SuaraSumsel.id - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menetapkan AK, mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) OKU, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan Anggaran Belanja dan Jasa tahun anggaran 2022.
Kepala Kejari OKU Choirun Parapat menuturkan, ada dua pejabat di BPBD OKU yang menjadi tersangka korupsi penggunaan anggaran belanja dan jasa tahun 2022.
Mereka ialah AK selaku Kepala BPBD OKU periode 2022 yang sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan OKU serta JN selaku Bendahara BPDB OKU tahun 2022.
Setelah dilakukan rangkaian proses hukum yang cukup panjang, Tim Jaksa Penyidik Kejari OKU melakukan rilis
terhadap perkembangan penanganan perkara tersebut.
Baca Juga: Minibus Terobos Perlintasan KA di OKU, 1 Penumpang Terseret dan Terluka Parah
"Sampai dengan hari ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sebanyak 25 orang," katanya.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri OKU: PRINT – 01/L.6.13/Fd.1/03/2024 tanggal 14 Maret 2024 dan diperpanjang dengan SPRINTDIK Nomor : PRINT-01.a/L.6.13/Fd.1/06/2024 tanggal 07 Juni 2024.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, kata dia, tim penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 KUHAP untuk menentukan pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara ini.
"Saat ini, kedua tersangka langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kelas IIB Baturaja selama 20 hari kedepan," tegasnya.
Choirun menjelaskan, dalam kasus ini kedua tersangka diduga kuat secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Anggaran BPBD Tahun 2022 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai ratusan juta rupiah.
Baca Juga: Usut Dana KUR Rp 1 Miliar, Kejari Muba Bongkar Modus Pemalsuan Data Nasabah
Dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan dengan cara menyelewengkan penggunaan anggaran baik secara fiktif maupun kegiatan yang tidak dilengkapi atau didukung dengan laporan pertanggungjawaban yang sah yang masuk dalam Sub Kegiatan Belanja Operasi dan Sub Belanja Barang dan Jasa (DPA BPBD Tahun 2022).
"Berdasarkan perhitungan audit oleh Inspektorat OKU ditemukan jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp428.397.237," ungkapnya.
Kedua tersangka akan dijerat Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a,b, Ayat 2 dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kami berkomitmen untuk menuntaskan penanganan perkara ini secara berintegritas sampai dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang," tegasnya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Korupsi Impor Gula; Thomas Lembong Tersangka, Mahfud MD Jelaskan Unsur Pidananya
-
Diduga Kabur, Gubernur Kalsel Paman Birin Disebut Tidak Boleh Ajukan Praperadilan
-
Begini Cara KPK Cari Gubernur Kalsel Paman Birin yang Kabur Usai Jadi Tersangka
-
Paman Birin Menghilang Misterius, KPK Periksa Ketua RT Hingga ASN Pemprov
-
Ingin Berantas Koruptor, Baim Wong Mimpi Jadi Menhan Bila Masuk ke Pemerintahan
Terpopuler
- Penampilan Happy Asmara Saat Manggung Jadi Omongan Warganet: Semakin Hari Kelihatan Perutnya...
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Daftar Petinggi Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM), Viral Usai Video Razia RM Padang
- Kecurigaan Diam-diam Paula Verhoeven sebelum Digugat Cerai Baim Wong: Kadang Chat Siapa Sih?
- Daftar 7 Artis Indonesia dan Selebgram Terseret Kasus Judi Online: Dari Wulan Guritno hingga Gunawan Sadbor
Pilihan
-
Ekonomi Kaltim Tumbuh Stabil 5,52 Persen YoY, Sektor Listrik dan Gas Melonjak 18,74 Persen
-
Trump Menang Pilpres AS, Beli Saham Ini Sejak 6 Bulan Lalu Bisa Cuan 191 Persen
-
Ini Kriteria UMKM yang Utangnya di Bank Bisa Dihapus
-
Anak Buah Pimpinan MPR Dikabarkan Jadi Direktur Utama Garuda Indonesia
-
Derbi Indonesia! Duel Samuel Silalahi vs Julian Oerip di UEFA Youth League
Terkini
-
Breaking News: Gedung PLN WS2JB Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki
-
Leadership Camp GenBI: Bukan Cuma Pintar, Tapi Juga Kreatif dan Inspiratif
-
BRI Minta Nasabah untuk Tingkatkan Kewaspadaan dengan Edukasi
-
Modus Baru TPPO di OKU, Dua Wanita Muda Jadi Tersangka, Korban Baru 15 Tahun
-
Jangan Sampai Ketinggalan, Gunakan BRImo Fitur Transfer Internasional Agar Bisa Dapatkan Hadiah Seru Terus!