SuaraSumsel.id - Ombudsman Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengeluarkan saran korektif penyempurnaan jalur prestasi hasil pemeriksaan investigasi atas prakarsa sendiri (IAPS) proses PPDB tingkat SMAN di Kota Palembang.
"Kami mengeluarkan saran korektif dan kami meminta para pihak agar melakukan korektif guna menyempurnakan hasil PPDB jalur prestasi," kata Kepala Ombudsman Sumsel Adriansyah di Palembang, Jumat.
Ia memaparkan berdasarkan hasil pemeriksaan Ombudsman Sumsel memberikan tindakan korektif sebagai upaya perbaikan yaitu meminta Pj Gubernur Sumsel melalui Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel dengan kewenangan menganulir atau melakukan peninjauan kembali atas hasil PPDB online jalur prestasi SMA Negeri se kota Palembang tahun ajaran 2024 - 2025.
Kemudian Kepala SMA Negeri se kota Palembang melakukan penetapan peserta didik baru jalur prestasi dengan mengacu pada hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah yang berdasarkan peringkat nilai kumulatif dari setiap bobot prestasi yang telah diverifikasi. Apabila jumlah nilai kumulatif sama maka diprioritaskan berdasarkan jarak terdekat dari domisili calon peserta didik ke sekolah.
Para kepala SMA Negeri juga mengumumkan calon peserta didik yang dinyatakan lolos seleksi dan tidak lolos seleksi jalur prestasi berdasarkan peringkat nilai kumulatif yang membuat informasi total skor secara transparan dan akuntabel yang dapat diakses masyarakat luas termasuk orang tua para wali peserta didik.
Kemudian PJ Gubernur Sumatera Selatan sebagai atasan para terlapor agar melakukan evaluasi atas perilaku administrasi oleh dinas pendidikan Sumatera Selatan termasuk kedudukan PLH Kepala Dinas Pendidikan Sumsel dan panitia PPDB tahun 2024-2025.
Dengan melibatkan inspektorat provinsi Sumsel, sebagai aparatur pengawas internal pemerintah dan memberikan sanksi yang tegas sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
"Terhadap pelaksanaan tindakan korektif tersebut kami memberikan waktu paling lama 30 hari kepada para terlapor untuk melaksanakan dan melaporkan perkembangannya kepada Ombudsman RI Provinsi Sumsel sebagai tahapan pelaksanaannya," katanya. [ANTARA]
Baca Juga: Benarkah Dana Belanja Negara di Sumsel Bantu Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat?
Berita Terkait
-
Benarkah Dana Belanja Negara di Sumsel Bantu Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat?
-
Pelaku Utama Pembunuhan dan Pengecoran Pegawai Koperasi Diboyong ke Palembang
-
Ampera Tourism Fun 2024 Sukses! 3500 Pelari Menjelajahi Keindahan Palembang
-
Dugaan Pungli PPDB SMA di Palembang: Kadisdik Sumsel Membantah
-
Semarak Ampera Tourism Fun 2024, 3300 Pelari Bakal Wisata Olahraga di Jembatan Ikonik
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- 3 Fakta Gila Usai Persib Bandung Kalahkan FC Seoul: Tumbangkan Ranking 26 Asia
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
BRI Salurkan KPP Rp427,5 Miliar untuk Perkuat Akses Pembiayaan Perumahan
-
Nikmati Diskon 25% Produk Jus Buah Boost Pakai Promo BRI Kartu Kredit
-
Gugatan 25 Media di Palembang Tak Dapat Diterima, Hakim Nilai Perkara Prematur
-
Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan, Korupsi Perkimtan Palembang Rugikan Negara Rp1,68 Miliar
-
Sinergi Kilang Plaju dan R&P Sumatera Dorong Generasi Muda Jadi Agent of Change