SuaraSumsel.id - Warga Sumatera Selatan (Sumsel) sebaiknya lebih berhati-hati mengkonsumsi mi. Kepolisian baru saja memusnakan ratusan kilogram mie berformalin hasil pengrebekan rumah produksi asal Lubuklinggau.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropratomo menjelaskan jika terdapat 431 kilogram mi kuning berformalin serta 15 liter cairan formalin yang dimusnahkan dengan cara dibakar.
Mi basah berformalin berikut cairan formalin ini merupakan hasil ungkap kasus penggerbekan pabriknya.
Pemilik pabrik berinisial M (53) yang sudah beroperasi lima tahun terakhir pun telah ditangkap.
Baca Juga: Dilema Ilegal Drilling di Sumsel: Antara Nafkah, Kerusakan Lingkungan, dan Legalisasi
“Ada laporan masyarakat bahwa di wilayah ini ada pabrik mi berformalin, ketika kita datangi dan cek ternyata tertangkap tangan,” sebut AKBP Witdiardi melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
Tersangka M dijerat dengan ayat 1 Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 136 Jo Pasal 75 ayat (1) huruf a dan b Undang – Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan Jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 033 Tahun 2012 Tentang Bahan Tambahan Pangan.
Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan/atau penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, saat tim penyedik Subdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel menggerebekan sebuah pabrik mie kuning yang proses pengolahannya menggunakan zat berbahaya.
Saat dilakukan penggrebekan itu juga, pabrik pengolahan mie kuning itu juga tengah beroperasi. Para pekerjanya saat digrebek itu sedang merendam mi di cairan berformalin dan boraks.
Baca Juga: PTBA Genjot Produksi Batu Bara 7 Persen di Triwulan I, Jaga Ketahanan Energi
Satu bulan pabrik mi menghasilkan 5-6 ton.
Berita Terkait
-
Dilema Ilegal Drilling di Sumsel: Antara Nafkah, Kerusakan Lingkungan, dan Legalisasi
-
PTBA Genjot Produksi Batu Bara 7 Persen di Triwulan I, Jaga Ketahanan Energi
-
Cepat Tanggap Bencana, Semen Baturaja Bantu Penuhi Kebutuhan Korban Banjir Baturaja
-
Kisah Pilu di Balik Tengkorak Laki-laki Tak Dikenal di Desa Segayam Muaraenim
-
Pembina Pramuka Cabuli Pelajar 15 Tahun, Modus Minta Antar Barang ke Kosan
Terpopuler
- Selamat Tinggal Pelatih Persebaya Paul Munster, Dapat Hukuman Berat Kemarin
- Ini Syarat Lengkap Jadi Anggota Koperasi Merah Putih, Jalur Utama Penerimaan Bantuan Pemerintah
- 5 City Car Murah Mulai Rp50 Jutaan Bukan Toyota, Sat Set Hadapi Kemacetan
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe Sedan Mei 2025: Harga Mulai Rp20 Jutaan, Bandel, Pajak Ringan
- 7 Rekomendasi Sunscreen SPF 50 Terbaik, Aman Maksimal Lindungi Wajah
Pilihan
-
Sisi Lain Lamine Yamal: Pemain Muslim, Ayah Ibu Bercerai, Fans Real Madrid
-
Saham BRIS Tertekan Usai Kabar Sunarso jadi Kandidat Utama Dirut BSI
-
Sunarso Jadi Kandidat Kuat Dirut BSI, Sore Ini Dikukuhkan
-
Karir Jabatan Mentok, Pegawai PPPK Eks Yayasan Perguruan Tinggi Tidar Tuntut Diangkat PNS
-
Breaking News! Eks Kadispora Kota Bekasi Tersangka Dugaan Korupsi Rp4,7 M
Terkini
-
Saldo DANA Kaget Gratis Cair Hari Ini, Klaim Jutaan Rupiah Sebelum Kehabisan
-
Warga Palembang Harap Siaga: 3 Penyulang PLN Jalani Pemeliharaan Serentak
-
Diskon Gede! Mogu-Mogu, Hydro Coco, dan Extra Joss Turun Harga di Alfamart
-
Pesangon Tak Dibayar Rp286 Juta, 12 Eks Karyawan Sekolah Islam di Palembang Lapor Polisi
-
Harga Emas Perhiasan di Palembang Terjun Bebas, Segini Harganya Sekarang