SuaraSumsel.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi menjamin menyelesaikan permasalahan sengketa lahan SD Negeri 212 dengan pemilik lahan.
Asisten 1 Setda Kota Jambi Fahmi di Jambi, Selasa, mengatakan sesuai komitmen Pemkot Jambi dengan wali murid SD Negeri 212 untuk menyelesaikan permasalahan ini secepatnya sehingga saat tahun ajaran baru gedung tersebut bisa di tempati.
Ketua Tim Terpadu penanganan SDN 212 Kota Jambi ini mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Jambi. "Jadi asisten tiga dan kabag hukum telah berkoordinasi dan konsultasi dengan PN," katanya.
Saat ini SD Negeri 212 masih dalam proses penyelesaian, yang mana sudah satu semester tidak ada kegiatan belajar mengajar di sekolah tersebut. Para siswa direlokasi ke SD Negeri 206 untuk kegiatan belajar mengajar.
Berdasarkan keputusan Mahkamah Agung, Pemkot Jambi harus membayar Rp1,78 miliar untuk lahan SDN 212 kepada pemilik lahan.
Baru-baru ini, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jendral Kekayaan Negara, Direktorat Hukum dan Hubungan Masyarakat mengirimkan surat permohonan penundaan eksekusi terhadap putusan tersebut yang ditujukan kepada Pengadilan Negeri Jambi.
Penundaan ini diajukan dengan alasan bahwa objek dengan perkara a quo merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang digunakan oleh Pertamina EP.
Ia mengatakan selanjutnya setelah koordinasi itu, pihaknya siap melakukan mediasi bersama pengacara pemilik lahan. Mediasi itu, akan di lakukan dalam waktu dekat ini.
"Tanggal 20 nanti rencananya," katanya.
Baca Juga: Melawan Bencana Alam: Kisah Heroik TNI AU Selamatkan Jambi dari Karhutla dan Banjir
Ia menegaskan sampai saat ini Pemkot Jambi masih belum memiliki rencana untuk peninjauan kembali perihal sengketa tanah tersebut.
Pemkot Jambi masih melakukan proses step by step untuk proses mediasi. Sedangkan untuk kelanjutannya masih melihat hasil mediasi yang akan dilakukan.
Dijelaskan dalam surat tersebut, mengingat objek perkara bagian dari BMN, akan terhadap aset BMN dimaksud tidak dapat dilakukan penyitaan.
Sekda Kota Jambi A Ridwan beberapa waktu lalu mengatakan pentingnya penyelesaian dengan musyawarah mufakat untuk menyelesaikan perkara ini.
Ia mengatakan bahwa pembayaran ganti rugi atas lahan itu juga sudah dianggarkan. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Melawan Bencana Alam: Kisah Heroik TNI AU Selamatkan Jambi dari Karhutla dan Banjir
-
Haji Bungo Meninggal di Mekkah, Riwayat Kesehatannya Terungkap
-
Gelembung Ikan Ilegal Senilai Jutaan Rupiah Ditemukan di Bandara Jambi
-
Kisah Pilu di Balik Viralnya Video Asusila Mahasiswa di Jambi, Pelaku Ditangkap
-
Proyek Strategis Nasional: Jalan Tol Betung - Tempino Segera Rampung
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Zambia: Garuda Muda Bidik 3 Poin Perdana
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
Terkini
-
Viral di Palembang! Siswi SD Alami Lebam di Wajah, Diduga Dipukul Guru Pakai Cincin
-
Baru Pakai Sunscreen? Ini Panduan Paling Gampang Biar Kulit Kamu Tetap Cerah & Nggak Kusam
-
Terungkap! Oknum Polisi di Jambi Akui Bunuh Dosen Kekasihnya Gara-Gara Cemburu
-
Detik-Detik Dosen Cantik Jambi Tewas di Rumahnya, Pelaku Oknum Polisi Kekasih Sendiri Ditangkap
-
Update Klasemen Terkini! Sumsel United Bertahan di Lima Besar, Sriwijaya FC Masih di Dasar