SuaraSumsel.id - Eks Direktur Perusahaan Daerah Pembangunan Muaraenim (PD SPME) Novriansyah Regan dituntut 3 tahun 6 bulan penjara oleh JPU di PN Tipikor, Jumat (22/3/2023).
Novriansyah merupakan terdakwa perkara dugaan korupsi dana penyertaan modal PD SPME kepada PT Satu Cita Mulia.
JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Novriansyah Regan, telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp700 juta dalam penyertaan modal PD SPME kepada PT Satu Cita Mulia.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KU Pidana.
Baca Juga: Tuntutan Ringan JPU Untuk 2 Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel
“Menuntut supaya Majelis Hakim, yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Novriansyah Regan, dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan penjara denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan,” tegas jaksa dalam persidangan dikutip dari Sumselupdate.com--jaringan Suara.com.
Selain dituntut pidana, terdakwa Novriansyah Regan dikenakan pidana tambahan berupa mengembalikan uang pengganti (UP) sebesar Rp264 juta.
Hal-hal yang memberatkan penuntut umum dalam pertimbangannya menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan menyesal dan mengakui perbuatannya.
Usai mendengarkan tuntutan jaksa terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang pekan depan.
Baca Juga: Dituntut Berat, Kuasa Hukum Kasus Akuisisi PTBA Sebut Jaksa Abaikan Fakta Sidang
Diketahui dalam dakwaan, bahwa terdakwa Novriansyah Regan selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Muara Enim (PD SPME) tahun 2020 sampai dengan sekarang, bersama-sama dengan Budi Prastowo selaku Manager Keuangan PD SPME dan selaku Komisaris Utama PT. Satu Cita Mulia (PT SCM) dan Yan Azmy selaku Manajer Perencanaan Perusahaan PD SPME pada tahun 2021.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Tuntutan Ringan JPU Untuk 2 Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel
-
Dituntut Berat, Kuasa Hukum Kasus Akuisisi PTBA Sebut Jaksa Abaikan Fakta Sidang
-
Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PTBA: Tuntutan Mengejutkan Para Terdakwa
-
Dugaan Korupsi Izin Perkebunan, Kejati Sumsel Menggeledah 3 Kantor Pemerintahan
-
Terbongkar! Cara Licik Pegawai Bank di Sumsel Gasak Uang Nasabah Rp 6,4 Miliar
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Samsung Murah Rp2 Jutaan: RAM Gede, Kamera Terbaik
- Cari Mobil Bekas Harga Rp35 Jutaan? Ini Rekomendasi Terbaik, Lengkap dengan Spesifikasinya!
- Dulu Hanya Sultan yang Sanggup, Kini Jadi Mobil Bekas Murah: Ini Deretan Sedan Mewah Kelas Atas
- 3 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 15 Mei: Klaim Permata dan Pemain OVR 107 Gratis
- Mauro Zijlstra: Proses Naturalisasi Timnas Indonesia Berjalan, Lagi Urus Paspor
Pilihan
-
Puan Tolak Relokasi Warga Gaza, PCO: Pemerintah Cuma Mau Mengobati, Bukan Pindahkan Permanen
-
Wacana 11 Pemain Asing di Liga 1 Dibandingkan dengan Saudi Pro League
-
Dewi Fortuna di Sisi Timnas Indonesia: Lolos ke Piala Dunia 2026?
-
7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik, Super Murah Pas buat Kantong Pelajar
-
Mitsubishi Xpander Terbaru Diluncurkan, Ini Daftar Pembaruannya
Terkini
-
Minyak Goreng, Beras, Roti hingga Sosis Lagi Turun Harga di Indomaret
-
Cek Harga Baru! Saus Tiram, Tepung & Lada Bubuk Lagi Promo di Alfamart Sekarang
-
Detik-detik Ambulans Sudah Pakai Sirine tapi Tetap Dihantam, Semua Penumpang Terluka
-
Cek Sekarang! Link DANA Kaget Hari Ini Sudah Tersedia, Siapa Cepat Dia Dapat
-
Ambulans Bawa Pasien Gagal Ginjal Tertabrak Truk CPO, Pasien dan Nakes Jadi Korban