SuaraSumsel.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan salah satu tersangka inisial DK terkait kasus dugaan korupsi aset asrama mahasiswa di Yogyakarta.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanni Yulia Eka Sari menjelaskan tim Kejaksaan memberikan pendapat berdasarkan fakta dan analisa hukum serta bukti-bukti yang diajukan oleh termohon bahwa dalil-dalil pemohon praperadilan yang diajukan oleh tersangka DK tidak berdasar.
Oleh karena itu, kata dia, berdasarkan Amar putusan No.8/Pid.Sus.Pra/2024/PN.Plg yang disampaikan hakim tunggal Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang Harun Yulianto yakni mengadili menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya, dan membebankan biaya perkara kepada pemohon.
Sebelumnya, DK ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-15/L.6/Fd.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023.
Tersangka DK dilakukan tindakan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : Print- 05/L.6.5/Fd/1/03/2024 tanggal 7 Maret 2024 selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas II A, Palembang dari tanggal 7 - 26 Maret 2024.
"Kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah), berdasarkan penilaian KJPP terhadap Objek," ungkapnya.
Menurut dia, modus operandi bahwa tersangka selaku notaris Kota Yogyakarta, telah membuat ikatan jual beli dan akta jual beli antara tersangka. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Kasus Akuisisi Saham PT Bukit Asam, Benarkah Ada Kerugian Negara?
-
Kuasa Hukum Terdakwa Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PTBA Tetap Pada Pembelaan
-
Kuasa Hukum Terdakwa Akuisisi Saham PTBA Minta Hakim Pertimbangkan Fakta Sidang
-
Jaksa Gagal Buktikan Dakwaan, Terdakwa Kasus Akuisisi PTBA Minta Dibebaskan
-
Korupsi Penyertaan Modal, Eks Direktur PD SPME Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Biaya Kuliah Unsri 2026 Terbaru, Kedokteran Tembus Rp200 Juta, Jurusan Lain Berapa?
-
5 Pertanyaan yang Wajib Ditanyakan saat Survei SD Swasta di Palembang, Jangan Hanya Lihat Gedungnya
-
Empat Hari Hilang, Wanita Muara Enim Ditemukan Tewas Dibakar Mantan Pacar, Ini Kronologinya
-
10 Jurusan dengan UKT Termahal di Unsri 2026, Fakultas Kedokteran Berapa?
-
Bank Sumsel Babel Tebar Berkah Idul Adha, Salurkan Hewan Kurban untuk Masyarakat Sumsel dan Babel