SuaraSumsel.id - Mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Ahmad Gufron, dijebloskan ke penjara oleh penyidik Kejaksaan Negeri pada Jumat (30/8/2024).
Penyidik Kejari OKU Timur memutuskan menahan Ahmad Gufron setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Pilkada OKU Timur tahun 2020.
"Usai dilakukan pemeriksaan tadi malam sekitar pukul 19.20 WIB, tersangka langsung ditetapkan sebagai tersangka menyusul tiga terdakwa lainnya dalam kasus yang sama," kata Kasi Pidsus Kejari OKU Timur Hafiezd, Jumat (30/8/2024).
Ia mengungkapkan, dalam kasus ini tersangka Ahmad Gufron berperan menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan fakta integritas dana hibah serta surat pertanggungjawaban mutlak terhadap penggunaan dana hibah di Bawaslu OKU Timur untuk kebutuhan Pilkada tahun 2020.
Baca Juga: Mantan Pejabat Pemprov Richard Cahyadi Ditetapkan Tersangka Korupsi
Tersangka memerintahkan dan mengarahkan Koordinator Sekretariat Bawaslu dan Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk menggunakan dana hibah tidak sesuai dengan peruntukannya.
"Tersangka juga turut serta menerima aliran Dana Hibah Bawaslu untuk kepentingan pribadi," ungkapnya.
Untuk itu, tersangka akan dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Tersangka langsung dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Martapura selama 20 hari ke depan," tegasnya.
Baca Juga: Delapan Penerjun Payung Brimob Kibarkan Bendera Merah Putih di Langit OKU Timur
Sebelumnya, Kejari Kabupaten OKU Timur telah menetapkan tiga orang tersangka dugaan kasus korupsi dana hibah di Bawaslu setempat tahun anggaran 2019-2020.
Berita Terkait
-
Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Bisa Kena Pasal Korupsi
-
Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik, Wali Kota Depok Bisa Diperiksa dalam Kasus Korupsi
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
CEK FAKTA: Benarkah Keluarga Jokowi Terlibat Korupsi Pertamina?
-
CEK FAKTA: Benarkah Ketua BAZNAS Korupsi Dana Zakat Rp 11,7 Triliun?
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
Terkini
-
Sanjo Palembang: Antara Modernisasi dan Warisan Leluhur, Mampukah Bertahan?
-
Lebaran Aman Bertransaksi, BRI Cegah Penipuan dan Kejahatan Siber
-
Debat Paslon PSU Pilkada Empat Lawang Dipindah ke Palembang, Ada Apa?
-
Viral Bupati Pali Emosi Saat Sholat Id: Air PAM Mati, Rumah Pribadi Terdampak
-
7 Alasan Lebaran di Palembang Selalu Spesial dan Penuh Keunikan