SuaraSumsel.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel hanya menuntut dua terdakwa mantan Sekum KONI Sumsel Suparman dan terdakwa Ahmad Tahir mantan Ketua Harian KONI Sumsel dengan tuntutan ringan.
Terdakwa Suparman dituntut dengan pidana penjara 2 tahun sedangkan terdakwa Ahmad Tahir eks Ketua Harian KONI Sumsel dituntut 2 tahun penjara. Selain itu keduanya hanya akan didenda membayar Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Diketahui kedua terdakwa dituntut terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi KONI Sumsel tentang pencarian deposito dan uang atau dana hibah Pemda Provinsi Sumsel serta pengadaan barang bersumber APBD tahun 2021.
JPU menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa Suparman Roman dan Ahmad Tahir, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi.
Baca Juga: Terungkap, Dana Sponsor Rp 1 Miliar Bank Sumsel Babel Untuk KONI Sumsel tapi ...
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
“Menuntut, supaya Majelis Hakin menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa Suparman Roman 2 tahun 6 bulan penjara sedangkan terdakwa Ahmad Tahir dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan,” tegas tim JPU Kejati dalam persidangan di PN Tipikor Palembang, Kamis (21/3/2024)
Selain dituntut pidana penjara terdakwa Suparman Roman juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 312 juta apabila tidak bisa membayar diganti pidana selama 9 bulan penjara.
Sebelumny dalam dakwaan JPU menyatakan bahwa dua terdakwa Suparman dan Ahmad Tahir, telah merugikan negara senilai Rp 3,4 miliar atas tindak pidana korupsi KONI Sumsel tentang pencarian deposito dan uang atau dana hibah Pemda Provinsi Sumsel serta pengadaan barang bersumber APBD tahun 2021.
“Terdakwa Suparman Romans dan Ahmad Tahir didakwa telah memperkaya diri sendiri dengan kerugian negara Rp 3,4 miliar lebih,” tegas JPU melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
Baca Juga: Drama Sidang Korupsi KONI Sumsel, Mantan Ketua Salahkan Bendahara
Pasal yang didakwakan kepada dua terdakwa yakni, kesatu Primair, yakni Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana
Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Tag
Terpopuler
- Viral Maling Motor Beri Tips Agar Honda BeAT dan Vario Tak Dimaling
- Elkan Baggott Disuruh Kembali H-1 Timnas Indonesia vs Arab Saudi: STY Diganti, Lu Bakal Dipanggil
- Respons Geni Faruk Terima Hadiah dari Dua Menantu Beda 180 Derajat, Aurel Hermansyah Dikasihani
- Timnas Indonesia Ditinggal Pemain Naturalisasi Jelang Lawan Arab Saudi, Siapa Saja?
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
Pilihan
-
Perbandingan Harga Pasaran Marselino Ferdinan vs Ole Romeny, Marceng Seharga 1 Tesla Cybertruck, Ole Bisa Beli 5
-
Selain Marselino Ferdinan, Ini 3 Selebrasi Ikonik Pemain Indonesia: Gaya Suster Ngesot
-
Evaluasi Negatif, Kereta Tanpa Rel di IKN Dihentikan
-
Bikin Iri! Gaji dan Tunjangan Lulusan D3 dan D4 STAN Tembus Jutaan Rupiah?
-
Mendag Ancam Distributor Minyak Goreng MinyaKita yang Jual di Atas HET
Terkini
-
Cerita Pilu Novi Tolak Bayar Uang Damai Rp60 Juta, Padahal Dilecehkan Tetangga
-
Robby Minta Prabowo Turun Tangan: Kisah Video Viral Dugaan Pesta Sabu Lapas
-
Walkout di Tengah Debat Pilkada OKU, Paslon 01 Sebut Aturan Debat Dilanggar!
-
Penyelidikan Mendalam Kasus Pesta Sabu di Lapas, Oknum Petugas Jadi Tersangka?
-
WNA China Tewas Tertabrak Speedboat di Sumsel, Nakhoda Jadi Tersangka