SuaraSumsel.id - Para sopir truk mengancam akan mogok operasional pada 15 Juli mendatang jika tuntutan mereka masuk ke wilayah kota tidak dikabulkan Pemerintah.
Menanggapi tuntutan para sopir truk ini, Pj Wali Kota Palembang Ucok Abdulrauf Damenta menegaskan menolaknya. Dia memastikan jika aturan yang dikeluarkan pemerintah kota ialah demi keselamatan penumpang.
"Para sopir truk harus memahami aturan operasional truk sudah tertera di Perwali Nomor 26/2019. Aturan ini dibuat tentu sudah melihat situasi dan kondisi yang ada di lapangan. Peraturan yang bukan hanya di atas kertas saja dan harus ditegakkan,” ujarnya menegaskan, Kamis (4/7/2024).
Perwali dibuat untuk mengatur agar pengguna jasa transportasi, pengguna jalan atau masyarakat mendapatkan keselamatan.
“Ini bukan hanya soal korban jiwa yang selama ini berjatuhan, tetapi juga jalan rusak akibat truk bertonase berat ini,” jelasnya.
Soal keluhan dari pemilik jasa angkutan, terkait keterbatasan waktu masuk pelabuhan, maka pihaknya juga akan turun ke lapangan melihat apa yang menjadi hambatan. Perwali untuk mengatur jam operasional 21.00 sampai 06.00 WIB. Maka pihaknya berharap semua stakeholder termasuk jasa angkutan mematuhi kepentingan bersama.
Seperti bongkar muat yang ada tenggat waktunya, berapa jam harus bongkar, berapa jam mengantri.
“Maka semua stakeholder terkait untuk kerjasama nya dan melihat secara objektif, sehingga masalah ini dapat diurai/ diatasi satu-satu resiko meminimalisir kecelakaan,” ujarnya. [ANTARA]
Baca Juga: Prajurit Kodam II/Sriwijaya Ciptakan Kendaraan Tanki Air Bersih dan SPM Thunder
Berita Terkait
-
Prajurit Kodam II/Sriwijaya Ciptakan Kendaraan Tanki Air Bersih dan SPM Thunder
-
Yuk, Pelajari Aksara Ulu! Sumsel Luncurkan Aplikasi AKAS, Jaga Warisan Budaya
-
Minibus Terobos Perlintasan KA di OKU, 1 Penumpang Terseret dan Terluka Parah
-
Nekat! Dua Pria Terekam CCTV Curi Rambu Lalu Lintas di Siang Hari Bolong
-
Bullying di Sekolah Islam Terpadu Palembang, Korban Tuntut Pertanggungjawaban!
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Kondisi Kesehatan Menurun, Terdakwa Korupsi Alex Noerdin Jalani Perawatan Intensif
-
Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel, Solusi Keuangan Terencana dengan Peluang Raih Toyota Rush
-
Kembalikan Kerugian Negara Rp750 Juta, Harnojoyo Hanya Dituntut 3,5 Tahun
-
Bank Sumsel Babel Wujudkan Hunian Layak melalui CSR Bedah Rumah di OKU Timur
-
6 Pilihan Hotel Mewah dan Nyaman di Jakarta, Dari The Langham Hingga Aryaduta Menteng