SuaraSumsel.id - Sebuah video yang tengah viral diperbincangkan masyarakat Sumatera Selatan (Sumsel). Video yang memperlihatkan sekelompok individu berpakaian serba putih dengan berdzikir Jahar, atau zikir dengan suara yang keras.
Tidak hanya itu, dzikir yang dilakukan dengan suara keras juga dilakukan bersama-sama. Peristiwa ini membuat publik bertanya-tanya mengenai aktivitas tersebut apakah legal atau sesat.
Sebuah video membagikan ulang di media sosial TikTok dpsppittnikab.me482. Tampak dari video tersebut banyak pihak yang kemudian mempertanyakannya kepada Kementerian Agama.
Konten di akun tersebut telah mendapat perhatian luas dengan membagikan ulang sebanyak 17 ribu kali dengan 28 ribu yang menyukai.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Kota Palembang Dan Sekitarnya Kamis 4 April 2024
Kepala KUA Gunung Megang, Abdul Rachman memanggil pengurus Dewan Pengurus Cabang Perkumpulan Pengajian Ilmu Tasawuf Thoriqoh Naqsyabandiyah Indonesia (DPC PPTITNI).
“Dalam pertemuan yang berlangsung hari ini di Kantor Urusan Agama Kecamatan Gunung Megang yang dihadiri tokoh-tokoh agama serta perwakilan pemerintah setempat. Dimana, narasumber utama adalah Ketua DPW PPITTNI Sumatera Selatan, Abdisyah, dan Ketua DPC PPITTNI Muara Enim, Sadarman,” ungkap Kepala KUA Gunung Megang, Kamis (5/4/2024) pada media ini.
Hadir juga tokoh agama dari desa Sidomulyo juga hadir sebagai pembanding informasi, serta perwakilan pemerintah desa untuk mengkonfirmasi lokasi kegiatan Zikir tersebut.
“Dalam pertemuan tersebut, beberapa hal diklarifikasi oleh Pengurus DPC PPITTNI Muaraenim kepada kita diantaranya Kegiatan Zikir yang terlihat tidak lazim dan melibatkan banyak perempuan sebenarnya tidak sesuai dengan asumsi. Ada variasi dalam Dzikir, termasuk yang dilakukan dengan suara pelan dan keras. Jama’ah yang terlibat lebih banyak laki-laki yang mengenakan penutup kepala warna putih, sehingga terlihat seperti perempuan dari belakang,” ungkapnya berdasarkan keterangan dari pengurus PPITTNI yang dihadirkan.
Organisasi tersebut pun telah terdaftar secara resmi di Kemenkumham.
Baca Juga: Soal Harga Beras Naik Jelang Lebaran di Jambi, Begini Respon Jokowi
“PPITTNI ini merupakan organisasi legal dan terdaftar secara resmi di Kemenkumham dengan nomor SK AHU-000884.AH.01.08 tahun 2023 dan memiliki dokumen yang sah,” terangnya.
Ia menegaskan kegiatan keagamaan yang diselenggarakan oleh perkumpulan ini tidak bertentangan dengan syariat Islam dan hasil dari Klarifikasi ini akan disampaikannya ke Kemanag Muaraenim.
“Kegiatan ini berdasarkan keterangan dari pengurus PPITTNI tidaklah bertentangan dengan syariat Islam dan pengurus bersedia membuat pernyataan bahwa mereka akan mematuhi syariat Islam dan hasil semua klarifikasi ini akan kami sampaikan ke Kantor Kemenag Kabupaten Muaraenim,” ujarnya.
Berita Terkait
-
Jadwal Buka Puasa Kota Palembang Dan Sekitarnya Kamis 4 April 2024
-
Soal Harga Beras Naik Jelang Lebaran di Jambi, Begini Respon Jokowi
-
Bersiap Mudik? Hati-hati, Ini 10 Wilayah Rawan Banjir dan Longsor di Sumsel
-
Polda Sumsel Batasi Lalu Lintas Truk Selama 12 Hari, Catat Tanggalnya
-
Waspada! Takjil di Pasar Bedug Ini Ditemukan Mengandung Formalin dan Pewarna Tekstil
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
-
Timnas Indonesia Cuma Jadi Samsak Uji Coba, Niat Jepang Hanya Ekspermien Taktik dan Pemain
-
Daftar 10 Merek Mobil Buatan Pabrik Indonesia Terlaris di Luar Negeri, Toyota Masih Juara?
-
Partainya Lebih Dipilih Jokowi, DPW PSI Jateng: Kader Berbunga-bunga
-
3 Rekomendasi HP Murah Memori 512 GB dengan Performa Handal, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
BSU Juni-Juli 2025 Resmi Cair! Begini Cara Cek dan Ambil Dana Bantuan Subsidi Upah
-
Mobil Bekas Eropa Tahun Muda, Mulai Rp 50 Jutaan! Ini Daftarnya
-
SUV Bekas Tangguh di Bawah Rp60 Juta: Pilihan Hemat untuk Petualangan Maksimal
-
Jangan Lewatkan! Diskon Susu Enfagrow, Chil-Kid, Pediasure di Promo Alfamart
-
PTBA Tebar Berkah Idul Adha: 219 Sapi dan 73 Kambing Disalurkan ke Masyarakat