SuaraSumsel.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan salah satu tersangka inisial DK terkait kasus dugaan korupsi aset asrama mahasiswa di Yogyakarta.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanni Yulia Eka Sari menjelaskan tim Kejaksaan memberikan pendapat berdasarkan fakta dan analisa hukum serta bukti-bukti yang diajukan oleh termohon bahwa dalil-dalil pemohon praperadilan yang diajukan oleh tersangka DK tidak berdasar.
Oleh karena itu, kata dia, berdasarkan Amar putusan No.8/Pid.Sus.Pra/2024/PN.Plg yang disampaikan hakim tunggal Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang Harun Yulianto yakni mengadili menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya, dan membebankan biaya perkara kepada pemohon.
Sebelumnya, DK ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-15/L.6/Fd.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023.
Tersangka DK dilakukan tindakan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : Print- 05/L.6.5/Fd/1/03/2024 tanggal 7 Maret 2024 selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas II A, Palembang dari tanggal 7 - 26 Maret 2024.
"Kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah), berdasarkan penilaian KJPP terhadap Objek," ungkapnya.
Menurut dia, modus operandi bahwa tersangka selaku notaris Kota Yogyakarta, telah membuat ikatan jual beli dan akta jual beli antara tersangka. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Kasus Akuisisi Saham PT Bukit Asam, Benarkah Ada Kerugian Negara?
-
Kuasa Hukum Terdakwa Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PTBA Tetap Pada Pembelaan
-
Kuasa Hukum Terdakwa Akuisisi Saham PTBA Minta Hakim Pertimbangkan Fakta Sidang
-
Jaksa Gagal Buktikan Dakwaan, Terdakwa Kasus Akuisisi PTBA Minta Dibebaskan
-
Korupsi Penyertaan Modal, Eks Direktur PD SPME Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara
Terpopuler
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Rekomendasi Bedak Two Way Cake untuk Kondangan, Tahan Lama Seharian
- 5 Rangkaian Skincare Murah untuk Ibu Rumah Tangga Atasi Flek Hitam, Mulai Rp8 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Selain Asics Nimbus untuk Daily Trainer yang Empuk
- 5 Powder Foundation Paling Bagus untuk Pekerja, Tak Perlu Bolak-balik Touch Up
Pilihan
-
10 City Car Bekas untuk Mengatasi Selap-Selip di Kemacetan bagi Pengguna Berbudget Rp70 Juta
-
PSSI Butuh Uang Rp 500 Miliar Tiap Tahun, Dari Mana Sumber Duitnya?
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
Terkini
-
10 Mobil Bekas untuk Kebutuhan Harian Tangguh bagi Pembeli Budget Rp 90 Jutaan
-
Tonggak Baru Investasi Syariah: BRI-MI Resmikan KIK EBA Syariah Infrastruktur Pertama di BEI
-
9 Mobil Bekas Tahan Banting untuk Pengguna Berbudget Rp60 Juta
-
5 Cara Set Lipstik Biasa untuk Jadi Transferproof Pakai Bedak Tabur agar Tampilan Rapi
-
5 Mobil Bekas untuk Angkut Galon dan Gas bagi Pemilik Warung di Bawah Rp 40 Juta