Dan Panitia PPDB di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024/2025 dengan melibatkan Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan sebagai Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan memberikan sanksi yang tegas sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
“Terhadap pelaksanaan tindakan korektif tersebut, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Selatan memberikan waktu paling lama 30 hari kerja kepada Pj Gubernur, Terlapor I dan Terlapor II untuk melaksanakan dan melaporkan perkembangannya kepada Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Selatan setiap tahapan pelaksanaannya,” tukasnya.
Adrian mengatakan, dari 22 sekolah yang diperiksa paling tidak potensi maladministrasi nya sudah terlihat diantaranya di SMA Negeri 1, SMA Negeri 3, SMA Negeri 5, SMA Negeri 6, SMA Negeri 17, SMA Negeri 18 dan lain-lain.
Kriterianya sekolah favorit angkanya 50-70 persen. Sekolah menengah, 30-40 persen dan ada juga beberapa sekolah SMA Negeri yang biasa.
Menurutnya, sekolah sudah melakukan tugasnya, siswa meng upload data-data, di tanggal yang ditentukan dibawa yang asli di-verifikasi. Yang valid diverifikasi masuk angka, misal dari 10 prestasi hanya ada 3 yang masuk.
“Anak-anak ini tahu nilainya, jika temannya yang nilainya kecil masuk dan dia nilainya lebih besar dari temannya nggak masuk, jadi tahu. Dari awal kita sudah sampaikan, jangan menyalahkan anak, karena mereka pada dasarnya tidak tahu. Kita paham anak-anak pada pendaftaran sudah melakukan pernyataan, dalam aturan juga sudah jelas jika ada kecurangan siap dianulir,” tutupnya.
Di tempat yang sama, anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais, meminta kepada pihak terkait agar segera menindaklanjuti apa yang sudah di tentukan oleh Ombudsman Sumsel.
“Di sini kami melihat banyak pelanggaran, ini baru satu jalur yaitu prestasi, tapi sudah banyak pelanggaran. Kita belum melihat pelanggaran di jalur Zonasi, Mutasi, Afirmasi,” ujarnya.
Jika dilihat dari Ombudsman pusat, diakui Indraza, itu sebenarnya adalah masalah perencanaan kondisi yang ada.
Baca Juga: Terkubur 18 Hari, Autopsi Ungkap Penyebab Kematian Pegawai Koperasi yang Dicor Bos Distro
“Ini penyakitnya mungkin secara nasional, adalah setiap kepala daerah tidak pernah serius persiapan. PPDB ini merupakan kegiatan rutin setiap tahun, namun masalah selalu ada. Saya mengimbau kepada seluruh kepala daerah, untuk rutin memberikan atensi terhadap PPDB,” tutupnya.
Berita Terkait
-
Terkubur 18 Hari, Autopsi Ungkap Penyebab Kematian Pegawai Koperasi yang Dicor Bos Distro
-
Jelajahi Kuliner dan Kerajinan Lokal! Palembang Expo 2024 Hadir di Benteng Kuto Besak
-
Fakta Baru Pembunuhan Pegawai Koperasi Dicor Semen, Autopsi Ungkap Sebab Kematian
-
Dugaan Gratifikasi PPDB SMA di Palembang Capai Rp15 Juta Per Sekolah
-
Sensasi Baru Mengemudi MG Motor, Showroom Pertama di Sumatera Selatan Hadir
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
Terkini
-
10 Pilihan Mobil Bekas untuk Keluarga Muda dengan Cicilan di Bawah Rp 3 Juta
-
Tingkatkan Produktivitas & Efisiensi Layanan, BRI Konsisten Lakukan Business Process Reeingineering
-
Cek Fakta: Viral Video Cak Imin Bicara Pemutihan Utang BPJS, Benarkah?
-
Cek Fakta: Viral Isu Menkeu Purbaya Curiga Permainan Bunga Rp285,6 Triliun Bikin TPG Telat
-
Semen Baturaja Sabet 3 Penghargaan GRC 2025, Bukti Tata Kelola dan Kepemimpinan Unggul