SuaraSumsel.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel hanya menuntut dua terdakwa mantan Sekum KONI Sumsel Suparman dan terdakwa Ahmad Tahir mantan Ketua Harian KONI Sumsel dengan tuntutan ringan.
Terdakwa Suparman dituntut dengan pidana penjara 2 tahun sedangkan terdakwa Ahmad Tahir eks Ketua Harian KONI Sumsel dituntut 2 tahun penjara. Selain itu keduanya hanya akan didenda membayar Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Diketahui kedua terdakwa dituntut terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi KONI Sumsel tentang pencarian deposito dan uang atau dana hibah Pemda Provinsi Sumsel serta pengadaan barang bersumber APBD tahun 2021.
JPU menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa Suparman Roman dan Ahmad Tahir, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi.
Baca Juga: Terungkap, Dana Sponsor Rp 1 Miliar Bank Sumsel Babel Untuk KONI Sumsel tapi ...
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
“Menuntut, supaya Majelis Hakin menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa Suparman Roman 2 tahun 6 bulan penjara sedangkan terdakwa Ahmad Tahir dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan,” tegas tim JPU Kejati dalam persidangan di PN Tipikor Palembang, Kamis (21/3/2024)
Selain dituntut pidana penjara terdakwa Suparman Roman juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 312 juta apabila tidak bisa membayar diganti pidana selama 9 bulan penjara.
Sebelumny dalam dakwaan JPU menyatakan bahwa dua terdakwa Suparman dan Ahmad Tahir, telah merugikan negara senilai Rp 3,4 miliar atas tindak pidana korupsi KONI Sumsel tentang pencarian deposito dan uang atau dana hibah Pemda Provinsi Sumsel serta pengadaan barang bersumber APBD tahun 2021.
“Terdakwa Suparman Romans dan Ahmad Tahir didakwa telah memperkaya diri sendiri dengan kerugian negara Rp 3,4 miliar lebih,” tegas JPU melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
Baca Juga: Drama Sidang Korupsi KONI Sumsel, Mantan Ketua Salahkan Bendahara
Pasal yang didakwakan kepada dua terdakwa yakni, kesatu Primair, yakni Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana
Tag
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
-
Kisah Heroik Sugianto, WNI yang Jadi 'Pahlawan' dalam Tragedi Kebakaran Korea Selatan
-
Kabar Duka! Legenda Persebaya Putut Wijanarko Meninggal Dunia
Terkini
-
Debat Paslon PSU Pilkada Empat Lawang Dipindah ke Palembang, Ada Apa?
-
Viral Bupati Pali Emosi Saat Sholat Id: Air PAM Mati, Rumah Pribadi Terdampak
-
7 Alasan Lebaran di Palembang Selalu Spesial dan Penuh Keunikan
-
Drama Rendang Willie Salim Memanas: Desak Ratu Dewa Minta Maaf ke Warga
-
Dua Sultan Palembang Berbeda Sikap soal Adat Tepung Tawar untuk Willie Salim