SuaraSumsel.id - Belum lama ini terjadi peristiwa yang mencuri perhatian publik, yakni peristiiwa penganiayaan sekaligus penembakan anggota Polri dengan kawanan debt collector. Lalu, beredar informasi yang menyebutkan jika Kapolda Sumsel mengeluarkan edaran mengenai penertiban debt collector.
Lalu apakah kapolda Sumsel Irjen Rachmad Wibowo membuat edaran guna melakukan penertiban akan kawanan debt collector?
Muncul pula yang langsung mengatasnamakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang turut mengeluarkan surat edaran serupa untuk melakukan penertiban terhadap Debt Colector yang melakukan aksi penarikan paksa atau premanisme saat melakukan penyelesaian permasalahan Fidusia.
Terkait kedua klaim surat edaran baik itu yang mengatasnamakan Kapolda terhadap polres jajaran ataupun yang mengatasnamakan Kapolri terhadap Polda jajaran semuanya ialah hoax.
“Tidak pernah ada instruksi seperti itu dari Kapolda Sumsel,” ucap dia kepada pemeriksa fakta sumselupdate.com pada Minggu (24/03/2024).
Bahkan terkait surat edaran juga sudah dihimbau oleh Bid Humas Polda Sumsel melalui akun Instagram @polisi.sumsel, dengan meng-capture pesan yang telah diteruskan berkali-kali itu dan dilabelkan hoax, pada Senin (25/03/2024).
“Waspada berita hoax Himbauan kepada masyarakat agar waspada ketika mendapat berita hoax, Polda Sumsel tidak pernah mengeluarkan narasi ini, seluruh informasi yang dikeluarkan Polda Sumsel melalui akun resmi Polda Sumsel,” tulis dalam keterangan media sosial instagram tersebut.
Pesan yang beredar dari sejumlah group whatsApp ini pun langsung ditanggapi Polda Sumsel. Melalui akun media sosialnya, disebutkan jika edaran tersebut ialah hoaks alias informasi palsu.
Narasi:
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Wilayah Palembang dan Sekitarnya Rabu 27 Maret 2024
Ada dua misinformasi yang tersebar. Pertama di sejumlah WhatsApp Grup (WAG) masyarakat di kota Palembang dengan judul
Himbauan Kapolda
Viralkan !!!!
Kepada seluruh Kanit Res jajaran, Perintah Kapolda, agar Laksanakan giat Oprasi Premanisme, sasaran utama adalah, Debt Collector yg atau mata elang, Laksanakan Penertiban, Pendataan, dan Penindakan Hukum, menunggu jukrah dari Polda kegiatan yg dilakukan sbb :
1. bila ditemukan ada nya Debt Collector/mata elang segera amankan, geledah badan, bila ditemukan sajam segera Proses, bila tidak Panggil Pihak Leasingnya dan lakukan penghimbauan.
2. Lakukan Pendataan terhadap LP yg melibatkan Debt Collector dan jadikan atensi penanganan, tangkap, tahan, jo kan 55 56, kepada Pihak yg menyuruh, baik Perseorangan atau Leasing.
3 Laporkan kegiatan Debt Collektor setiap hari ke Polres atau ke Polsek setempat
Berita Terkait
-
Jadwal Buka Puasa Wilayah Palembang dan Sekitarnya Rabu 27 Maret 2024
-
Kenali Uang Sejak Sekolah Dasar, Begini Keseruan Cinta, Bangga dan Paham Rupiah
-
Fakta Baru Terungkap dari Pemeriksaan Istri dan Anak Aiptu FN
-
Penuhi Kebutuhan Uang Warga Pesisir Sungai Musi, Ini Dilakukan Bank Indonesia
-
Ini Alasan Masyarakat Palembang Belum 100% Miliki Jaminan KIS
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Bukan Demo Biasa! Ribuan Siswa SMK Negeri 1 Indralaya Desak Kepsek Mundur: Karena Arogan!
-
Parfum Kesayanganmu Tiba-tiba Bau Aneh? Bongkar Rahasia 'Umur' & Tanggal Kedaluwarsanya
-
'Sakit' Lagi! Kejati Ancam Jemput Paksa Tersangka Korupsi 'Sultan Palembang' Haji Halim
-
Curhat Para Gubernur di Depan Menkeu Purbaya: Bagaimana Kami Bayar Gaji Ribuan Pegawai?
-
Siap-siap Tinggalkan Mobil! Aturan Baru Paksa Ribuan PNS Palembang Rasakan Naik Angkot