SuaraSumsel.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi menjamin menyelesaikan permasalahan sengketa lahan SD Negeri 212 dengan pemilik lahan.
Asisten 1 Setda Kota Jambi Fahmi di Jambi, Selasa, mengatakan sesuai komitmen Pemkot Jambi dengan wali murid SD Negeri 212 untuk menyelesaikan permasalahan ini secepatnya sehingga saat tahun ajaran baru gedung tersebut bisa di tempati.
Ketua Tim Terpadu penanganan SDN 212 Kota Jambi ini mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Jambi. "Jadi asisten tiga dan kabag hukum telah berkoordinasi dan konsultasi dengan PN," katanya.
Saat ini SD Negeri 212 masih dalam proses penyelesaian, yang mana sudah satu semester tidak ada kegiatan belajar mengajar di sekolah tersebut. Para siswa direlokasi ke SD Negeri 206 untuk kegiatan belajar mengajar.
Berdasarkan keputusan Mahkamah Agung, Pemkot Jambi harus membayar Rp1,78 miliar untuk lahan SDN 212 kepada pemilik lahan.
Baru-baru ini, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jendral Kekayaan Negara, Direktorat Hukum dan Hubungan Masyarakat mengirimkan surat permohonan penundaan eksekusi terhadap putusan tersebut yang ditujukan kepada Pengadilan Negeri Jambi.
Penundaan ini diajukan dengan alasan bahwa objek dengan perkara a quo merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang digunakan oleh Pertamina EP.
Ia mengatakan selanjutnya setelah koordinasi itu, pihaknya siap melakukan mediasi bersama pengacara pemilik lahan. Mediasi itu, akan di lakukan dalam waktu dekat ini.
"Tanggal 20 nanti rencananya," katanya.
Baca Juga: Melawan Bencana Alam: Kisah Heroik TNI AU Selamatkan Jambi dari Karhutla dan Banjir
Ia menegaskan sampai saat ini Pemkot Jambi masih belum memiliki rencana untuk peninjauan kembali perihal sengketa tanah tersebut.
Pemkot Jambi masih melakukan proses step by step untuk proses mediasi. Sedangkan untuk kelanjutannya masih melihat hasil mediasi yang akan dilakukan.
Dijelaskan dalam surat tersebut, mengingat objek perkara bagian dari BMN, akan terhadap aset BMN dimaksud tidak dapat dilakukan penyitaan.
Sekda Kota Jambi A Ridwan beberapa waktu lalu mengatakan pentingnya penyelesaian dengan musyawarah mufakat untuk menyelesaikan perkara ini.
Ia mengatakan bahwa pembayaran ganti rugi atas lahan itu juga sudah dianggarkan. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Melawan Bencana Alam: Kisah Heroik TNI AU Selamatkan Jambi dari Karhutla dan Banjir
-
Haji Bungo Meninggal di Mekkah, Riwayat Kesehatannya Terungkap
-
Gelembung Ikan Ilegal Senilai Jutaan Rupiah Ditemukan di Bandara Jambi
-
Kisah Pilu di Balik Viralnya Video Asusila Mahasiswa di Jambi, Pelaku Ditangkap
-
Proyek Strategis Nasional: Jalan Tol Betung - Tempino Segera Rampung
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Profil Direktur PO ALS yang Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Tewaskan 19 Orang
-
Duduk Perkara Kasus Haji Abdul Halim Ali, Mengapa Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar?