SuaraSumsel.id - Sidang Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya menggugat perdata Pemkot Pagaralam, Pertamina, Mendagri, Pemprov Sumsel serta agen-agen kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pagaralam.
Sidang pada Kamis (4/7/2024) beragendakan mediasi.
Ketua hakim sidang Subur Eko Prasetyo mengatakan, sesuai aturan mediasi akan dilaksanakan dalam waktu 30 hari dengan waktu perpanjangan. “Saudara-saudara sidang hari ini agendanya adalah mediasi dan sesuai aturan pelaksanaannya adalah 30 hari dan jika belum tercapai keaepakatan maka dapat diperpanjang 30 hari lagi,” ujar Subur Kamis (4/7/2024).
“Karena para pihak telah menyerahkan mediator kepada PN Pagaralam maka yang akan menjadi mediatornya Eduard Afrianto Sitohang dan kesepakatan bersama bahwa mediasi akan dilaksanakan secara tatap muka lansung antar para pihak,” ucapnya.
Dalam sidang tersebut tim hukum Pertamina mempertanyakan legal standing YLKI karena dinilai telah habis masa berlakunya.
Ketua YLKI Lahat Raya Sanderson Syafei sebagai penggugat mengatakan jika akta pendirian YLKI berlaku permanen namun untuk Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga YLKI terkait hal yang ditanyakan akan dihadirkan pada sidang berikutnya.
“Untuk hal yang di tanyakan tergugat karena dokumennya ada di tangan tim lain kami yang juga sedang mengikuti sidang di tempat yang berbeda maka sidang berikutnya akan kami hadirkan,” jawab Sanderson.
Usai sidang tertutup tersebut kemudian agenda mediasi langsung di laksanakan tertutup dan menurut Sandeson bahwa minggu depan akan di jadwalkan kembali mediasi lanjutan
Baca Juga: Menko Airlangga Pimpin Apel Siaga Karhutla di Palembang, 10 Helikopter Didatangkan
Berita Terkait
-
Menko Airlangga Pimpin Apel Siaga Karhutla di Palembang, 10 Helikopter Didatangkan
-
Bullying Kejam pada Siswa Islam Terpadu di Palembang, Korban Ditendang dan Ditusuk
-
Bu Roma Rasakan Kebahagiaan di Usia Senja Berkat Listrik PLN Light Up The Dream
-
Kisah Nenek Kannut, 77 Tahun Digugat 4 Anak Kandung Karena Harta Kini Jatuh Sakit
-
Sopir Truk Palembang Ancam Lumpuhkan Distribusi Barang 15 Juli, Mogok Besar?
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
- 5 HP Infinix Termurah dengan Fitur NFC yang Canggih, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
CFN Malam Ini dan CFD Besok di Palembang, Jalan Ditutup dan Cara Hindari Macet
-
Undian Tabungan Pesirah di OKU Selatan, Warga Antusias Menabung Bersama Bank Sumsel Babel
-
Kenapa 5G Telkomsel Tidak Muncul di HP? Ini Penyebab yang Sering Terjadi di Palembang
-
Dari OOTD Pagi sampai Midnight Vibes, Galaxy A37 5G Bikin Konten Tetap Estetik Seharian
-
Internet Ngebut di Palembang, Jaringan 5G Telkomsel Makin Luas dan Ini Dampaknya bagi Pengguna