SuaraSumsel.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan melakukan pelimpahan tahap II perkara korupsi penjualan aset asrama mahasiswa di Yogyakarta dengan tersangka EM, seorang oknum notaris.
Dalam pelimpahan tahap II itu, penyidik Kejati Sumsel melakukan penahanan terhadap tersangka EM selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas II A Palembang.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanni Yulia Eka Sari mengatakan, dasar untuk melakukan penahanan diatur dalam pasal 21 Ayat (1) KUHAP.
"Yakni dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana," ujarnya.
Baca Juga: Modus Baru Penyelundupan Pasir Timah dari Babel yang Digagalkan ke Malaysia
Vanni menjelaskan, dalam perkara korupsi asrama mahasiswa Yogyakarta itu telah ditetapkan tersangka sebanyak enam orang, yaitu AS (Alm) dan MR (Alm) telah meninggal dunia, ZT, EM, DK dan NW.
Sementara perbuatan tersangka EM melanggar Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo pasal 18 undang-undang nomor : 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor : 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor : 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kemudian Subsidair : Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Adapun modus operandi peranan tersangka EM sebagai notaris di Palembang yang membuat akta 97 dengan memalsukan aset yayasan berdasarkan akta tersebut tersangka MR dan ZT menjual asrama mahasiswa pondok mesuji di Yogyakarta.
Setelah dilaksanakan tahap II (Penyerahan tersangka dan barang bukti), maka penanganan perkara beralih ke penuntut umum (Kejaksaan Negeri Palembang). (ANTARA)
Baca Juga: Kejati Sumsel Menang Gugatan Praperadilan Tersangka Korupsi Aset Asrama Mahasiswa
Berita Terkait
-
Teori Netizen Soal Hukuman Harvey Moeis Naik Jadi 20 Tahun, Gegara Peluk Cium Sandra Dewi?
-
Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
-
Profil Suahasil Nazara, Dirjen Anggaran Kemenkeu Baru Punya Kekayaan Lebih dari Rp100 M
-
Kejagung Periksa 5 Saksi Terkait Dugaan Korupsi di Jiwasraya
-
Blak-blakan di Forum Internasional, Prabowo: Tingkat Korupsi di Negara Saya Sangat Mengkhawatirkan
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Rusuh Lagi! Indonesia Siap-siap Sanksi FIFA, Piala Dunia 2026 Pupus?
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Lolly Kembali Main TikTok, Penampilannya Jadi Sorotan: Aura Kemiskinan Vadel Badjideh Terhempas
Pilihan
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
-
Sejarah dan Makna Tradisi Nyekar Makam Sebelum Puasa Ramadan
Terkini
-
Fair Play Jadi Prioritas! Liga 4 Sumsel Larang Transfer Pemain di Babak Enam Besar
-
Viral Meme Asal Pekanbaru Ini Bikin Deddy Corbuzier Tawarkan Investasi
-
Masjid Lawang Kidul: Saksi Sejarah Islam di Palembang dengan Arsitektur Unik
-
Pabrik Pusri III-B Usung Teknologi Baru, Produksi Urea dan Amonia Makin Optimal
-
Gebyar Hadiah Miliaran Rupiah di Undian Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel