SuaraSumsel.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir 4.921 rekening bank dalam rangka memberantas judi online. Hal ini disampaikan Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK Mahendra Siregar.
Beberapa langkah telah dilakukan oleh OJK guna menangani judi online yaitu melakukan pemblokiran terhadap 4.921 rekening.
"Dari data yang kami terima yang dikirimkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika," ujar Mahendra menjelaskan.
OJK juga meminta perbankan menutup rekening yang berada dalam satu customer identification file (CIF) yang sama. Upaya tersebut dilakukan dalam rangka menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.
OJK telah menginstruksikan perbankan untuk melakukan verifikasi, identifikasi dan Customer Due Diligence termasuk tracing dan profiling terhadap daftar nama pemilik rekening yang terindikasi melakukan transaksi terkait judi online.
OJK juga memasukkan daftar rekening nasabah terkait transaksi judi online ke dalam Sistem Informasi Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (SIGAP) sehingga dapat diakses oleh seluruh lembaga jasa keuangan dan mempersempit ruang gerak pelaku judi online dan mengatasi asimetri informasi di sektor jasa keuangan.
Upaya preventif juga dilakukan di sisi edukasi masyarakat terkait judi online. OJK juga meminta industri jasa keuangan secara proaktif melakukan identifikasi dan verifikasi atas rekening dengan transaksi yang mencurigakan termasuk aktivitas judi online.
Mahendra mengatakan peningkatan risiko kredit khususnya pada segmen kredit kecil dan mikro didorong antara lain oleh belum sepenuhnya pulih segmen tersebut pasca berakhirnya relaksasi restrukturisasi sebagai dampak pandemi COVID-19 dan didorong kenaikan inflasi pangan secara global.
Perbankan telah melakukan langkah antisipatif melalui pembentukan pencadangan yang memadai termasuk untuk penghapusbukuan dalam rangka menata kembali neraca bank.
Baca Juga: Kesalahan Medis, Kemaluan Bocah OKI Terpotong Saat Khitan oleh Kepala Puskesmas
Dengan langkah antisipasi tersebut, risiko kredit kecil dan mikro diperkirakan akan tetap berada pada level yang terjaga dan kinerja perbankan mampu tumbuh secara berkelanjutan.
"OJK terus memonitor manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit secara baik oleh industri perbankan," ujarnya. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Kesalahan Medis, Kemaluan Bocah OKI Terpotong Saat Khitan oleh Kepala Puskesmas
-
Kisah Leo Putra Loka dan Sabrina Anastasya, Pemenang Bujang Gadis Palembang 2024
-
Terungkap! Motif Istri Bakar Anggota Polri di Mojokerto, Luka Bakar Parah
-
Innalillahi, Calon Haji Lansia Asal OKU Timur Meninggal di Arab Saudi
-
Keributan di Jakabaring: Perempuan Dikeroyok, Dugaan Selingkuhan Suami
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
Terkini
-
PTBA Tebar Kebahagiaan Idul Adha, 300 Hewan Kurban Disalurkan ke Berbagai Wilayah Operasional
-
Bacaan Dzikir di Hari Tasyrik yang Dianjurkan Rasulullah, Pahalanya Besar dan Sangat Dicintai Allah
-
Empat Hari Hilang, Wanita di Muara Enim Ditemukan Tewas Terbakar di Tepi Sungai
-
Ngobrol Santai saat Idul Adha Berujung Berdarah, Pria di Palembang Ditusuk Tiba-tiba
-
Terbakar Cemburu, Pria di Empat Lawang Habisi Korban dengan Parang dan Tombak