SuaraSumsel.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan salah satu tersangka inisial DK terkait kasus dugaan korupsi aset asrama mahasiswa di Yogyakarta.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanni Yulia Eka Sari menjelaskan tim Kejaksaan memberikan pendapat berdasarkan fakta dan analisa hukum serta bukti-bukti yang diajukan oleh termohon bahwa dalil-dalil pemohon praperadilan yang diajukan oleh tersangka DK tidak berdasar.
Oleh karena itu, kata dia, berdasarkan Amar putusan No.8/Pid.Sus.Pra/2024/PN.Plg yang disampaikan hakim tunggal Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang Harun Yulianto yakni mengadili menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya, dan membebankan biaya perkara kepada pemohon.
Sebelumnya, DK ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-15/L.6/Fd.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023.
Tersangka DK dilakukan tindakan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : Print- 05/L.6.5/Fd/1/03/2024 tanggal 7 Maret 2024 selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas II A, Palembang dari tanggal 7 - 26 Maret 2024.
"Kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah), berdasarkan penilaian KJPP terhadap Objek," ungkapnya.
Menurut dia, modus operandi bahwa tersangka selaku notaris Kota Yogyakarta, telah membuat ikatan jual beli dan akta jual beli antara tersangka. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Kasus Akuisisi Saham PT Bukit Asam, Benarkah Ada Kerugian Negara?
-
Kuasa Hukum Terdakwa Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PTBA Tetap Pada Pembelaan
-
Kuasa Hukum Terdakwa Akuisisi Saham PTBA Minta Hakim Pertimbangkan Fakta Sidang
-
Jaksa Gagal Buktikan Dakwaan, Terdakwa Kasus Akuisisi PTBA Minta Dibebaskan
-
Korupsi Penyertaan Modal, Eks Direktur PD SPME Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara
Terpopuler
- 7 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 50 Tahun, Atasi Garis Penuaan
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Sosok Profesor Kampus Singapura yang Sebut Pendidikan Gibran Cuma Setara Kelas 1 SMA
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
Pilihan
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
-
Istri Thom Haye Keram Perut, Jadi Korban Perlakuan Kasar Aparat Keamanan Arab Saudi di Stadion
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
-
6 Rekomendasi HP Murah Baterai Jumbo 6.000 mAh, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Cek Jadwal Operasi Pasar Murah BI Sumsel Oktober 2025, Harga Sembako Dijual di Bawah Pasar
-
Kampus Diguncang Dualisme: Universitas Sjakhyakirti Palembang Akhirnya Disanksi Kemendikti
-
Segitiga Emas Baru Palembang 2026: 3 Kawasan Properti yang Paling Cuan untuk Kamu Lirik
-
Sehari Jadi Wong Kayo: Sensasi Menyewa Perahu Getek Menyusuri Sungai Musi di Palembang
-
5 Tren Bisnis yang Akan Meledak di Sumsel Menjelang 2026: Nomor 3 Mulai Digarap Anak Muda