SuaraSumsel.id - Sidang Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya menggugat perdata Pemkot Pagaralam, Pertamina, Mendagri, Pemprov Sumsel serta agen-agen kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pagaralam.
Sidang pada Kamis (4/7/2024) beragendakan mediasi.
Ketua hakim sidang Subur Eko Prasetyo mengatakan, sesuai aturan mediasi akan dilaksanakan dalam waktu 30 hari dengan waktu perpanjangan. “Saudara-saudara sidang hari ini agendanya adalah mediasi dan sesuai aturan pelaksanaannya adalah 30 hari dan jika belum tercapai keaepakatan maka dapat diperpanjang 30 hari lagi,” ujar Subur Kamis (4/7/2024).
“Karena para pihak telah menyerahkan mediator kepada PN Pagaralam maka yang akan menjadi mediatornya Eduard Afrianto Sitohang dan kesepakatan bersama bahwa mediasi akan dilaksanakan secara tatap muka lansung antar para pihak,” ucapnya.
Dalam sidang tersebut tim hukum Pertamina mempertanyakan legal standing YLKI karena dinilai telah habis masa berlakunya.
Ketua YLKI Lahat Raya Sanderson Syafei sebagai penggugat mengatakan jika akta pendirian YLKI berlaku permanen namun untuk Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga YLKI terkait hal yang ditanyakan akan dihadirkan pada sidang berikutnya.
“Untuk hal yang di tanyakan tergugat karena dokumennya ada di tangan tim lain kami yang juga sedang mengikuti sidang di tempat yang berbeda maka sidang berikutnya akan kami hadirkan,” jawab Sanderson.
Usai sidang tertutup tersebut kemudian agenda mediasi langsung di laksanakan tertutup dan menurut Sandeson bahwa minggu depan akan di jadwalkan kembali mediasi lanjutan
Baca Juga: Menko Airlangga Pimpin Apel Siaga Karhutla di Palembang, 10 Helikopter Didatangkan
Berita Terkait
-
Menko Airlangga Pimpin Apel Siaga Karhutla di Palembang, 10 Helikopter Didatangkan
-
Bullying Kejam pada Siswa Islam Terpadu di Palembang, Korban Ditendang dan Ditusuk
-
Bu Roma Rasakan Kebahagiaan di Usia Senja Berkat Listrik PLN Light Up The Dream
-
Kisah Nenek Kannut, 77 Tahun Digugat 4 Anak Kandung Karena Harta Kini Jatuh Sakit
-
Sopir Truk Palembang Ancam Lumpuhkan Distribusi Barang 15 Juli, Mogok Besar?
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- PLTS 100 GW Diproyeksikan Serap 1,4 Juta Green Jobs, Energi Surya Jadi Mesin Ekonomi Baru
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
Pilihan
-
Sadis! Pria di Bantul Tewas Ditebas Parang di Depan Anak Istri Saat Tertidur
-
Minta Restu Jokowi, Mantan Bupati Indramayu Nina Agustina Bachtiar Gabung PSI
-
Sumsel Berduka, Mantan Gubernur Alex Noerdin Meninggal Dunia
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
Terkini
-
Waktu Buka Puasa Palembang 25 Februari 2026 Hari Ini, Catat Jam Magrib & Isya Ramadan
-
Profil Lengkap Alex Noerdin: Dari Panggung Pembangunan, Proses Hukum, hingga Wafat di Usia 74 Tahun
-
Jenazah Alex Noerdin Segera Dibawa ke Palembang, Kebun Bunga Jadi Lokasi Pemakaman
-
Innalillahi, Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Meninggal Dunia di Jakarta
-
Sambut Tahun Kuda Api, BRI Hadirkan Imlek Prosperity 2026 Penuh Makna