika pada Tahun 2021, sebanyak 137 Desa menganggarkan dan merealisasikan pengadaan Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa dan Sistem Informasi Desa yang dilaksanakan oleh CV. MUJIO PUNAKAWAN.
Setiap desa diwajibkan menganggarkan Rp 22,5 juta sehingga terkumpul Rp2,7 miliar. Dalam penyelidikannya, aplikasi tersebut hanya memakan biaya Rp5 juta.
Diketahui sebanyak Rp 2.1 miliar mengalir kepada pihak PMD. Penyidik juga menemukan jika dalam pengadaan tersebut tidak dilakukan sosialisasi pada publik.
"Penyidik juga menemukan jika aplikasi tersebut kini tidak dimanfaatkan oleh masyarakat desa, Kemudian dalam proses perencanaannya tidak dilakukan survei harga pasar dan tidak dilakukan survei kepada beberapa pihak penyedia sehingga pihak penyedia jasa aplikasi tersebut," ucapnya.
Baca Juga: Insentif RT/RW Palembang Naik Rp1 Juta, Pemkot Gelontorkan Rp5 Miliar Per Bulan
Dalam pelaksanaannya juga diindikasikan terdapat arahan dari pihak Dinas PMD Musi Banyuasin agar desa mengalokasikan dana pada program tersebut.
Para tersangka diancam melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana dengan ancaman Pidana penjara maksimal 20 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Insentif RT/RW Palembang Naik Rp1 Juta, Pemkot Gelontorkan Rp5 Miliar Per Bulan
-
Viral! Detik-Detik Siswa SMA Ogan Ilir Panjat Tiang Bendera Saat Upacara HUT RI
-
Kostum Adat Meriahkan Karnaval HUT RI di 5 Ulu, Bhinneka Tunggal Ika di Setiap Langkah
-
Panjat Tiang Bendera Saat Upacara HUT RI, Aksi Siswa SMA Ogan Ilir Viral!
-
OJK Sumsel Babel Gandeng Pemprov Perkuat Sektor Pembiayaan Komoditas Kopi
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Iftar Buffet Wyndham Opi Hotel Palembang Diskon 20 Persen, Ini Menu dan Paket Menginapnya
-
PTBA Serahkan Fasos dan Fasum, Dorong Permukiman Lebih Layak dan Tertata
-
Belajar AI Tanpa Ribet, Internet BAIK Festival Telkomsel Bikin Pelajar Jambi Level Up Skill Digital
-
Puasa Ramadan 2026 Jatuh Tanggal Berapa? Simak Prediksi Resminya di Sini
-
Sirine Kota Palembang Bunyi Lagi, Apa Maknanya dan Apa Fungsinya Sekarang?