SuaraSumsel.id - Usaha mie basah yang diketahui mengandung formalin, Maryana terbongkar. Kekinian, ia pun dituntut dua tahun penjara oleh JPU Kejati Sumsel, pada sidang yang digelar pada Senin (29/7/2024).
Dalam tuntutan JPU Rini Purnamawati SH melalui Jaksa Nenny Karmila SH menjerat jika perbuatan terdakwa Maryana memproduksi atau memperdagangkan barang, dan jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang – undangan.
“Menuntut mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Maryana dengan pidana penjara selama 2 tahun,“ tegas JPU.
Terdakwa Maryana dijerat dengan pasal 136 huruf b jo Pasal 75 ayat 1 huruf b UU RI No 18 tahun 2012 tentang pangan dan pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf a UU RI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
“Menuntut mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Maryana dengan pidana penjara selama 2 tahun,“ tegas JPU.
Terdakwa melalui kuasa hukumnya akan menyampaikan nota pembelaan yang akan disampaikan dalam sidang pekan depan.
Terdakwa Maryana didakwa sejak bulan Desember 2020 sampai Kamis 18 April 2024 sekira pukul 12.00 WIB di dapur rumah terdakwa di Jalan Kenanga, Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II.
Terdakwa dibantu oleh saksi Lendro untuk membuat mie basah mengandun formalin.
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, dengan keuntungan Rp 3 juta perbulan pada Kamis 18 April 2014 pukul 11.00 WIB, anggota Ditreskrimsus Polda Sumsel, melakukan penggeledahan di rumah terdakwa.
Baca Juga: Secangkir Harapan, Bank Sumsel Babel Dorong Kopi Lokal Go Internasional
Berita Terkait
-
Secangkir Harapan, Bank Sumsel Babel Dorong Kopi Lokal Go Internasional
-
Percepatan Tol Kapal Betung, Target Atasi Kemacetan di Jalur Lintas Timur
-
Kelapa Sumsel Bernilai Tinggi, Jepang Lirik Potensi Bioavtur
-
Tokoh Nasional Dukung Pembangunan Masjid Sriwijaya, Groundbreaking Segera
-
Beras dan Sembako Murah Meriah! Catat Jadwal Pasar Murah Palembang di Sini
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
Terkini
-
Inflasi Sumsel Naik 0,27 Persen pada September 2025, BI Pastikan Masih dalam Sasaran
-
Jangan Sampai Ketinggalan, 7 Link Dana Kaget Malam Ini Bisa Bikin Dompet Langsung Tebal
-
Dibuka 5 Hari! Cek Syarat & Jurusan Rekrutmen PLN Group 2025, Link Daftar di Sini
-
Dari Tambang PTBA ke Batik: Kisah Batik Kujur Tanjung Enim Jadi Simbol Identitas Baru
-
Alex Noerdin dan Harnojoyo Bakal Disidang dalam Kasus Korupsi Pasar Cinde Rp137 Miliar