SuaraSumsel.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur membidik tersangka baru dalam kasus dugaan kasus korupsi dana hibah di Sekretariat Bawaslu OKU tahun anggaran 2019-2020.
Kepala Kejari OKU Timur Andri Juliansyah mengatakan, kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus korupsi dana hibah di Bawaslu OKU.
Andri menyatakan bahwa dalam persidangan sebelumnya ditemukan alat bukti baru yang mengarah pada penambahan tersangka.
Kejari OKU Timur kini sedang melakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut dan tidak menutup kemungkinan akan segera menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.
"Saat ini kami masih mengembangkan perkara penggunaan dana hibah Bawaslu. Secepatnya kami akan menetapkan tersangka baru," katanya.
Menurut Andri, penyelidikan sedang berjalan dan dari 55 orang saksi yang diperiksa, masih mungkin ada nama baru yang akan berubah status menjadi tersangka.
"Tim penyidik akan mendalami kasus ini. Untuk tersangka baru nanti kami umumkan. Namun, biarkan dulu tim penyidik melakukan pengembangan terhadap perkara ini," tegasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU Timur telah menetapkan tiga orang tersangka dugaan kasus korupsi dana hibah di Bawaslu setempat tahun anggaran 2019-2020.
Ketiga tersangka yaitu berinisal M, AW dan K yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Sekretariat Bawaslu OKU Timur sejak Juli 2020.
Baca Juga: Sidang Dana Hibah KONI Sumsel, Eks Gubernur Herman Deru Hadir Online
Para tersangka disinyalir telah merugikan keuangan negara atas penggunaan dana hibah Pilkada 2019 dan 2020 di Bawaslu OKU Timur.
Dalam pengelolaan dan penggunaan keuangan dana hibah Bawaslu OKU Timur, tersangka K, M dan AW tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.
Bahkan, dana hibah dari pemerintah daerah yang dikucurkan ke Bawaslu OKU Timur itu tidak digunakan sesuai peruntukannya.
Dalam melakukan tindakan pidana korupsi para tersangka membuat kegiatan rapat fiktif, mark up belanja barang dan jasa, SPPD fiktif, hingga gaji honorium yang tidak dibayarkan.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kerugian negara yang disebabkan dalam kasus korupsi ini mencapai senilai Rp4,5 miliar. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Sidang Dana Hibah KONI Sumsel, Eks Gubernur Herman Deru Hadir Online
-
Nggak Ingin Kecolongan Kabut Asap Lagi, BPBD OKU Siagakan 188 Personel Karhutla
-
Misteri Kebakaran Kantor Bupati OKU, Polisi Turun Tangan
-
Tragis, Bocah 8 Tahun di OKU Ditemukan Meninggal Setelah 3 Hari Tenggelam di Sungai Ogan
-
Plt Kadisperindag OKU Ditunjuk Gantikan Pejabat Tersangka Korupsi
Terpopuler
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Ampera Ditutup 45 April, Ini Jalur Alternatif Tercepat yang Bisa Dilalui Warga Palembang
-
Bank Sumsel Babel Percepat Akses Pembiayaan Lewat Kolaborasi Rp300 Miliar dengan SMF
-
Hampir 40 Persen, Belanja Pegawai Palembang Tekan APBD, Ini Dampak Nyatanya
-
Balik Ngantor Setelah Libur? 5 Warna Lipstik Fresh Ini Bikin Wajah Auto Cerah & Pangling
-
Berkat Program Desa BRILian, Kampung Koboi Tugu Selatan Sukses Jadi Desa Produktif