SuaraSumsel.id - Tim Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bersama Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Selatan mensosialisasi uji coba penerapan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai syarat mengurus SIM per 1 Juli hingga 30 September 2024.
"Sosialisasi penerapan aturan tersebut sebagai upaya optimalisasi pelaksanaan program JKN sekaligus melindungi para pengendara di jalan raya," kata Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Yudi Bastia, di Palembang, Selasa.
Beberapa provinsi yang melaksanakan ujicoba kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat wajib membuat SIM yakni Sumatera Selatan Aceh, Sumatera Barat, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Khusus di Sumsel, penerapan uji coba tersebut tidak ada hambatan, karena sebagian besar/sekitar 98,89 persen atau 8,7 juta jiwa masyarakatnya sudah terdaftar sebagai peserta JKN BPJS Kesehatan, katanya.
Baca Juga: Waspada Modus Baru! Pelaku Pelecehan Seksual Mengaku Sebagai Polisi
Sejak Juni 2024, BPJS Kesehatan bersama Ditlantas Polda Sumsel menggelar sosialisasi ujicoba pelaksanaan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Kepolisian Negara Republik Indonesia No.5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Kami sangat mengapresiasi komitmen dari Kepolisian Republik Indonesia yang telah menerbitkan Perpol Nomor 2 Tahun 2023 sebagai langkah nyata dalam menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sekaligus upaya dalam melindungi para pengendara di jalan raya.
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional mensinergikan 30 kementerian/lembaga untuk bersama-sama mendukung implementasi dari Program JKN, ujarnya.
Yudi menambahkan, kegiatan sosialisasi bersama ini merupakan bukti dukungan kuat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melindungi masyarakat, terutama para pengendara dari risiko sakit dan risiko lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan.
Dengan diberlakukannya kebijakan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 ini, diharapkan peserta JKN yang saat ini belum aktif tersebut dapat segera mengaktifkan status kepesertaan mereka, demikian pula bagi yang belum mendaftar, bisa segera mendaftar dan mendapatkan manfaat dalam hal perlindungan Kesehatan, jelas Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Tanah, Bangunan, dan 4 Toyota Land Cruiser Pemprov Sumsel Dikuasai Pihak Lain
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel AKBP Sigit Adiwuryanto menjelaskan bahwa menindaklanjuti terbitnya Perpol Nomor 2 Tahun 2023, saat ini Korlantas Polri terus melaksanakan sosialisasi pelaksanaan pendaftaran administrasi penerbitan SIM salah satunya adalah mewajibkan pemohon untuk melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif JKN BPJS Kesehatan.
Berita Terkait
-
Program Mudik Gratis Dituding Gratifikasi Karena Ada Sponsor, Menaker: Saya Dengar Itu!
-
Kode Cashback DANA untuk Bayar BPJS
-
Cara BPJS Kesehatan Via DANA dan GoPay
-
Beri Kenyamanan bagi Masyarakat, BPJS Kesehatan Siapkan Layanan Gratis bagi Pemudik
-
Kasus Bikin Konten Rendang Hilang, Polisi Periksa Pelapor Willie Salim
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
-
Kronologi Pemerkosaan Jurnalis Juwita Sebelum Dibunuh, Terduga Pelaku Anggota TNI AL
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
Terkini
-
Sanjo Palembang: Antara Modernisasi dan Warisan Leluhur, Mampukah Bertahan?
-
Lebaran Aman Bertransaksi, BRI Cegah Penipuan dan Kejahatan Siber
-
Debat Paslon PSU Pilkada Empat Lawang Dipindah ke Palembang, Ada Apa?
-
Viral Bupati Pali Emosi Saat Sholat Id: Air PAM Mati, Rumah Pribadi Terdampak
-
7 Alasan Lebaran di Palembang Selalu Spesial dan Penuh Keunikan