SuaraSumsel.id - Sebanyak 4 orang saksi dihadirkan di sidang lanjutan dugaan korupsi akusisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PTBA) Persero Tbk melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI) di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumsel, Jumat (24/2/2024).
Para saksi yang dihadirkan yakni Jeffry V Mulyono yang merupakan praktisi bisnis tambang, Desman PL Tobing dari KAP Kanaka Puradiredja Suhartono, FX Sigit Heri Basuki yang merupakan pensiunan karyawan PTBA serta Ulil Fahri yang merupakan pensiunan investigator BPKP.
Dalam sidang kasus yang diduga merugikan negara Rp162 miliar, para saksi mengungkapkan jika akusisi PT SBS oleh PTBA merupakan langkah tepat dalam mengatasi krisis bisnis batu bara kala itu.
"Semua memberikan keterangan jika akusisi sangat menguntungkan PTBA. Jika selama ini hanya lewat data, dan lembaran pernyataan namun sekarang dihadirkaan langsung dengan penjelasan data tersebut," ujar perwakilan tim penasehat hukum terdakwa Gunadi Wibakso, SH, MH didampingi Redho Junaidi, SH, MH
Gunadi menjelaskan ada situasi dan sistem bisnis batu bara yang kurang dipahami oleh penuntut umum Kejati. Sikap untuk menghadapi situasi krisis bisnis batu bara dengan melakukan akusisi sebenarnya langkah tepat dan cepat.
"Ini terkait dampak positif, yang mana akusisi membawa kebaikan bagi PTBA. Ini yang tidak pernaah dikaji tim penuntut, mereka lupa, atau tidak tahu jika ini merupakan kepentingan PTBA, bukan PT SBS. Benefit yang diperoleh PTBA yang diperoleh dari sisi tarif, ketergantungan, PTBA tidak tergantung pada sistem penentuan harga batu bara," ujarnya menjelaskan.
"Akusisi merupakan langkah tepat mengatasi krisis bisnis batu bara di tahun 2012. Hasilnya dapat dilihat mendekati tahun 2015, lalu, 2016 dan selanjutnya membaik pada saat PTBA sudah memiliki PT SBS. Dengan mengakusisi bisa bernegosiasi (soal harga batu bara), yang awalnya dari 33 dolar bisa turun 23-25 dolar," ucap Gunadi lebih mendetailnya situasi krisis batu bara yang dihadapi PTBA kala itu.
Sehingga dalam sidang tersebut para saksi yang meringankan ini menceritakan bagaimana kondisi batu bara yang sempat terpuruk membuat semua perusahaan yang bergerak di unit bisnis tersebut berusaha melakukan efesiensi agar bisa bertahan (survive).
"Kesimpulannya, semua saksi memaparkan langkah melakukan akusisi merupakan langkah tepat mengatasi kondisi krisis, ekuitas negatif. Perusahaan PTBA tertarik, awalnya memang punya situasi keuangan negatif saat dibeli namun bukan berarti tidak memiliki nilai namun diukur dari dampak yang diperoleh PTBA setelah akusisi," ujarnya menjelaskan.
Dalam keterangan di sidang saksi FX Sigit Heri Basuki yang merupakan pensiunan karyawan PT BA sekaligus terlibat saat negosiasi dengan PT Pama menjelaskan jika akuisisi PT SBS yang dilakukan oleh PT BA melalui anak perusahaannya yakni PT BMI mendatangkan benefit.
“Waktu itu dengan adanya SBS gabung ke PT BA maka akan mempermudah negosiasi tarif dari PT Pama, secara langsung meningkatkan pendapatan, kami yakin ada lompatan laba bersih setelah adanya akuisisi PT SBS,” kata saksi Sigit di dalam sidang tersebut.
Kasus ini menjerat lima terdakwa yakni Nurtina Tobing, Milawarma, Anung Dri Prasetya, Saiful Islam. dan Raden Tjhayono Imawan dengan akan melanjutkan agenda sidang selanjutnya oleh majelis hakim.
Berita Terkait
-
Dirut PTBA: Akuisisi PT SBS Picu Produksi Batu Bara Naik, Efesiensi Rp 8 Triliun
-
Kuasa Hukum Anak Usaha PTBA: Akuisisi PT SBS Bertujuan Untuk Investasi
-
Kuasa Hukum Anak Usaha PTBA: Akuisisi Sesuai Ketentuan Hukum
-
Raih Penghargaan karena Kembangkan Keanekaragaman Hayati dan Energi Terbarukan, Bukit Asam Dapat Predikat The Promising
-
PTBA Akuisisi PT SBS, Kuasa Hukum: Tindakan Para Terdakwa Bukan Pidana
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
LRT Sumsel Cuma Rp1.000 saat HUT RI, Cek Jadwal Tambahan Perjalanannya
-
HUT ke-81 RI: BRI Perluas Akses Keuangan Hingga Pelosok dan Mancanegara
-
Video Viral Pengeroyokan Pelajar SMKN 2 Palembang, Ini 5 Fakta yang Terungkap
-
Diduga Rekam Mahasiswi saat PKKMB Unsri, Dua Mahasiswa Dilaporkan ke Polisi
-
Tragedi Dini Hari di Prabumulih, Begini Kronologi Tabrakan yang Tewaskan 3 Orang