Tasmalinda
Kamis, 06 Juni 2024 | 16:06 WIB
Ilustrasiasuransi. Kasus Sun Life Insurance Tolak Klaim Asuransi Istri Nasabah di Palembang(Dok. Allianz)

SuaraSumsel.id - Warga Ilir Timur II Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) melaporkan asuransi Sun Life Insurance karena memberikan pencairan hak polis istri nasabah. Berdasakan laporannya, istri nasabah tersebut telah meninggal dunia pada Rabu (05/06/2024).

Pelaporan kantor asuransi itu lantaran selama menjalani perawatan di rumah sakit tersebut, MH (42) dan A (44) menggunakan biaya pribadi yang semestinya ditanggung oleh pihak Sun Life Insurance.

Kuasa hukum dari MH (42) Arya Aditya menceritakan bagaimana klien telah melakukan somasi tiga kali namun tetap ditolak. "Istri nasabah ini masuk rumah sakit pada awal 12 Maret, sudah mengajukan klaim. Sampai istri klien kami meninggal maka kita layangkan somasi karena penolakan,” cerita Arya.

Arya menyebut, polis asuransi yang dimiliki kliennya berupa asuransi kesehatan dengan premi pertahunnya senilai Rp 7 juta. "Seharusnya diterima Rp 280 juta, namun ditolak dengan alasan terkait diagnosa dan tenggat waktu pertanggungan yaitu 12 bulan sejak polis ditandatangani,”sebut Arya.

“Polis ini kan hanya berlaku 1 tahun,” ujar Arya menjelaskan.

Pihaknya menduga telah terjadi adanya dugaan tindak pidana dengan tidak memberikan informasi yang benar sebagai mana Pasal 75 UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasasuransian dan Pasal 62 UU nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

“Maka dari itu, hari ini kami menempuh upaya hukum dalam rangka mencari kepastian hukum serta memberikan edukasi kepada masyarakat,” ucap Arya melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com

Suara.com masih berupaya mengkonfirmasi pihak asuransi terkait hal ini.

Baca Juga: Hampir 4,3 Juta Pelanggan Terdampak Pemadaman Listrik Total Sumatera

Load More