SuaraSumsel.id - Sidang gugatan Yayasan Lembaga Konsumen Indonrsia (YLKI) Lahat Raya atas kelangkaan gas elpiji 3 kilogram di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Pagaralam, Kamis (13/6) siang.
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Ketua YLKI Lahat Raya Sanderson Syafei mengatakan berdasarkan agenda sidang perdana ialah pemeriksaan berkas gugatan.
Adapun para pihak tergugat ialah agen gas subsidi PT Beringin Sakti, Perwakilan Pemprov Sumsel, Pemkot Pagaralam serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sidang dipinpin Rionaldo Sihite hanya berlangsung sekitar 15 menit karena akan dilanjutkan pada agenda sidang lanjutan dengan agenda mediasi.
Usai sidang, Sanderson mengaku kecewa lantaran Pertamina,Kementrian ESDM serta 3 perusahaan agen lain yang tergugat tidak hadir.
Kuasa hukum agen Pertamina, Grace Selly mengatakan jika pihaknya siap menjalani proses hukum yang berjalan dan akan kooperatif
“Saya hanya mewakili satu perusahaan agen gas saja dan tiga perusahaan lain saya tidak tahu," ujarnya.
Sementara Kemendagri maupun Pemkot Pagar Alam belum mau berkomentar.
Baca Juga: Kasus Pemukulan Kepala Puskesmas Pagar Alam Diselidiki: Motif Korupsi Jadi Pemicu
Berita Terkait
-
Kasus Pemukulan Kepala Puskesmas Pagar Alam Diselidiki: Motif Korupsi Jadi Pemicu
-
Belida Tak Lagi Legenda: Upaya Nyata Melestarikan Ikan Endemik Sungai Musi
-
Sumsel Manfaatkan Aliran Sungai dan Matahari untuk Listrik, Bukti Keberhasilan EBT
-
Guru Sekolah Ternama di Pagar Alam Dilaporkan Dugaan Kasus Pencabulan Anak
-
SMEEC dan SOTECH Upaya Kilang Pertamina Plaju Akselerasikan Kampus Dan UMKM agar Naik Kelas
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Detik-detik Polisi di OKU Ditusuk saat Gerebek Bandar Narkoba, Operasi Berubah Mencekam
-
Sumsel Siapkan Lompatan Ekonomi Baru lewat Task Force Investasi
-
Bukan Sekadar Kurban, Kilang Pertamina Plaju Hadirkan Kepedulian dan Kebersamaan untuk Warga
-
Batas Waktu Takbiran Idul Adha 2026, Sampai Kapan Takbir Masih Disunnahkan?
-
Doa Malam Idul Adha yang Dianjurkan Dibaca, Amalan Mustajab agar Hajat dan Rezeki Dimudahkan