SuaraSumsel.id - Usaha mie basah yang diketahui mengandung formalin, Maryana terbongkar. Kekinian, ia pun dituntut dua tahun penjara oleh JPU Kejati Sumsel, pada sidang yang digelar pada Senin (29/7/2024).
Dalam tuntutan JPU Rini Purnamawati SH melalui Jaksa Nenny Karmila SH menjerat jika perbuatan terdakwa Maryana memproduksi atau memperdagangkan barang, dan jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang – undangan.
“Menuntut mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Maryana dengan pidana penjara selama 2 tahun,“ tegas JPU.
Terdakwa Maryana dijerat dengan pasal 136 huruf b jo Pasal 75 ayat 1 huruf b UU RI No 18 tahun 2012 tentang pangan dan pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf a UU RI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
“Menuntut mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Maryana dengan pidana penjara selama 2 tahun,“ tegas JPU.
Terdakwa melalui kuasa hukumnya akan menyampaikan nota pembelaan yang akan disampaikan dalam sidang pekan depan.
Terdakwa Maryana didakwa sejak bulan Desember 2020 sampai Kamis 18 April 2024 sekira pukul 12.00 WIB di dapur rumah terdakwa di Jalan Kenanga, Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II.
Terdakwa dibantu oleh saksi Lendro untuk membuat mie basah mengandun formalin.
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, dengan keuntungan Rp 3 juta perbulan pada Kamis 18 April 2014 pukul 11.00 WIB, anggota Ditreskrimsus Polda Sumsel, melakukan penggeledahan di rumah terdakwa.
Baca Juga: Secangkir Harapan, Bank Sumsel Babel Dorong Kopi Lokal Go Internasional
Berita Terkait
-
Secangkir Harapan, Bank Sumsel Babel Dorong Kopi Lokal Go Internasional
-
Percepatan Tol Kapal Betung, Target Atasi Kemacetan di Jalur Lintas Timur
-
Kelapa Sumsel Bernilai Tinggi, Jepang Lirik Potensi Bioavtur
-
Tokoh Nasional Dukung Pembangunan Masjid Sriwijaya, Groundbreaking Segera
-
Beras dan Sembako Murah Meriah! Catat Jadwal Pasar Murah Palembang di Sini
Terpopuler
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
Terkini
-
Bangun Komunikasi Kredibel, PTBA Borong Empat Penghargaan Public Relations Bergengsi
-
Tempat Ngabuburit di Palembang 2026: 5 Spot Sungai Musi dengan Pemandangan Senja Terbaik
-
1 Ramadan 1447 H Jatuh 19 Februari 2026, Hilal Tak Terlihat di Palembang
-
Ampera Tourism Run 2026 Palembang: Jadwal Resmi, Rute 21K, Harga Tiket dan Link Daftar Lengkap
-
Cara Tukar Uang Baru 2026 di BI Sumsel Lewat PINTAR, Lengkap Jadwal dan Lokasi Palembang