SuaraSumsel.id - Usaha mie basah yang diketahui mengandung formalin, Maryana terbongkar. Kekinian, ia pun dituntut dua tahun penjara oleh JPU Kejati Sumsel, pada sidang yang digelar pada Senin (29/7/2024).
Dalam tuntutan JPU Rini Purnamawati SH melalui Jaksa Nenny Karmila SH menjerat jika perbuatan terdakwa Maryana memproduksi atau memperdagangkan barang, dan jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang – undangan.
“Menuntut mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Maryana dengan pidana penjara selama 2 tahun,“ tegas JPU.
Terdakwa Maryana dijerat dengan pasal 136 huruf b jo Pasal 75 ayat 1 huruf b UU RI No 18 tahun 2012 tentang pangan dan pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf a UU RI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
“Menuntut mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Maryana dengan pidana penjara selama 2 tahun,“ tegas JPU.
Terdakwa melalui kuasa hukumnya akan menyampaikan nota pembelaan yang akan disampaikan dalam sidang pekan depan.
Terdakwa Maryana didakwa sejak bulan Desember 2020 sampai Kamis 18 April 2024 sekira pukul 12.00 WIB di dapur rumah terdakwa di Jalan Kenanga, Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II.
Terdakwa dibantu oleh saksi Lendro untuk membuat mie basah mengandun formalin.
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, dengan keuntungan Rp 3 juta perbulan pada Kamis 18 April 2014 pukul 11.00 WIB, anggota Ditreskrimsus Polda Sumsel, melakukan penggeledahan di rumah terdakwa.
Baca Juga: Secangkir Harapan, Bank Sumsel Babel Dorong Kopi Lokal Go Internasional
Berita Terkait
-
Secangkir Harapan, Bank Sumsel Babel Dorong Kopi Lokal Go Internasional
-
Percepatan Tol Kapal Betung, Target Atasi Kemacetan di Jalur Lintas Timur
-
Kelapa Sumsel Bernilai Tinggi, Jepang Lirik Potensi Bioavtur
-
Tokoh Nasional Dukung Pembangunan Masjid Sriwijaya, Groundbreaking Segera
-
Beras dan Sembako Murah Meriah! Catat Jadwal Pasar Murah Palembang di Sini
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
- 25 Pengemis Haji Gocap di Kebayoran Baru Dikirim ke Panti Sosial
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Di Bawah Bayang-Bayang Pos Jaga 'SNIPER', Petani Sidomulyo Mempertahankan Tanah Garapan
-
Kemarau Panjang Belum Usai, Hujan Mulai Turun di Musi Rawas dan Wilayah Sumsel
-
Laba Rp31,2 Triliun, BRI Pertegas Kiprah sebagai Motor Ekonomi Kerakyatan
-
Kilang Plaju dan Polda Sumsel Perkuat Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
-
Tekan Risiko Kebakaran Lahan di Puncak Kemarau, Kilang Plaju Gandeng BPBD Gelar Pelatihan Pemadaman