Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Sabtu, 27 Januari 2024 | 11:52 WIB
Kuasa hukum anak usaha PTBA Soesilo Aribowo SH [Sumselupdate]

SuaraSumsel.id - Dugaan kasus korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI) berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (27/1/2023).

Dalam sidang yang diketuai Hakim Pitriadi dihadirkan dua saksi dari konsultan yakni RE Rudi Widjanarka dari PT Bahana Securities dan Ir Rudi Muhamad Safrudin dari KJPP RSR.

Tim kuasa hukum empat terdakwa dari kantor hukum Soesilo Aribowo dan Rekan Gunadi Wibakso menilai jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) keliru saat menyamai proses akusisi PTBA Tbk sebagai akuisisi murni.

“Penuntut umum belum paham akuisisi dan investasi, yang dilakukan PT BA adalah investasi yang wujudnya adalah akuisisi. Kami jelaskan bahwa akuisisi pasti investasi tapi investasi belum tentu akuisisi,” ungkapnya.

Baca Juga: Kejati Bongkar Korupsi Dengan Kerugian Rp1,3 Triliun di Sumsel, Siapa Pelakunya?

JPU sempat menanyakan bagaimana penilaian konsultan kalau PT SBS diakusisi dengan kondisi ekuitas yang negatif. Namun hal tersebut juga dinilai tidak tepat.

“Penugasan yang dilakukan PTBA kepada konsultan adalah kajian dalam rangka investasi. Ini adalah penyertaan modal yang hasilnya tidak seketika diperoleh dalam waktu ke depan dengan asumsi dan proyeksi. Penugasan baru dijawab oleh saksi dua item langsung dipotong,” ungkapnya.

Pihaknya akan meluruskan pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan JPU pada agenda sidang selanjutnya pada Senin mendatang.

Gunadi menjelaskan anggapan kepemilikan saham 95 persen yang dipegang PT BMI akan menjadi PT BA.

“Yang benar adalah pada waktu akuisisi komposisi sahamnya adalah 95 persen milik PT BMI dan 5 persen milik PT TISE. Dalam perjalanan bisnis ke depan karena kondisi PT SBS semakin baik, maka PT BMI berkehendak untuk menguasai sepenuhnya menguasai 100 persen saham. Oleh karena itu dibeli saham PT Tise dibeli PT BA 5 dengan valuasi saham yang dilakukan konsultan,” ujarnya.

Baca Juga: Kejati Sumsel Rahasiakan Perkara Korupsi yang Merugikan Negara Rp 1,3 Triliun: Tunggu Tanggal Mainnya

Dalam persidangan, salah satu saksi mengatakan jika PT BA melalui PT BMI melakukan investasi senilai Rp48 miliar untuk kepemilikan saham PT SBS sebanyak 95 persen.

“Proses akuisisi merupakan bentuk dari investasi yang dilakukan PT BA, nilai investasi yang dilakukan adalah Rp48 miliar untuk kepemilikan saham 95 persen kemudian 5 persen sisanya dipegang pemilik saham exsting PT Tise selaku pemegang saham yang lama,” kata saksi.

Load More