Tasmalinda
Minggu, 07 Juli 2024 | 21:42 WIB
Ilustrasi vanili, yang dikenal emas hijau Sumsel.

SuaraSumsel.id - Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Selatan memfasilitasi ekspor perdana vanili kering serta sejumlah bubuk rempah lainnya ke Perancis.

Pada pekan pertama Juli 2024, volume vanili dan sejumlah bubuk rempah yang diekspor masih terbatas hanya puluhan kilogram.

Kepala Balai Karantina Sumatera Selatan (Sumsel) Kostan Manalu menjelaskan pihaknya memastikan kesehatan vanili kering yang diekspor dengan volume 10 kilogram melalui Satuan Pelayanan Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang.

Selain vanili kering, juga memfasilitasi ekspor sejumlah bubuk rempah bubuk bunga pala 50 gram, bubuk cengkeh 50 gram, bubuk pala 50 gram, bubuk jahe 50 gram, dan bubuk kunyit 50 gram.

"Kami berkomitmen mendukung komoditas Sumsel untuk ekspor sesuai arahan Kepala Barantin Sahat Panggabean dengan melakukan pemeriksaan komoditas yang dikenal sebagai 'emas hijau' itu bebas hama penyakit dan memenuhi persyaratan teknis negara tujuan," ujarnya.

Vanilli merupakan komoditas unggulan asal Sumatera Selatan yang memiliki potensi untuk diekspor dan mendorong perekonomian di daerah terus berjalan. Salah satu daerah penghasil vanili yakni Desa Cacar, Kabupaten Musi Rawas.

Barantin memiliki peran sebagai 'economic tools' untuk memfasilitasi perdagangan khususnya komoditas pertanian dan perikanan.

Dengan demikian Barantin memastikan bisa diterimanya komoditas asal Indonesia di negara tujuan ekspor karena memenuhi persyaratan baik secara teknis maupun kesehatan.

Komoditas pertanian dan perikanan sebelum diekspor harus memenuhi persyaratan teknis negara tujuan, sehingga dapat dipastikan keberterimaannya.

Baca Juga: Koalisi Demokrat dan PKS Dukung Yudha Pratomo Sebagai Calon Wali Kota Palembang

"Barantin melakukan pengawasan dan atau pengendalian dalam hal keamanan dan mutu pangan sesuai Undang-Undang No.21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan," jelasnya.

Berdasarkan Undang-Undang No. 21/2019, setiap komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan wajib lapor Karantina. Oleh karena itu, vanili merupakan komoditas tumbuhan yang memiliki aroma dan rasa yang sedap wajib dilaporkan ke petugas Barantin.

Setelah melalui tindakan karantina dan dinyatakan sehat, petugas Karantina menerbitkan 'phytosanitary certificate' jaminan kesehatan komoditas yang akan diekspor.

Barantin juga mendukung keberlanjutan ekspor komoditas unggulan, sehingga dapat menyejahterakan petani, kata Kepala Balai Karantina Sumsel Kostan Manalu. [ANTARA]

Load More