SuaraSumsel.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi menjamin menyelesaikan permasalahan sengketa lahan SD Negeri 212 dengan pemilik lahan.
Asisten 1 Setda Kota Jambi Fahmi di Jambi, Selasa, mengatakan sesuai komitmen Pemkot Jambi dengan wali murid SD Negeri 212 untuk menyelesaikan permasalahan ini secepatnya sehingga saat tahun ajaran baru gedung tersebut bisa di tempati.
Ketua Tim Terpadu penanganan SDN 212 Kota Jambi ini mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Jambi. "Jadi asisten tiga dan kabag hukum telah berkoordinasi dan konsultasi dengan PN," katanya.
Saat ini SD Negeri 212 masih dalam proses penyelesaian, yang mana sudah satu semester tidak ada kegiatan belajar mengajar di sekolah tersebut. Para siswa direlokasi ke SD Negeri 206 untuk kegiatan belajar mengajar.
Baca Juga: Melawan Bencana Alam: Kisah Heroik TNI AU Selamatkan Jambi dari Karhutla dan Banjir
Berdasarkan keputusan Mahkamah Agung, Pemkot Jambi harus membayar Rp1,78 miliar untuk lahan SDN 212 kepada pemilik lahan.
Baru-baru ini, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jendral Kekayaan Negara, Direktorat Hukum dan Hubungan Masyarakat mengirimkan surat permohonan penundaan eksekusi terhadap putusan tersebut yang ditujukan kepada Pengadilan Negeri Jambi.
Penundaan ini diajukan dengan alasan bahwa objek dengan perkara a quo merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang digunakan oleh Pertamina EP.
Ia mengatakan selanjutnya setelah koordinasi itu, pihaknya siap melakukan mediasi bersama pengacara pemilik lahan. Mediasi itu, akan di lakukan dalam waktu dekat ini.
"Tanggal 20 nanti rencananya," katanya.
Baca Juga: Haji Bungo Meninggal di Mekkah, Riwayat Kesehatannya Terungkap
Ia menegaskan sampai saat ini Pemkot Jambi masih belum memiliki rencana untuk peninjauan kembali perihal sengketa tanah tersebut.
Pemkot Jambi masih melakukan proses step by step untuk proses mediasi. Sedangkan untuk kelanjutannya masih melihat hasil mediasi yang akan dilakukan.
Dijelaskan dalam surat tersebut, mengingat objek perkara bagian dari BMN, akan terhadap aset BMN dimaksud tidak dapat dilakukan penyitaan.
Sekda Kota Jambi A Ridwan beberapa waktu lalu mengatakan pentingnya penyelesaian dengan musyawarah mufakat untuk menyelesaikan perkara ini.
Ia mengatakan bahwa pembayaran ganti rugi atas lahan itu juga sudah dianggarkan. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Sukses Digelar, JAMHESIC FKIK UNJA Tingkatkan Kolaborasi Internasional
-
Warung Tengkleng Comel: Menikmati Kuliner Khas Solo di Tengah Kota Jambi
-
Jalin Kerjasama Internasional, Psikologi UNJA MoA dengan Kampus Malaysia
-
Bejat! Pimpinan Ponpes di Jambi Cabuli 11 Santri dan 1 Santriwati, Begini Modusnya
-
Tingkatkan Minat Berwirausaha Mahasiswa, Psikologi UNJA adakan Seminar
Terpopuler
- Pernampakan Mobil Mewah Milik Ahmad Luthfi yang Dikendarai Vanessa Nabila, Pajaknya Tak Dibayar?
- Jabatan Prestisius Rolly Ade Charles, Diduga Ikut Ivan Sugianto Paksa Anak SMA Menggonggong
- Pengalaman Mengejutkan Suporter Jepang Awayday ke SUGBK: Indonesia Negara yang...
- Ditemui Ahmad Sahroni, Begini Penampakan Lesu Ivan Sugianto di Polrestabes Surabaya
- Pesan Terakhir Nurina Mulkiwati Istri Ahmad Luthfi, Kini Suami Diisukan Punya Simpanan Selebgram
Pilihan
-
5 HP Redmi Sejutaan dengan Baterai Lega dan HyperOS, Murah Tapi Kencang!
-
Hak Masyarakat Adat di Ujung Tanduk, Koalisi Sipil Kaltim Mengecam Kekerasan di Paser
-
Waspada, Kebiasaan Matikan Lampu Motor di Siang Hari Bisa Berujung Bui
-
Kenaikan PPN 12% Jadi Nestapa Kelas Menengah, Orang Kaya Sulit Dipajaki?
-
Pusing Dah! Isu Dipecat, Shin Tae-yong Dibebankan Menang Lawan Arab Saudi di Tengah Rekor Buruk Timnas Indonesia
Terkini
-
Walkout di Tengah Debat Pilkada OKU, Paslon 01 Sebut Aturan Debat Dilanggar!
-
Penyelidikan Mendalam Kasus Pesta Sabu di Lapas, Oknum Petugas Jadi Tersangka?
-
WNA China Tewas Tertabrak Speedboat di Sumsel, Nakhoda Jadi Tersangka
-
Rayakan HUT Emas ke - 50, Semen Baturaja Sinergi Membangun Keberlanjutan
-
Demi Harga Diri, Novi Dipenjara: Kisah Ibu 2 Anak Berjuang dari Tetangga Genit