SuaraSumsel.id - Ombudsman Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengeluarkan saran korektif penyempurnaan jalur prestasi hasil pemeriksaan investigasi atas prakarsa sendiri (IAPS) proses PPDB tingkat SMAN di Kota Palembang.
"Kami mengeluarkan saran korektif dan kami meminta para pihak agar melakukan korektif guna menyempurnakan hasil PPDB jalur prestasi," kata Kepala Ombudsman Sumsel Adriansyah di Palembang, Jumat.
Ia memaparkan berdasarkan hasil pemeriksaan Ombudsman Sumsel memberikan tindakan korektif sebagai upaya perbaikan yaitu meminta Pj Gubernur Sumsel melalui Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel dengan kewenangan menganulir atau melakukan peninjauan kembali atas hasil PPDB online jalur prestasi SMA Negeri se kota Palembang tahun ajaran 2024 - 2025.
Kemudian Kepala SMA Negeri se kota Palembang melakukan penetapan peserta didik baru jalur prestasi dengan mengacu pada hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah yang berdasarkan peringkat nilai kumulatif dari setiap bobot prestasi yang telah diverifikasi. Apabila jumlah nilai kumulatif sama maka diprioritaskan berdasarkan jarak terdekat dari domisili calon peserta didik ke sekolah.
Baca Juga: Benarkah Dana Belanja Negara di Sumsel Bantu Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat?
Para kepala SMA Negeri juga mengumumkan calon peserta didik yang dinyatakan lolos seleksi dan tidak lolos seleksi jalur prestasi berdasarkan peringkat nilai kumulatif yang membuat informasi total skor secara transparan dan akuntabel yang dapat diakses masyarakat luas termasuk orang tua para wali peserta didik.
Kemudian PJ Gubernur Sumatera Selatan sebagai atasan para terlapor agar melakukan evaluasi atas perilaku administrasi oleh dinas pendidikan Sumatera Selatan termasuk kedudukan PLH Kepala Dinas Pendidikan Sumsel dan panitia PPDB tahun 2024-2025.
Dengan melibatkan inspektorat provinsi Sumsel, sebagai aparatur pengawas internal pemerintah dan memberikan sanksi yang tegas sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
"Terhadap pelaksanaan tindakan korektif tersebut kami memberikan waktu paling lama 30 hari kepada para terlapor untuk melaksanakan dan melaporkan perkembangannya kepada Ombudsman RI Provinsi Sumsel sebagai tahapan pelaksanaannya," katanya. [ANTARA]
Baca Juga: Pelaku Utama Pembunuhan dan Pengecoran Pegawai Koperasi Diboyong ke Palembang
Berita Terkait
-
Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi Jalur Kereta Besitang-Langsa, Prasetyo Boeditjahjono Kembali Jadi Tersangka Proyek LRT
-
Polemik Sistem PPDB Jalur Zonasi, Menunggu Gebrakan Menteri Pendidikan Baru Pilihan Prabowo
-
Sebut Suara Rakyat Suara Tuhan, Cawagub Sumsel Riezky Aprilia: Berdosa jika Mainan Suara Tuhan
-
Kisah Juliana, Gadis Suku Anak Dalam Peraih Gelar Sarjana Pertama yang Ingin Menjaga Hutan!
-
Manipulasi Dokumen RUPSLB Bank Sumsel Babel, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka
Terpopuler
- Penampilan Happy Asmara Saat Manggung Jadi Omongan Warganet: Semakin Hari Kelihatan Perutnya...
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Daftar Petinggi Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM), Viral Usai Video Razia RM Padang
- Kecurigaan Diam-diam Paula Verhoeven sebelum Digugat Cerai Baim Wong: Kadang Chat Siapa Sih?
- Daftar 7 Artis Indonesia dan Selebgram Terseret Kasus Judi Online: Dari Wulan Guritno hingga Gunawan Sadbor
Pilihan
-
Kondisi Sepak Bola NTT, Dapil Anita Jacoba Gah yang Kritik Naturalisasi Timnas Indonesia
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Juta RAM 8 GB Terbaik November 2024
-
Ekonomi Kaltim Tumbuh Stabil 5,52 Persen YoY, Sektor Listrik dan Gas Melonjak 18,74 Persen
-
Trump Menang Pilpres AS, Beli Saham Ini Sejak 6 Bulan Lalu Bisa Cuan 191 Persen
-
Ini Kriteria UMKM yang Utangnya di Bank Bisa Dihapus
Terkini
-
LIVE Malam Ini! Debat Kedua Pilwalko Palembang: Siapa Punya Solusi Pembangunan?
-
Breaking News: Gedung PLN WS2JB Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki
-
Leadership Camp GenBI: Bukan Cuma Pintar, Tapi Juga Kreatif dan Inspiratif
-
BRI Minta Nasabah untuk Tingkatkan Kewaspadaan dengan Edukasi
-
Modus Baru TPPO di OKU, Dua Wanita Muda Jadi Tersangka, Korban Baru 15 Tahun