SuaraSumsel.id - Kasus dugaan korupsi akusisi saham PT Satria Bahana Sejahtera (PT SBS) oleh PT Bukit Asam (PTBA) berlanjut di pengadilan tipikor Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
Dalam sidang tersebut menghadirkan diektur utama atau Dirut PTBA, Arsal Ismail sebagai saksi. Dalam kesaksian di pengadilan tersebut, Senin (19/02/2024) ia mengungkapkan saat proses akusisi dirinya menjabat sebagai direktur Putra Muba Coal atau PT. PMC.
“Pada saat saya menjabat Dirut PT PMC ada hutang yang dicicil PT PMC ke PT SBS hingga sebsar USD 892000 dan pada tanggal 25 april 2022 hutang tersebut lunas” kata Arsal memastikan di hadapan hakim.
Sejak Desember 2021 Arsal Ismail menjabat Direktur Utama PTBA. "Saat menjabat, PT SBS sudah memberikan manfaat yang optimal," akunya.
“Pada periode saya menjabat direktur Utama PT BA PT SBS memberikan manfaat yang optimal dimana pada saat akusisi produksi PT SBS 5,3 juta dan pada periode saya menjadi 54 juta meningkat 10 kali” ujar Arsal menjelaskan.
Menurut Arsal dari sisi pendapatan ditahun 2022 mencapai Rp 165 miliar dari sisi laba rugi tahun 2022 dan Rp 165 miliar di tahun 2023.
Selain itu dengan adanya PT SBS, PTBA memiliki posisi tawar yang bagus dari kontrator eksisting yaitu PT PAMA karena terjadi penurunan nilai kontrak.
Menurut Arsal Dengan adanya PT SBS didapat efisiensi sebesar Rp 8 triliun ditahun 2022 yang sudah diaudit akuntan publik dan Rp10 triliun di tahun 2023 tetapi belum diaudit oleh akuntan publik.
“Dengan adanya PT SBS terjadi efisiensi yang cukup besar terjadi dimana ditahun 2022 setelah audit efisiensi didapat sebeaat Rp 8 triliun” ucap Arsal menjelaskan.
Baca Juga: PTBA Akuisisi PT SBS, Kuasa Hukum: Tindakan Para Terdakwa Bukan Pidana
Selain dirut PTBA, juga dihadiri saksi lainnya yakni Chandra Irawan, Agus Ruhyana, Adhi Garmana, RM Fauzih.
Berita Terkait
-
Kuasa Hukum Anak Usaha PTBA: Akuisisi PT SBS Bertujuan Untuk Investasi
-
Kuasa Hukum Anak Usaha PTBA: Akuisisi Sesuai Ketentuan Hukum
-
Raih Penghargaan karena Kembangkan Keanekaragaman Hayati dan Energi Terbarukan, Bukit Asam Dapat Predikat The Promising
-
PTBA Akuisisi PT SBS, Kuasa Hukum: Tindakan Para Terdakwa Bukan Pidana
-
Kuasa Hukum Anak Usaha PTBA: Dakwaan Jaksa Penuntut Tak Terbukti
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Api Melalap 10 Hektare Lahan di Dekat Tol Palindra, Manggala Agni Turun hingga Dini Hari
-
PTBA Gandeng Pertamina NRE Sulap Lahan Pascatambang Jadi PLTS, Percepat Transisi Energi Hijau
-
Sidang Korupsi Disperkimtan Palembang Bongkar Dugaan Potongan 51 Persen Dana Proyek
-
Sidang Hampir Rampung, Keberadaan Buronan Pasar Cinde Aldrin Tando Masih Misterius
-
Pertamax Turbo Turun, Tapi Pertamax Tetap, Akankah Antrean BBM di Sumsel Berkurang?