Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Selasa, 23 Juli 2024 | 10:30 WIB
Sidang korupsi KONI Sumsel yang menghadirkan mantan gubernur Herman Deru

SuaraSumsel.id - Mantan Gubernur Sumatera Selatan pada periode 2018-2023 Herman Deru hadir di persidangan sebagai saksi dalam kasus sidang perkara dugaan kasus dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel tahun anggaran 2021.

 Herman Deru memberikan kesaksian di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang, Senin, secara daring atau online (aplikasi zoom). "Saya bersumpah untuk memberikan kesaksian yang sebenar-benarnya," ucap Herman Deru.

Majelis hakim menimbang berdasarkan permohonan penasehat hukum terdakwa Hendri Zainudin untuk melakukan pemanggilan terhadap Herman Deru selaku Gubernur Sumsel tahun 2018-2023 sebagai saksi persidangan.

Majelis hakim memandang jika surat permohonan dari penasehat hukum patut terdakwa dikabulkan. Dalam sidang itu, jaksa penuntut umum (JPU) menyebutkan Herman Deru sebelumnya telah menerima surat panggilan sebagai saksi yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada 16 Juli 2024.

Baca Juga: Pilgub Sumsel 2024: Akankah Herman Deru dan Cik Ujang Melawan Kotak Kosong?

Surat itu telah diterima pada Kamis 18 Juli 2024 dam Herman Deru mengaku tak dapat membatalkan jadwal kegiatan politiknya sehingga meminta agar dapat dihadirkan sebagai saksi melalui daring atau zoom.

 Herman Deru saat menjabat sebagai Gubernur Sumsel selalu menganggarkan dana dalam event besar oleh Pemprov Sumsel.

 Karena terdapat tim penyaluran anggaran yang diketuai oleh Sekretaris Daerah, kemudian Gubernur Sumatera Selatan pada porsinya atau kebijakan yang disepakati bersama dengan dewan.

 "Ada surat dari Kemendagri untuk menyesuaikan budget dengan lokasi di papua untuk gelaran PON. Saya langsung perintahkan Sekda untuk mengurusnya," katanya.  [ANTARA]

Baca Juga: Mantan Gubernur Sumsel Herman Deru Dipanggil Sidang Dugaan Korupsi KONI Sumsel

Load More