SuaraSumsel.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil menangkap tersangka Riduan yang telah menjadi buronan sejak beberapa minggu.
Tersangka ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun anggaran 2019-2023, yang merugikan negara Rp27 miliar.
Tersangka tiba di Kejati Sumsel pada Sabtu (22/6/2024) sekitar pukul 16.05 WIB yang dikawal petugas. Saat diamankan tersangka kenakan pakaian serba putih dan mengenakan sorban di bagian kepala.
Tersangka Riduan enggan berkomentar sedikit pun.
“Tanya saja pengacara saya,” kata tersangka melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
Tim penyidik Kejati Sumsel sebelumnya menetapkan tersangka Riduan oknum ASN Dinas PMD Muba sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), yang beberapa waktu lalu telah ditetapkan tersangka.
Riduan ditetapkan DPO terkait kasus dugaan korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023, yang rugikan negara Rp27 miliar.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH MH mengatakan tersangka R tersebut sudah ditetapkan menjadi DPO.
“Jadi terkait tersangka R tersebut telah ditetapkan menjadi DPO. Tim kita bergerak untuk menangkap dari DPO R,” tegas Vanny, Rabu (12/6/2024).
Baca Juga: Rekapitulasi Suara Ulang Pemilu Lahat Memanas, Pindah Lokasi ke Palembang
Selain tim Kejati bergerak, pihaknya juga meminta bantuan kepada Polda Sumsel untuk membantu mengamankan tersangka R tersebut.
“Kita juga mengimbau kepada masyarakat jika mengetahui di mana tersangka R tersebut untuk bisa menginfokan kepada kami, nanti kita bisa bergerak mengamankan tersangka R tersebut,” tutupnya.
Berita Terkait
-
Rekapitulasi Suara Ulang Pemilu Lahat Memanas, Pindah Lokasi ke Palembang
-
Bakal Dilantik Pj Gubernur Sumsel, Berikut Harta Kekayaan Elen Setiadi
-
Elen Setiadi
-
Menggaet 10.000 Pengunjung, Festival Sriwijaya 2024 Targetkan Transaksi Rp 2 Miliar
-
Mengenal Elen Setiadi, Pj Gubernur Sumsel yang Pernah Raih Penghargaan Bergengsi
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Profil Direktur PO ALS yang Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Tewaskan 19 Orang
-
Duduk Perkara Kasus Haji Abdul Halim Ali, Mengapa Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar?