SuaraSumsel.id - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menetapkan AK, mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) OKU, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan Anggaran Belanja dan Jasa tahun anggaran 2022.
Kepala Kejari OKU Choirun Parapat menuturkan, ada dua pejabat di BPBD OKU yang menjadi tersangka korupsi penggunaan anggaran belanja dan jasa tahun 2022.
Mereka ialah AK selaku Kepala BPBD OKU periode 2022 yang sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan OKU serta JN selaku Bendahara BPDB OKU tahun 2022.
Setelah dilakukan rangkaian proses hukum yang cukup panjang, Tim Jaksa Penyidik Kejari OKU melakukan rilis
terhadap perkembangan penanganan perkara tersebut.
"Sampai dengan hari ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sebanyak 25 orang," katanya.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri OKU: PRINT – 01/L.6.13/Fd.1/03/2024 tanggal 14 Maret 2024 dan diperpanjang dengan SPRINTDIK Nomor : PRINT-01.a/L.6.13/Fd.1/06/2024 tanggal 07 Juni 2024.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, kata dia, tim penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 KUHAP untuk menentukan pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara ini.
"Saat ini, kedua tersangka langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kelas IIB Baturaja selama 20 hari kedepan," tegasnya.
Choirun menjelaskan, dalam kasus ini kedua tersangka diduga kuat secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Anggaran BPBD Tahun 2022 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai ratusan juta rupiah.
Baca Juga: Minibus Terobos Perlintasan KA di OKU, 1 Penumpang Terseret dan Terluka Parah
Dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan dengan cara menyelewengkan penggunaan anggaran baik secara fiktif maupun kegiatan yang tidak dilengkapi atau didukung dengan laporan pertanggungjawaban yang sah yang masuk dalam Sub Kegiatan Belanja Operasi dan Sub Belanja Barang dan Jasa (DPA BPBD Tahun 2022).
"Berdasarkan perhitungan audit oleh Inspektorat OKU ditemukan jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp428.397.237," ungkapnya.
Kedua tersangka akan dijerat Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a,b, Ayat 2 dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kami berkomitmen untuk menuntaskan penanganan perkara ini secara berintegritas sampai dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang," tegasnya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Minibus Terobos Perlintasan KA di OKU, 1 Penumpang Terseret dan Terluka Parah
-
Usut Dana KUR Rp 1 Miliar, Kejari Muba Bongkar Modus Pemalsuan Data Nasabah
-
KPU OKU Kantongi Rp34,2 Miliar untuk Pilkada 2024
-
Skandal Korupsi Guest House UIN Raden Fatah: Dirut Perusahaan Konsultan Konstruksi Ditahan
-
Banjir Rendam Puluhan Rumah di OKU, Warga Dievakuasi
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
BRI DPLK: Cara Siapkan Dana Pensiun Sejak Usia Produktif
-
5 Jurnalis Hilang di Krakatau, Jurnalis Sumsel Gelar Doa dan Ingatkan Pesan Saling Jaga
-
ISPU Palembang Belum Stabil, Kapan Anak TK-SMP Boleh Kembali ke Sekolah?
-
DBH Kurang Bayar Sumsel Hampir Rp1 Triliun, Fiskal Daerah Masih Tertekan
-
Saat Karhutla Mengancam Sumsel, Generasi Muda Lintas Agama Diajak Turun Tangan