Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Senin, 24 Juni 2024 | 23:12 WIB
Mantan Gubernur Sumsel Herman Deru dipanggil sidang dugaan korupsi KONi Sumsel.

SuaraSumsel.id - Sidang dugaan korupsi di tubuh KONI Sumatera Selatan (Sumsel) terus bergulir di pengadilan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) diminta memanggil mantan Gubernur Sumsel, Herman Deru.

Pemanggilan terhadap mantan Gubernur Sumsel tersebut, disampaikan majelis hakim yang diketuai Efiyanto. Pemanggilan setelah mendengarkan permintaan tim penasehat hukum Hendri Zainuddin, Gede Pesek di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (24/6/2024).

Majelis hakim ingin menggali keterangan Herman Deru selaku Gubernur Sumsel terkait pencairan dana hibah KONI tahap II sebesar Rp25 miliar yang tidak dibahas di DPRD.

"Kami majelis hakim memerintahkan agar menghadirkan mantan Gubernur Sumsel Herman Deru,” pinta hakim.

Baca Juga: Curhat Wanita Ngaku Istri Kapolsek Ditelantarkan 7 Tahun, Terpaksa Jadi Sopir Ojek

Kuasa hukum terdakwa Hendri Zainuddin, I Gede Pasek mengatakan keterangan Herman Deru sangat penting dalam kasus ini.

“Karena Herman Deru punya otoritas dalam perkara ini harus ikut bertanggung jawab. Karena siklus ini kan hulu, Pak Herman Deru kami minta hadir sebagai saksi guna menjelaskan apa adanya mengapa perkara ini sampai terjadi,” ujar Pasek melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.

Herman Deru disebut sudah tiga kali dipanggil sebagai saksi namun tidak hadir dalam persidangan.

Fakta dalam persidangan mengatakan jika dana hibah Rp12,5 miliar awalnya dibahas DPRD yang kemudian pencairan dana hibah sebesar Rp25 miliar tidak dibahas melalui DPRD.

Majelis hakim menilai diperlukan keterangan Herman Deru dalam kasus dugaan korupsi KONI Sumsel.

Baca Juga: Lubuklinggau Geger! Pria Tewas Ditusuk Usai Cekcok Mulut di Pasar Bukit Sulap

Load More