SuaraSumsel.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan seorang tersangka kasus korupsi jaringan komunikasi desa di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel Abdullah Noer Deni mengatakan, pihaknya tengah menyidik tindak pidana korupsi pembuatan dan pengelolaan jaringan atau instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023.
Ia menambahkan penetapan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2024 tanggal 2 Januari 2024.
Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Tersangka ialah MA selaku Direktur PT ISN ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-05/L.6.5/Fd.1/04/2023 tanggal 26 April 2024.
Sebelumnya, tersangka MA telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti terlibat dalam dugaan perkara itu. Sehingga penyidik meningkatkan status nya dari saksi menjadi tersangka.
"Tersangka melakukan aksinya dengan modus operandi adanya mark up harga langganan internet desa," katanya.
Ia menyebutkan kerugian yang dialami negara yakni sebesar Rp 27 miliar. Selanjutnya tersangka dilakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang dari tanggal 26 April 2024 sampai dengan 15 Mei 2024.
Kejati Sumatera Selatan akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan kasus ini. (ANTARA)
Baca Juga: Kejari Lubuklinggau Tetapkan Tersangka Korupsi Makan Minum Siswa Tahfiz di Disdik Musi Rawas
Berita Terkait
-
Kejari Lubuklinggau Tetapkan Tersangka Korupsi Makan Minum Siswa Tahfiz di Disdik Musi Rawas
-
Pelimpahan Tahap II, Oknum Notaris Tersangka Korupsi Penjualan Aset Mahasiswa Ditahan Kejati Sumsel
-
Modus Baru Penyelundupan Pasir Timah dari Babel yang Digagalkan ke Malaysia
-
Kejati Sumsel Menang Gugatan Praperadilan Tersangka Korupsi Aset Asrama Mahasiswa
-
Kasus Akuisisi Saham PT Bukit Asam, Benarkah Ada Kerugian Negara?
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
6 Rekomendasi Perumahan Dekat Tol di Palembang, Cocok untuk yang Sering ke Lampung
-
Crazy Rich Tulung Selapan Divonis 5 Tahun Meski Terbukti TPPU Narkotika, Aset Tak Semuanya Disita
-
Ada Apa di RS AR Bunda Prabumulih? Pasien Ditemukan Tewas di Kamar Mandi Saat Subuh
-
Fakta OTT BKPSDM Muratara: Kepala Dinas Diamankan, Uang dan Daftar ASN Naik Pangkat Ditemukan
-
Opini: Menilik Pertanggungjawaban Kasus Koperasi Swadharma Pematangsiantar