Tasmalinda
Rabu, 15 Mei 2024 | 22:06 WIB
Ilustrasi sumur minyak ilegal. Dilema Ilegal Driling di Sumsel [ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan]

SuaraSumsel.id - Keberadaan sumur ilegal di Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel) kian menjadi polemik. Berdasarkan pemetaan yang dilakukan Polda Sumsel dan SKK Migas Sumbagsel pada tahun lalu, setidaknya jumlah sumur ilegal tersebut mencapai 7.754 titik di Muba.

Sumur-sumur ilegal pun menyumbang sejumlah persoalan lingkungan sekaligus ledakan yang kerap menimbulkan korban jiwa.

Korwas SKK Migas yang terdiri atas unsur Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan serta dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meninjau kerusakan setelah peristiwa ledakan akhir pekan lalu.

Kapolda Sumsel Irjen Rachmad Wibowo pada awak media mengungkapkan jika kepolisian terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap para pelaku illegal refinery dan illegal drilling.

"Selagi belum adanya ketetapan terhadap legalisasi sumur-sunur minyak ilegal, kami Polda Sumsel serta jajaran tetap melakukan upaya penegakan hukum terhadap praktik minyak ilegal. Polisi akan terus menangkap dan menindak terutama terhadap gudang dan refinery ilegal. Polda juga akan menindak yang di hulunya,” ujarnya menegaskan.

Melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Korwas SKK Migas mengungkapkan upaya kordinasi dan sinergisitas kerap dilakukan antara kepolisian daerah, pemerintah baik provinsi dan kabupatem.

“Sayangnya ilegal driling makin masif. Korwas SKK Migas dan jajaran, juga Polda Sumsel sudah melakukan upaya koordinasi," ucapnya 

Julius Wiratno selaku Tenaga Ahli Komisi Pengawas (TA Korwas) Bidang Operasi SKK pertemuan dengaan forkompinda di Sumsel guna merumuskan regulasi yang tepat untuk ilegal driling di Muba.

“Kami mencoba merumuskan solusi dan regulasi yang terbaik setelah mendapatkan masukan dari instansi serta pelaku bisnis sumur minyak ini,” akunya.

SKK Migas sejauh ini telah membuat rekomendasi termasuk terciptanya draft Kepres. “Sayangnya implementasinya belum sepenuhnya dilaksanakan. Kami pun tidak diberikan kewenangan penuh untuk perubahan regulasinya,” ujarnya menegaskan.

Sumur di Muba Kembali Meledak

Pada Minggu (12/05/2024) salah satu sumur minyak ilegal yang ada di tengah perkebunan karet di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, kabupaten Muba kembali meledak.

Salah satu pemiliknya Ayub telah ditangkap.

Penolakan paling kontras ialah perkara lingkungan yang disampaikan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas usulan melegalkan mengingat kerusakan lingkungan.

“Karena ibu Menteri KLHK juga termasuk Korwas SKK Migas akan kami segera temui. Kita upayakan agar dicarikan solusinya karena KLHK mengakui cukup berat untuk membiayai dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh praktik Illegal Drilling dan Illegal Refinery ini,” ujarnya menambahkan.

Upaya pelegalan dengan menciptakan payung hukum baru yang mengatur hal tersebut pun penuh dilema.

Pernah Diajukan Dikelola BUMD

Di Kabupaten Muba hanya sumur-sumur tua bekas peninggalan Belanda yang diperbolehkan beroperasi itu mengacu pada Permen ESDM Nomor 1 tahun 2008 yang melegalkan sumur-sumur tua.

BUMD yakni PT Petro Muba berperan sebagai pengepul hasil pengeboran minyak mentah. Minyak mentah dari sumur tua itu kemudian dijual ke Pertamina.

Namun jumlah sumur tua di Kabupaten Muba terbilang sedikit ketimbang dengan sumur-sumur minyak ilegalnya. Padahal sumur-sumur ilegal ini menjadi sumber nafkah dan penghidupan masyarakat.

Load More