SuaraSumsel.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil menangkap tersangka Riduan yang telah menjadi buronan sejak beberapa minggu.
Tersangka ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun anggaran 2019-2023, yang merugikan negara Rp27 miliar.
Tersangka tiba di Kejati Sumsel pada Sabtu (22/6/2024) sekitar pukul 16.05 WIB yang dikawal petugas. Saat diamankan tersangka kenakan pakaian serba putih dan mengenakan sorban di bagian kepala.
Tersangka Riduan enggan berkomentar sedikit pun.
Baca Juga: Rekapitulasi Suara Ulang Pemilu Lahat Memanas, Pindah Lokasi ke Palembang
“Tanya saja pengacara saya,” kata tersangka melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
Tim penyidik Kejati Sumsel sebelumnya menetapkan tersangka Riduan oknum ASN Dinas PMD Muba sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), yang beberapa waktu lalu telah ditetapkan tersangka.
Riduan ditetapkan DPO terkait kasus dugaan korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023, yang rugikan negara Rp27 miliar.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH MH mengatakan tersangka R tersebut sudah ditetapkan menjadi DPO.
“Jadi terkait tersangka R tersebut telah ditetapkan menjadi DPO. Tim kita bergerak untuk menangkap dari DPO R,” tegas Vanny, Rabu (12/6/2024).
Baca Juga: Bakal Dilantik Pj Gubernur Sumsel, Berikut Harta Kekayaan Elen Setiadi
Selain tim Kejati bergerak, pihaknya juga meminta bantuan kepada Polda Sumsel untuk membantu mengamankan tersangka R tersebut.
Berita Terkait
-
Kasus Bikin Konten Rendang Hilang, Polisi Periksa Pelapor Willie Salim
-
Gubernur Herman Deru Buka Rakor Forkopimda Se-Sumsel
-
Gercep Antisipasi Arus Mudik Lebaran, Herman Deru Cek Jalur Tol Alternatif Palembang-Betung
-
Jejak Pendidikan Umi Hartati: Sarjana Ekonomi hingga Ketua Komisi yang Ditahan KPK
-
Dijerat OTT KPK, Ini Daftar Kekayaan Miliaran Umi Hartati yang Jadi Sorotan
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
Terkini
-
Sanjo Palembang: Antara Modernisasi dan Warisan Leluhur, Mampukah Bertahan?
-
Lebaran Aman Bertransaksi, BRI Cegah Penipuan dan Kejahatan Siber
-
Debat Paslon PSU Pilkada Empat Lawang Dipindah ke Palembang, Ada Apa?
-
Viral Bupati Pali Emosi Saat Sholat Id: Air PAM Mati, Rumah Pribadi Terdampak
-
7 Alasan Lebaran di Palembang Selalu Spesial dan Penuh Keunikan