SuaraSumsel.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur membidik tersangka baru dalam kasus dugaan kasus korupsi dana hibah di Sekretariat Bawaslu OKU tahun anggaran 2019-2020.
Kepala Kejari OKU Timur Andri Juliansyah mengatakan, kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus korupsi dana hibah di Bawaslu OKU.
Andri menyatakan bahwa dalam persidangan sebelumnya ditemukan alat bukti baru yang mengarah pada penambahan tersangka.
Kejari OKU Timur kini sedang melakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut dan tidak menutup kemungkinan akan segera menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.
"Saat ini kami masih mengembangkan perkara penggunaan dana hibah Bawaslu. Secepatnya kami akan menetapkan tersangka baru," katanya.
Menurut Andri, penyelidikan sedang berjalan dan dari 55 orang saksi yang diperiksa, masih mungkin ada nama baru yang akan berubah status menjadi tersangka.
"Tim penyidik akan mendalami kasus ini. Untuk tersangka baru nanti kami umumkan. Namun, biarkan dulu tim penyidik melakukan pengembangan terhadap perkara ini," tegasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU Timur telah menetapkan tiga orang tersangka dugaan kasus korupsi dana hibah di Bawaslu setempat tahun anggaran 2019-2020.
Ketiga tersangka yaitu berinisal M, AW dan K yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Sekretariat Bawaslu OKU Timur sejak Juli 2020.
Baca Juga: Sidang Dana Hibah KONI Sumsel, Eks Gubernur Herman Deru Hadir Online
Para tersangka disinyalir telah merugikan keuangan negara atas penggunaan dana hibah Pilkada 2019 dan 2020 di Bawaslu OKU Timur.
Dalam pengelolaan dan penggunaan keuangan dana hibah Bawaslu OKU Timur, tersangka K, M dan AW tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.
Bahkan, dana hibah dari pemerintah daerah yang dikucurkan ke Bawaslu OKU Timur itu tidak digunakan sesuai peruntukannya.
Dalam melakukan tindakan pidana korupsi para tersangka membuat kegiatan rapat fiktif, mark up belanja barang dan jasa, SPPD fiktif, hingga gaji honorium yang tidak dibayarkan.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kerugian negara yang disebabkan dalam kasus korupsi ini mencapai senilai Rp4,5 miliar. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Sidang Dana Hibah KONI Sumsel, Eks Gubernur Herman Deru Hadir Online
-
Nggak Ingin Kecolongan Kabut Asap Lagi, BPBD OKU Siagakan 188 Personel Karhutla
-
Misteri Kebakaran Kantor Bupati OKU, Polisi Turun Tangan
-
Tragis, Bocah 8 Tahun di OKU Ditemukan Meninggal Setelah 3 Hari Tenggelam di Sungai Ogan
-
Plt Kadisperindag OKU Ditunjuk Gantikan Pejabat Tersangka Korupsi
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Hoka Ori, Cushion Empuk Harga Jauh Lebih Miring
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
BRI Masuk Sindikasi Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik, Dorong Konektivitas Sumatra Barat
-
Bank Sumsel Babel Sabet Juara II BERES Award 2025, Tegaskan Dukungan bagi Pembangunan Daerah
-
Kondisi Terkini Banjir di Prabumulih: Ribuan Warga Terdampak, Evakuasi Masih Berlangsung
-
Kondisi Terkini Jembatan Kelekar Prabumulih: Ambruk Dihantam Arus Deras, Akses Masih Terputus
-
7 Bedak Padat untuk Touch up Praktis bagi Pengguna yang Sering Bepergian