SuaraSumsel.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan seorang tersangka kasus korupsi jaringan komunikasi desa di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel Abdullah Noer Deni mengatakan, pihaknya tengah menyidik tindak pidana korupsi pembuatan dan pengelolaan jaringan atau instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023.
Ia menambahkan penetapan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2024 tanggal 2 Januari 2024.
Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Tersangka ialah MA selaku Direktur PT ISN ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-05/L.6.5/Fd.1/04/2023 tanggal 26 April 2024.
Sebelumnya, tersangka MA telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti terlibat dalam dugaan perkara itu. Sehingga penyidik meningkatkan status nya dari saksi menjadi tersangka.
"Tersangka melakukan aksinya dengan modus operandi adanya mark up harga langganan internet desa," katanya.
Ia menyebutkan kerugian yang dialami negara yakni sebesar Rp 27 miliar. Selanjutnya tersangka dilakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang dari tanggal 26 April 2024 sampai dengan 15 Mei 2024.
Kejati Sumatera Selatan akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan kasus ini. (ANTARA)
Baca Juga: Kejari Lubuklinggau Tetapkan Tersangka Korupsi Makan Minum Siswa Tahfiz di Disdik Musi Rawas
Berita Terkait
-
Kejari Lubuklinggau Tetapkan Tersangka Korupsi Makan Minum Siswa Tahfiz di Disdik Musi Rawas
-
Pelimpahan Tahap II, Oknum Notaris Tersangka Korupsi Penjualan Aset Mahasiswa Ditahan Kejati Sumsel
-
Modus Baru Penyelundupan Pasir Timah dari Babel yang Digagalkan ke Malaysia
-
Kejati Sumsel Menang Gugatan Praperadilan Tersangka Korupsi Aset Asrama Mahasiswa
-
Kasus Akuisisi Saham PT Bukit Asam, Benarkah Ada Kerugian Negara?
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
Terkini
-
Semarak UMKM Sriwijaya 2025: Sinergi dan Inovasi untuk UMKM Tangguh dan Ekonomi Sumsel Berkelanjutan
-
Duka Mendalam di Laga Sriwijaya FC, Putra Amuba Tewas Usai Jatuh dari Tribun
-
Langsung Cair! 7 Link Dana Kaget Hari Ini, Lumayan Buat Tambal Akhir Bulan
-
Warga Palembang Wajib Tahu! Ini Jadwal Lengkap Pemadaman Listrik Dua Hari ke Depan
-
Cek Sekarang! BLT Rp 900 Ribu Oktober-Desember, Bisa Dicek Online Lewat HP, Begini Caranya