SuaraSumsel.id - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menggeledah Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) OKU, Kamis (25/7/2024).
Penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti terkait kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran belanja barang dan jasa di BPBD OKU tahun anggaran 2022.
Penggeledahan itu dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Nomor: Print-496/L.6.13/Fd.1/07/2024 dan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Baturaja Nomor : 191/PenPid.B-GLD/2024/PN.Bta.
"Saat tim penyidik menanyakan lokasi penyimpanan arsip tahun 2022, sejumlah pegawai di BPBD OKU kesulitan menunjukkan dengan dalih pergantian pegawai," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari OKU, Yerry Tri Mulyawan.
Meskipun demikian, kata dia, tim Kejaksaan berhasil menemukan satu boks berisi dokumen yang dibawa untuk dijadikan alat bukti dalam kasus tersebut.
Selain membawa satu boks dokumen, tim penyidik Kejari OKU juga melakukan pemeriksaan terhadap empat unit kendaraan dinas milik BPBD OKU.
“Penggeledahan ini untuk menambah alat bukti pada persidangan terkait penetapan dua tersangka yaitu AK dan JN beberapa waktu lalu," ujarnya.
Sebelumnya, Tim Penyidik Kejari OKU menetapkan dua orang tersangka dalam dalam kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran belanja dan jasa tahun anggaran 2022.
Kedua tersangka itu adalah AK selaku Kepala BPBD OKU periode 2022 yang sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan OKU dan JN yang merupakan Bendahara di BPDB OKU tahun 2022.
Baca Juga: Kajari Palembang Terima SK Cagar Budaya
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri OKU: PRINT – 01/L.6.13/Fd.1/03/2024 tanggal 14 Maret 2024 dan diperpanjang dengan SPRINTDIK Nomor: PRINT-01.a/L.6.13/Fd.1/06/2024 tanggal 07 Juni 2024.
Kepala Kejari OKU Choirun Parapat mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, tim penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 KUHAP untuk menentukan pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara ini.
Dia menjelaskan dalam kasus ini kedua tersangka diduga kuat secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran BPBD tahun 2022 yang mengakibatkan keuangan negara mencapai sekitar Rp428 juta lebih.
Menurut dia, dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan dengan cara menyelewengkan penggunaan anggaran, baik secara fiktif maupun kegiatan yang tidak dilengkapi atau tidak didukung dengan laporan pertanggungjawaban yang sah yang masuk dalam Sub Kegiatan Belanja Operasi dan Sub Belanja Barang dan Jasa (DPA BPBD Tahun 2022).
"Berdasarkan perhitungan audit oleh Inspektorat OKU ditemukan jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp428.397.237," ungkapnya.
Dia mengatakan kedua tersangka tersebut akan dijerat Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a,b, Ayat 2 dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Berita Terkait
-
Kajari Palembang Terima SK Cagar Budaya
-
Skandal Korupsi Bawaslu OKU Timur Memanas: Kejari Bidik Tersangka Baru
-
Sidang Dana Hibah KONI Sumsel, Eks Gubernur Herman Deru Hadir Online
-
Nggak Ingin Kecolongan Kabut Asap Lagi, BPBD OKU Siagakan 188 Personel Karhutla
-
Misteri Kebakaran Kantor Bupati OKU, Polisi Turun Tangan
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
Terkini
-
7 Cushion dengan Refill untuk Makeup Lebih Hemat dan Ramah Lingkungan
-
5 Parfum Tahan Lama untuk Pesta Tahun Baru, Wanginya Nempel Sampai Pagi
-
PI 10 Persen Jambi Merang Resmi Masuk, APBD Sumsel Kembali Bertumpu pada Migas?
-
Cek Fakta: Benarkah Perpanjangan SIM dan Pengurusan BPKB Gratis Mulai Januari 2026?
-
Pemohon Paspor di Sumsel Menurun di 2025, Tekanan Ekonomi Jadi Sebab?