SuaraSumsel.id - Mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Ahmad Gufron, dijebloskan ke penjara oleh penyidik Kejaksaan Negeri pada Jumat (30/8/2024).
Penyidik Kejari OKU Timur memutuskan menahan Ahmad Gufron setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Pilkada OKU Timur tahun 2020.
"Usai dilakukan pemeriksaan tadi malam sekitar pukul 19.20 WIB, tersangka langsung ditetapkan sebagai tersangka menyusul tiga terdakwa lainnya dalam kasus yang sama," kata Kasi Pidsus Kejari OKU Timur Hafiezd, Jumat (30/8/2024).
Ia mengungkapkan, dalam kasus ini tersangka Ahmad Gufron berperan menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan fakta integritas dana hibah serta surat pertanggungjawaban mutlak terhadap penggunaan dana hibah di Bawaslu OKU Timur untuk kebutuhan Pilkada tahun 2020.
Tersangka memerintahkan dan mengarahkan Koordinator Sekretariat Bawaslu dan Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk menggunakan dana hibah tidak sesuai dengan peruntukannya.
"Tersangka juga turut serta menerima aliran Dana Hibah Bawaslu untuk kepentingan pribadi," ungkapnya.
Untuk itu, tersangka akan dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Tersangka langsung dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Martapura selama 20 hari ke depan," tegasnya.
Baca Juga: Mantan Pejabat Pemprov Richard Cahyadi Ditetapkan Tersangka Korupsi
Sebelumnya, Kejari Kabupaten OKU Timur telah menetapkan tiga orang tersangka dugaan kasus korupsi dana hibah di Bawaslu setempat tahun anggaran 2019-2020.
Ketiga tersangka yaitu berinisal M, AW dan K yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Sekretariat Bawaslu OKU Timur sejak Juli 2020.
Para tersangka disinyalir telah merugikan keuangan negara atas penggunaan dana hibah Pilkada 2019 dan 2020 di Bawaslu OKU Timur.
Dimana dalam pengelolaan dan penggunaan keuangan dana hibah Bawaslu OKU Timur, tersangka K, M dan AW tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.
Bahkan, dana hibah dari pemerintah daerah yang dikucurkan ke Bawaslu OKU Timur itu tidak digunakan sesuai peruntukannya.
Dalam melakukan tindakan pidana korupsi para tersangka membuat kegiatan rapat fiktif, penggelembungan belanja barang dan jasa, SPPD fiktif, hingga gaji honorer yang tidak dibayarkan.
Berita Terkait
-
Mantan Pejabat Pemprov Richard Cahyadi Ditetapkan Tersangka Korupsi
-
Delapan Penerjun Payung Brimob Kibarkan Bendera Merah Putih di Langit OKU Timur
-
2 Tersangka Korupsi di Dinas PMD Muba Dijebloskan ke Penjara
-
4 Tersangka Korupsi Penyambungan Pipa Jargas Palembang Dilimpahkan ke Kejaksaan
-
Jakabaring Sport City dan BUMD Sumsel Lainnya Rugi dan Tidak Aktif
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Hoka Ori, Cushion Empuk Harga Jauh Lebih Miring
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
BRI Masuk Sindikasi Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik, Dorong Konektivitas Sumatra Barat
-
Bank Sumsel Babel Sabet Juara II BERES Award 2025, Tegaskan Dukungan bagi Pembangunan Daerah
-
Kondisi Terkini Banjir di Prabumulih: Ribuan Warga Terdampak, Evakuasi Masih Berlangsung
-
Kondisi Terkini Jembatan Kelekar Prabumulih: Ambruk Dihantam Arus Deras, Akses Masih Terputus
-
7 Bedak Padat untuk Touch up Praktis bagi Pengguna yang Sering Bepergian