SuaraSumsel.id - Polda Sumatera Selatan melimpahkan empat tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi penyambungan pipa jaringan gas Kota Palembang tahun anggaran 2019-2020 ke kejaksaan.
Adapun empat tersangka itu ialah AN selaku Direktur Utama PT SP2J, AAR Direktur Operasional PT SP2J, ST Direktur Keuangan PT SP2J, dan R Direktur Utama PT SP2J.
Panit 3 Subdit III Tipidkor Polda Sumsel Iptu Ryan Tiantoro Putra mengatakan bahwa penyidik melimpahkan empat tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi jaringan gas Kota Palembang tahun anggaran 2019 senilai Rp22,5 miliar.
Ia menyebutkan dasar dilakukannya penyelidikan itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/57/XI/2023/SPKT.Ditreskrimsus Polda Sumsel pada 1 November 2023.
"Sampai saat ini kami masih fokus dan dalam tahapan masih menunggu dari pengadilan dan semua saksi sudah kami kumpulkan dan kami minta untuk bersama mengawal kasus ini," katanya.
Menurut Ryan, setelah pihaknya melimpahkan kasus tersebut maka akan diambil alih oleh kejaksaan untuk melakukan penahanannya.
Ia menyebutkan selama proses laporan tersebut, pihaknya tidak menahan empat tersangka karena beberapa pertimbangan yang diajukan oleh masing- masing kuasa hukum.
"Kami melakukan analisa dan tidak menahan tersangka karena ada yang sudah berusia lanjut 70 tahun lebih dan lainnya sudah berkepala enam, juga memiliki riwayat penyakit. Akan tetapi kami tetap lakukan proses yang tepat," katanya.
Ryan menambahkan adapun modus operandi yang dilakukan oleh empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut ialah mark up dalam pengadaan material pipa dan pemotongan upah pekerjaan manual pipa dengan total Rp1,8 miliar.
Baca Juga: Jakabaring Sport City dan BUMD Sumsel Lainnya Rugi dan Tidak Aktif
Selain mark up pengadaan material, pemotongan upah pekerjaan manual pipa boring dan pekerjaan penyambungan pipa serta fee pembelian pipa dan aksesoris fitting dengan total Rp 1,8 miliar.
Polisi juga menyita 83 barang bukti yang disita ke Kejaksaan bersama tersangka diantaranya, sejumlah dokumen anggaran, dokumen kegiatan, print out rekening koran, fitting pipa yang digunakan untuk penyambungan jaringan instalasi pipa gas, serta uang tunai Rp49,5 juta.
Kini empat tersangka tersebut dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Jakabaring Sport City dan BUMD Sumsel Lainnya Rugi dan Tidak Aktif
-
Kinerja BUMD Sumsel Dipertanyakan, Banyak yang Rugi dan Tak Ada Aktivitas
-
Duo Srikandi Berlaga di Pilkada Palembang: Fitrianti dan Nandriani Berpasangan
-
Polda Sumsel Musnahkan Sabu 1,4 Kg Hasil Ungkap Bulan Juli 2024
-
Geledah Kantor BPBD OKU, Kejari Sita 1 Boks Dokumen Korupsi
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
4 Fakta Mengejutkan Hacker Selapan Bobol Dana BOS SMA di Prabumulih, Uang Hampir Rp1 Miliar Ludes
-
20 Sumur Minyak Ilegal Membara di Muba, Dugaan Pembiaran Seret Pemkab dan PT Hindoli
-
Komitmen Tingkatkan Layanan, Penumpang KAI Divre III Palembang Tumbuh 15 Persen pada Triwulan I 2026
-
Awal Bulan, Momentum Tepat Upgrade Lemari dengan Promo Spesial Bank Sumsel Babel
-
PTBA Akselerasi Transformasi PETI: Dari Aktivitas Ilegal Menuju Motor Ekonomi Desa Berkelanjutan