SuaraSumsel.id - Ombudsman Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengeluarkan saran korektif penyempurnaan jalur prestasi hasil pemeriksaan investigasi atas prakarsa sendiri (IAPS) proses PPDB tingkat SMAN di Kota Palembang.
"Kami mengeluarkan saran korektif dan kami meminta para pihak agar melakukan korektif guna menyempurnakan hasil PPDB jalur prestasi," kata Kepala Ombudsman Sumsel Adriansyah di Palembang, Jumat.
Ia memaparkan berdasarkan hasil pemeriksaan Ombudsman Sumsel memberikan tindakan korektif sebagai upaya perbaikan yaitu meminta Pj Gubernur Sumsel melalui Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel dengan kewenangan menganulir atau melakukan peninjauan kembali atas hasil PPDB online jalur prestasi SMA Negeri se kota Palembang tahun ajaran 2024 - 2025.
Kemudian Kepala SMA Negeri se kota Palembang melakukan penetapan peserta didik baru jalur prestasi dengan mengacu pada hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah yang berdasarkan peringkat nilai kumulatif dari setiap bobot prestasi yang telah diverifikasi. Apabila jumlah nilai kumulatif sama maka diprioritaskan berdasarkan jarak terdekat dari domisili calon peserta didik ke sekolah.
Para kepala SMA Negeri juga mengumumkan calon peserta didik yang dinyatakan lolos seleksi dan tidak lolos seleksi jalur prestasi berdasarkan peringkat nilai kumulatif yang membuat informasi total skor secara transparan dan akuntabel yang dapat diakses masyarakat luas termasuk orang tua para wali peserta didik.
Kemudian PJ Gubernur Sumatera Selatan sebagai atasan para terlapor agar melakukan evaluasi atas perilaku administrasi oleh dinas pendidikan Sumatera Selatan termasuk kedudukan PLH Kepala Dinas Pendidikan Sumsel dan panitia PPDB tahun 2024-2025.
Dengan melibatkan inspektorat provinsi Sumsel, sebagai aparatur pengawas internal pemerintah dan memberikan sanksi yang tegas sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
"Terhadap pelaksanaan tindakan korektif tersebut kami memberikan waktu paling lama 30 hari kepada para terlapor untuk melaksanakan dan melaporkan perkembangannya kepada Ombudsman RI Provinsi Sumsel sebagai tahapan pelaksanaannya," katanya. [ANTARA]
Baca Juga: Benarkah Dana Belanja Negara di Sumsel Bantu Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat?
Berita Terkait
-
Benarkah Dana Belanja Negara di Sumsel Bantu Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat?
-
Pelaku Utama Pembunuhan dan Pengecoran Pegawai Koperasi Diboyong ke Palembang
-
Ampera Tourism Fun 2024 Sukses! 3500 Pelari Menjelajahi Keindahan Palembang
-
Dugaan Pungli PPDB SMA di Palembang: Kadisdik Sumsel Membantah
-
Semarak Ampera Tourism Fun 2024, 3300 Pelari Bakal Wisata Olahraga di Jembatan Ikonik
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
Pilihan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
Terkini
-
BRILink Agen Bisa Dapat Reward dari BRI, Begini Caranya
-
BRI Hadirkan Program Reward Emas bagi BRILink Agen yang Sukses Tingkatkan Pengguna BRImo
-
12 Kali Raih WTP, Mengapa BPK Masih Minta Sumsel Benahi Sejumlah Hal?
-
Puasa 1 Muharram, Sunnah atau Sekadar Tradisi? Ini Niat dan Penjelasan Ulama
-
Korban Terus Bertambah, Dugaan Penipuan Rp1,4 Miliar yang Seret Ibu Bhayangkari Bikin Heboh