SuaraSumsel.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur membidik tersangka baru dalam kasus dugaan kasus korupsi dana hibah di Sekretariat Bawaslu OKU tahun anggaran 2019-2020.
Kepala Kejari OKU Timur Andri Juliansyah mengatakan, kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus korupsi dana hibah di Bawaslu OKU.
Andri menyatakan bahwa dalam persidangan sebelumnya ditemukan alat bukti baru yang mengarah pada penambahan tersangka.
Kejari OKU Timur kini sedang melakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut dan tidak menutup kemungkinan akan segera menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.
Baca Juga: Sidang Dana Hibah KONI Sumsel, Eks Gubernur Herman Deru Hadir Online
"Saat ini kami masih mengembangkan perkara penggunaan dana hibah Bawaslu. Secepatnya kami akan menetapkan tersangka baru," katanya.
Menurut Andri, penyelidikan sedang berjalan dan dari 55 orang saksi yang diperiksa, masih mungkin ada nama baru yang akan berubah status menjadi tersangka.
"Tim penyidik akan mendalami kasus ini. Untuk tersangka baru nanti kami umumkan. Namun, biarkan dulu tim penyidik melakukan pengembangan terhadap perkara ini," tegasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU Timur telah menetapkan tiga orang tersangka dugaan kasus korupsi dana hibah di Bawaslu setempat tahun anggaran 2019-2020.
Ketiga tersangka yaitu berinisal M, AW dan K yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Sekretariat Bawaslu OKU Timur sejak Juli 2020.
Baca Juga: Nggak Ingin Kecolongan Kabut Asap Lagi, BPBD OKU Siagakan 188 Personel Karhutla
Para tersangka disinyalir telah merugikan keuangan negara atas penggunaan dana hibah Pilkada 2019 dan 2020 di Bawaslu OKU Timur.
Dalam pengelolaan dan penggunaan keuangan dana hibah Bawaslu OKU Timur, tersangka K, M dan AW tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.
Bahkan, dana hibah dari pemerintah daerah yang dikucurkan ke Bawaslu OKU Timur itu tidak digunakan sesuai peruntukannya.
Dalam melakukan tindakan pidana korupsi para tersangka membuat kegiatan rapat fiktif, mark up belanja barang dan jasa, SPPD fiktif, hingga gaji honorium yang tidak dibayarkan.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kerugian negara yang disebabkan dalam kasus korupsi ini mencapai senilai Rp4,5 miliar. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Sidang Dana Hibah KONI Sumsel, Eks Gubernur Herman Deru Hadir Online
-
Nggak Ingin Kecolongan Kabut Asap Lagi, BPBD OKU Siagakan 188 Personel Karhutla
-
Misteri Kebakaran Kantor Bupati OKU, Polisi Turun Tangan
-
Tragis, Bocah 8 Tahun di OKU Ditemukan Meninggal Setelah 3 Hari Tenggelam di Sungai Ogan
-
Plt Kadisperindag OKU Ditunjuk Gantikan Pejabat Tersangka Korupsi
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi HP Infinix RAM 8 GB Mulai Rp1 Jutaan: Layar AMOLED, Resolusi Kamera Tinggi
- 45 Kode Redeem FF Terbaru 30 Juni: Ada Emote Keren dan Bundle Menarik
- Siapa Lionel de Troy? Calon Bintang Timnas Indonesia U-17, Junior Emil Audero
Pilihan
-
5 Rekomendasi Parfum Murah Wangi Tahan Lama, Cocok untuk Pelajar dan Mahasiswa
-
APBN Bakal Tekor Imbas Beban Subsidi Listrik Terus Melonjak
-
Spesifikasi dan Harga Robot Polisi yang Viral di HUT ke-79 Bhayangkara
-
5 Sepatu Lokal Mulai Rp50 Ribuan yang Wajib Dikoleksi, Modis buat Tunjang Aktivitas
-
5 Sepatu Lari Lokal Mulai Rp100 Ribuan, Tampil Stylish Bikin Olahraga Jadi Trendi
Terkini
-
10 Parfum Pria Tahan Lama Harga Murah, Mulai Rp 16 Ribu dan Semua Ada di Minimarket!
-
Saldo DANA Kaget Rp 479 Ribu Siap Masuk Dompetmu, Ambil Bagianmu
-
DANA Kaget Hari Ini: 11 Link Aktif Siap Tambah Saldo Gratis, Buruan Klaim!
-
Alex Noerdin Jadi Tersangka Lagi, Proyek Pasar Cinde Dibongkar Kejati Sumsel
-
Rekomendasi 3 Sepatu Lari Harga Rp300 Ribuan bagi Pemula, Dijamin Nyaman