SuaraSumsel.id - Dugaan kasus korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI) berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (27/1/2023).
Dalam sidang yang diketuai Hakim Pitriadi dihadirkan dua saksi dari konsultan yakni RE Rudi Widjanarka dari PT Bahana Securities dan Ir Rudi Muhamad Safrudin dari KJPP RSR.
Tim kuasa hukum empat terdakwa dari kantor hukum Soesilo Aribowo dan Rekan Gunadi Wibakso menilai jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) keliru saat menyamai proses akusisi PTBA Tbk sebagai akuisisi murni.
“Penuntut umum belum paham akuisisi dan investasi, yang dilakukan PT BA adalah investasi yang wujudnya adalah akuisisi. Kami jelaskan bahwa akuisisi pasti investasi tapi investasi belum tentu akuisisi,” ungkapnya.
JPU sempat menanyakan bagaimana penilaian konsultan kalau PT SBS diakusisi dengan kondisi ekuitas yang negatif. Namun hal tersebut juga dinilai tidak tepat.
“Penugasan yang dilakukan PTBA kepada konsultan adalah kajian dalam rangka investasi. Ini adalah penyertaan modal yang hasilnya tidak seketika diperoleh dalam waktu ke depan dengan asumsi dan proyeksi. Penugasan baru dijawab oleh saksi dua item langsung dipotong,” ungkapnya.
Pihaknya akan meluruskan pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan JPU pada agenda sidang selanjutnya pada Senin mendatang.
Gunadi menjelaskan anggapan kepemilikan saham 95 persen yang dipegang PT BMI akan menjadi PT BA.
“Yang benar adalah pada waktu akuisisi komposisi sahamnya adalah 95 persen milik PT BMI dan 5 persen milik PT TISE. Dalam perjalanan bisnis ke depan karena kondisi PT SBS semakin baik, maka PT BMI berkehendak untuk menguasai sepenuhnya menguasai 100 persen saham. Oleh karena itu dibeli saham PT Tise dibeli PT BA 5 dengan valuasi saham yang dilakukan konsultan,” ujarnya.
Baca Juga: Kejati Bongkar Korupsi Dengan Kerugian Rp1,3 Triliun di Sumsel, Siapa Pelakunya?
Dalam persidangan, salah satu saksi mengatakan jika PT BA melalui PT BMI melakukan investasi senilai Rp48 miliar untuk kepemilikan saham PT SBS sebanyak 95 persen.
“Proses akuisisi merupakan bentuk dari investasi yang dilakukan PT BA, nilai investasi yang dilakukan adalah Rp48 miliar untuk kepemilikan saham 95 persen kemudian 5 persen sisanya dipegang pemilik saham exsting PT Tise selaku pemegang saham yang lama,” kata saksi.
Berita Terkait
-
Hujan Deras, Beberapa Desa di Lahat Terendam Banjir
-
Kejati Bongkar Korupsi Dengan Kerugian Rp1,3 Triliun di Sumsel, Siapa Pelakunya?
-
Kejati Sumsel Rahasiakan Perkara Korupsi yang Merugikan Negara Rp 1,3 Triliun: Tunggu Tanggal Mainnya
-
BRI Lubuklinggau Salurkan Bantuan pada Korban Banjir
-
Ketua DPW NasDem Sumsel Herman Deru Absen Kampanye Anies Baswedan, Ada Perpecahan?
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
- 5 Promo Asus ROG Xbox Ally yang Tidak Boleh Dilewatkan Para Gamer
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
-
Harga Emas Antam Terpeleset Jatuh, Kini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
Terkini
-
Dulu Lawan Restu Ortu Demi Nikah, Rumah Tangga Deddy Corbuzier & Sabrina Kini Retak?
-
Omongan Menkeu Jadi Kenyataan? Usai Disindir 'Malas & Dibakar', Kilang Pertamina Meledak Lagi
-
Viral Megawati di UGM: 'Gelar Saya Banyak, Tapi Tidak Ada Pemalsuan', Sindir Elite Politik?
-
10 Link DANA Kaget Hari Ini: Klaim Saldo Gratis Hingga Rp500.000 Khusus Buat Kamu
-
44 Pasangan Pengantin di Palembang Ikut Nikah Massal, Dapat Buku Nikah dan Resepsi Meriah