SuaraSumsel.id - Belum lama ini terjadi peristiwa yang mencuri perhatian publik, yakni peristiiwa penganiayaan sekaligus penembakan anggota Polri dengan kawanan debt collector. Lalu, beredar informasi yang menyebutkan jika Kapolda Sumsel mengeluarkan edaran mengenai penertiban debt collector.
Lalu apakah kapolda Sumsel Irjen Rachmad Wibowo membuat edaran guna melakukan penertiban akan kawanan debt collector?
Muncul pula yang langsung mengatasnamakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang turut mengeluarkan surat edaran serupa untuk melakukan penertiban terhadap Debt Colector yang melakukan aksi penarikan paksa atau premanisme saat melakukan penyelesaian permasalahan Fidusia.
Terkait kedua klaim surat edaran baik itu yang mengatasnamakan Kapolda terhadap polres jajaran ataupun yang mengatasnamakan Kapolri terhadap Polda jajaran semuanya ialah hoax.
“Tidak pernah ada instruksi seperti itu dari Kapolda Sumsel,” ucap dia kepada pemeriksa fakta sumselupdate.com pada Minggu (24/03/2024).
Bahkan terkait surat edaran juga sudah dihimbau oleh Bid Humas Polda Sumsel melalui akun Instagram @polisi.sumsel, dengan meng-capture pesan yang telah diteruskan berkali-kali itu dan dilabelkan hoax, pada Senin (25/03/2024).
“Waspada berita hoax Himbauan kepada masyarakat agar waspada ketika mendapat berita hoax, Polda Sumsel tidak pernah mengeluarkan narasi ini, seluruh informasi yang dikeluarkan Polda Sumsel melalui akun resmi Polda Sumsel,” tulis dalam keterangan media sosial instagram tersebut.
Pesan yang beredar dari sejumlah group whatsApp ini pun langsung ditanggapi Polda Sumsel. Melalui akun media sosialnya, disebutkan jika edaran tersebut ialah hoaks alias informasi palsu.
Narasi:
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Wilayah Palembang dan Sekitarnya Rabu 27 Maret 2024
Ada dua misinformasi yang tersebar. Pertama di sejumlah WhatsApp Grup (WAG) masyarakat di kota Palembang dengan judul
Himbauan Kapolda
Viralkan !!!!
Kepada seluruh Kanit Res jajaran, Perintah Kapolda, agar Laksanakan giat Oprasi Premanisme, sasaran utama adalah, Debt Collector yg atau mata elang, Laksanakan Penertiban, Pendataan, dan Penindakan Hukum, menunggu jukrah dari Polda kegiatan yg dilakukan sbb :
1. bila ditemukan ada nya Debt Collector/mata elang segera amankan, geledah badan, bila ditemukan sajam segera Proses, bila tidak Panggil Pihak Leasingnya dan lakukan penghimbauan.
2. Lakukan Pendataan terhadap LP yg melibatkan Debt Collector dan jadikan atensi penanganan, tangkap, tahan, jo kan 55 56, kepada Pihak yg menyuruh, baik Perseorangan atau Leasing.
3 Laporkan kegiatan Debt Collektor setiap hari ke Polres atau ke Polsek setempat
Berita Terkait
-
Jadwal Buka Puasa Wilayah Palembang dan Sekitarnya Rabu 27 Maret 2024
-
Kenali Uang Sejak Sekolah Dasar, Begini Keseruan Cinta, Bangga dan Paham Rupiah
-
Fakta Baru Terungkap dari Pemeriksaan Istri dan Anak Aiptu FN
-
Penuhi Kebutuhan Uang Warga Pesisir Sungai Musi, Ini Dilakukan Bank Indonesia
-
Ini Alasan Masyarakat Palembang Belum 100% Miliki Jaminan KIS
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
Kasus Hindoli Terkuak, Tersangka Sumur Ilegal Ditangkap Usai Berpindah hingga Jambi
-
5 Mitos Pulau Kemaro yang Masih Dipercaya Warga, dari Cinta Tragis hingga Pantangan Misterius
-
Viral di Sitinjau Lauik, Siapa Arteria Dahlan? Dari Politisi PDIP ke Komisaris PT Pusri
-
Cara Menyimpan Songket Mahal agar Tak Dimakan Ngengat, Rahasia Benang Emas Tetap Berkilau
-
Empat Nama Sudah Dikantongi Polisi, Namun Tersangka Belum Ditetapkan, Kasus Hindoli Mandek?