Dan Panitia PPDB di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024/2025 dengan melibatkan Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan sebagai Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan memberikan sanksi yang tegas sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
“Terhadap pelaksanaan tindakan korektif tersebut, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Selatan memberikan waktu paling lama 30 hari kerja kepada Pj Gubernur, Terlapor I dan Terlapor II untuk melaksanakan dan melaporkan perkembangannya kepada Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Selatan setiap tahapan pelaksanaannya,” tukasnya.
Adrian mengatakan, dari 22 sekolah yang diperiksa paling tidak potensi maladministrasi nya sudah terlihat diantaranya di SMA Negeri 1, SMA Negeri 3, SMA Negeri 5, SMA Negeri 6, SMA Negeri 17, SMA Negeri 18 dan lain-lain.
Kriterianya sekolah favorit angkanya 50-70 persen. Sekolah menengah, 30-40 persen dan ada juga beberapa sekolah SMA Negeri yang biasa.
Baca Juga: Terkubur 18 Hari, Autopsi Ungkap Penyebab Kematian Pegawai Koperasi yang Dicor Bos Distro
Menurutnya, sekolah sudah melakukan tugasnya, siswa meng upload data-data, di tanggal yang ditentukan dibawa yang asli di-verifikasi. Yang valid diverifikasi masuk angka, misal dari 10 prestasi hanya ada 3 yang masuk.
“Anak-anak ini tahu nilainya, jika temannya yang nilainya kecil masuk dan dia nilainya lebih besar dari temannya nggak masuk, jadi tahu. Dari awal kita sudah sampaikan, jangan menyalahkan anak, karena mereka pada dasarnya tidak tahu. Kita paham anak-anak pada pendaftaran sudah melakukan pernyataan, dalam aturan juga sudah jelas jika ada kecurangan siap dianulir,” tutupnya.
Di tempat yang sama, anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais, meminta kepada pihak terkait agar segera menindaklanjuti apa yang sudah di tentukan oleh Ombudsman Sumsel.
“Di sini kami melihat banyak pelanggaran, ini baru satu jalur yaitu prestasi, tapi sudah banyak pelanggaran. Kita belum melihat pelanggaran di jalur Zonasi, Mutasi, Afirmasi,” ujarnya.
Jika dilihat dari Ombudsman pusat, diakui Indraza, itu sebenarnya adalah masalah perencanaan kondisi yang ada.
Baca Juga: Jelajahi Kuliner dan Kerajinan Lokal! Palembang Expo 2024 Hadir di Benteng Kuto Besak
“Ini penyakitnya mungkin secara nasional, adalah setiap kepala daerah tidak pernah serius persiapan. PPDB ini merupakan kegiatan rutin setiap tahun, namun masalah selalu ada. Saya mengimbau kepada seluruh kepala daerah, untuk rutin memberikan atensi terhadap PPDB,” tutupnya.
Berita Terkait
-
Terkubur 18 Hari, Autopsi Ungkap Penyebab Kematian Pegawai Koperasi yang Dicor Bos Distro
-
Jelajahi Kuliner dan Kerajinan Lokal! Palembang Expo 2024 Hadir di Benteng Kuto Besak
-
Fakta Baru Pembunuhan Pegawai Koperasi Dicor Semen, Autopsi Ungkap Sebab Kematian
-
Dugaan Gratifikasi PPDB SMA di Palembang Capai Rp15 Juta Per Sekolah
-
Sensasi Baru Mengemudi MG Motor, Showroom Pertama di Sumatera Selatan Hadir
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi HP Infinix RAM 8 GB Mulai Rp1 Jutaan: Layar AMOLED, Resolusi Kamera Tinggi
- 45 Kode Redeem FF Terbaru 30 Juni: Ada Emote Keren dan Bundle Menarik
- Siapa Lionel de Troy? Calon Bintang Timnas Indonesia U-17, Junior Emil Audero
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah 1 Jutaan dengan RAM 8 GB, Kamera Terbaik 50 MP!
-
7 Parfum Wanita Murah Wangi Tahan Lama, Harga Pelajar Mulai Rp12 Ribuan
-
5 Rekomendasi Parfum Murah Wangi Tahan Lama, Cocok untuk Pelajar dan Mahasiswa
-
APBN Bakal Tekor Imbas Beban Subsidi Listrik Terus Melonjak
-
Spesifikasi dan Harga Robot Polisi yang Viral di HUT ke-79 Bhayangkara
Terkini
-
Dana Kaget Hari Ini: 11 Link Klaim Gratis Saldo hingga Rp500 Ribu Lho!
-
Ternyata Ini Peristiwa Besar di Balik Puasa Asyura, Umat Islam Wajib Tahu
-
Mau Dosa Setahun Dihapus? Jangan Lewatkan Puasa Asyura Tanggal 5 Juli 2025
-
10 Parfum Pria Tahan Lama Harga Murah, Mulai Rp 16 Ribu dan Semua Ada di Minimarket!
-
Saldo DANA Kaget Rp 479 Ribu Siap Masuk Dompetmu, Ambil Bagianmu