Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 26 April 2024 | 17:26 WIB
Kejari Lubuklinggau menetapkan seorang tersangka korupsi makan minum siswa tahfiz di Dinas Pendidikan Musi Rawas. [ANTARA]

SuaraSumsel.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Sumatera Selatan, menetapkan NH (50) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan makan minum siswa tahfiz di Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas tahun anggaran 2021-2022.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanni Yulia Eka Sari mengatakan, kegiatan makan minum siswa tahfiz dengan anggaran seluruhnya sebesar sembilan ratus empat puluh delapan juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah.

Kemudian sesuai ketentuan kegiatan tersebut dilaksanakan oleh pihak ketiga, namun kenyataannya oleh tersangka dikelola sendiri sehingga akibat perbuatan tersangka yang melaksanakan kegiatan makan minum rumah tahfiz tidak sesuai dengan ketentuan tersebut.

"Tersangka telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp172.760.000 sebagaimana hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKD RI perwakilan Provinsi Sumatera Selatan," katanya.

Baca Juga: Pelimpahan Tahap II, Oknum Notaris Tersangka Korupsi Penjualan Aset Mahasiswa Ditahan Kejati Sumsel

Ia menambahkan tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kini tersangka telah ditahan mulai tanggal 25 April 2024 sampai dengan tanggal 14 Mei 2024 di Lapas Klas II A Kota Lubuklinggau karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Sementara pada saat yang bersamaan dengan penahanan tersangka, suami tersangka yaitu DK telah mengembalikan kerugian Negara tersebut sebesar Rp172.760.000. (ANTARA)

Load More