SuaraSumsel.id - Dugaan kasus korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI) berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (27/1/2023).
Dalam sidang yang diketuai Hakim Pitriadi dihadirkan dua saksi dari konsultan yakni RE Rudi Widjanarka dari PT Bahana Securities dan Ir Rudi Muhamad Safrudin dari KJPP RSR.
Tim kuasa hukum empat terdakwa dari kantor hukum Soesilo Aribowo dan Rekan Gunadi Wibakso menilai jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) keliru saat menyamai proses akusisi PTBA Tbk sebagai akuisisi murni.
“Penuntut umum belum paham akuisisi dan investasi, yang dilakukan PT BA adalah investasi yang wujudnya adalah akuisisi. Kami jelaskan bahwa akuisisi pasti investasi tapi investasi belum tentu akuisisi,” ungkapnya.
Baca Juga: Kejati Bongkar Korupsi Dengan Kerugian Rp1,3 Triliun di Sumsel, Siapa Pelakunya?
JPU sempat menanyakan bagaimana penilaian konsultan kalau PT SBS diakusisi dengan kondisi ekuitas yang negatif. Namun hal tersebut juga dinilai tidak tepat.
“Penugasan yang dilakukan PTBA kepada konsultan adalah kajian dalam rangka investasi. Ini adalah penyertaan modal yang hasilnya tidak seketika diperoleh dalam waktu ke depan dengan asumsi dan proyeksi. Penugasan baru dijawab oleh saksi dua item langsung dipotong,” ungkapnya.
Pihaknya akan meluruskan pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan JPU pada agenda sidang selanjutnya pada Senin mendatang.
Gunadi menjelaskan anggapan kepemilikan saham 95 persen yang dipegang PT BMI akan menjadi PT BA.
“Yang benar adalah pada waktu akuisisi komposisi sahamnya adalah 95 persen milik PT BMI dan 5 persen milik PT TISE. Dalam perjalanan bisnis ke depan karena kondisi PT SBS semakin baik, maka PT BMI berkehendak untuk menguasai sepenuhnya menguasai 100 persen saham. Oleh karena itu dibeli saham PT Tise dibeli PT BA 5 dengan valuasi saham yang dilakukan konsultan,” ujarnya.
Dalam persidangan, salah satu saksi mengatakan jika PT BA melalui PT BMI melakukan investasi senilai Rp48 miliar untuk kepemilikan saham PT SBS sebanyak 95 persen.
“Proses akuisisi merupakan bentuk dari investasi yang dilakukan PT BA, nilai investasi yang dilakukan adalah Rp48 miliar untuk kepemilikan saham 95 persen kemudian 5 persen sisanya dipegang pemilik saham exsting PT Tise selaku pemegang saham yang lama,” kata saksi.
Berita Terkait
-
Laba MIND ID Q3 2024 Lampaui Total Laba 2023, Bukti Kesuksesan Hilirisasi Mineral
-
Viral! Video Petugas Lapas Bongkar Pesta Sabu dan Minta Perlindungan Prabowo
-
Video Dugaan Pesta Sabu di Lapas Viral, Pejabat Kemenkumham Sumsel Diperiksa?
-
Bongkar Praktik Licik Lapas Tanjung Raja, Robby Minta Tolong Presiden Prabowo
-
Kisah Tragis Novi, Ibu Dua Anak Sering Diganggu Tetangga Genit Malah Dipenjara
Tag
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Dukung Pemberdayaan Disabilitas dan Gaya Hidup Sehat, BRI Hadir di OPPO Run 2024
-
Bank Sumsel Babel Raih Gold Rating dalam Asia Sustainability Reporting Rating 2024
-
Gunung Dempo Erupsi Lagi! Semburkan Abu Vulkanik hingga 200 Meter
-
Ngeri! Anak di Bawah Umur Jadi Korban Perdagangan Manusia di Palembang
-
Viral Video Pengemasan Sembako di Kantor Parpol Sumsel, Ini Kata Bawaslu