SuaraSumsel.id - Dua terdakwa penyuap mantan Kasubdit III Tipidkor Polda Sumsel AKBP Dalizon dituntut hukuman berbeda oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Jumat (2/2/2024), terdakwa Herman Mayori dituntut 3 tahun penjara dan terdakwa Bram Rizal dituntut 2 tahun penjara.
Selain dituntut pidana penjara kedua terdakwa juga dituntut pidana denda masing-masing Rp200 juta. Herman dan Bram merupakan terdakwa kasus suap pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR Musi Banyuasin tahun anggaran 2020.
Di hadapkan Majelis hakim yang diketuai Pitriadi, JPU menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah menurut hukum dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Herman Mayori 3 tahun penjara, sedangkan untuk terdakwa Bram Rizal dituntut 2 tahun penjara dan masing – masing denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan," ujar JPU dikutip dari Sumselupdate.com--jaringan Suara.com.
Menurut JPU hal yang meringankan kedua terdakwa berlaku sopan dalam pemeriksaan persidangan.
“Memberatkan dan meringankan sebagai berikut hal-hal yang memberatkan satu perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi,” ungkap JPU.
Diketahui dalam dakwaan JPU, bahwa Herman Mayori dan Bram Rizal bersama-sama diduga telah memberikan hadiah atau janji kepada Dalizon sebesar Rp10 miliar dengan maksud agar menghentikan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan proyek-proyek di Dinas PUPR Musi Banyuasin tanpa dilakukan gelar perkara.
Selanjutnya terdakwa Herman Mayori bersama-sama dengan terdakwa Bram Rizal diduga juga telah memberikan uang kepada Dalizon selaku Kasubdit III Tipidkor Polda Sumsel sebesar Rp5.000.000.000, untuk penyelesaian agar proyek-proyek Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019 agar tidak dilanjutkan menjadi perkara atau kasus dan memberikan uang sebesar Rp5.000.000.000.
Baca Juga: Ditahan Kejati, Begini Modus 3 Direktur Perusahaan Suap Dirjen Pajak Sumsel
“Dengan alasan untuk pengamanan agar tidak ada aparat penegak hukum lain yang berupaya melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi terhadap seluruh proyek-proyek yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Musi Banyuasin,” tegas JPU saat membacakan dakwaan.
Berita Terkait
-
Ditahan Kejati, Begini Modus 3 Direktur Perusahaan Suap Dirjen Pajak Sumsel
-
Saksi Mantan Kadispora Akui Dana Hibah KONI dari Pemprov Sumsel Tak Ada LPJ
-
Mantan Kadispora Akui Hanya Rp10 Miliar Ada LPJ dari Rp37,5 Miliar Dana Hibah KONI
-
Kasus Korupsi Pajak, 5 Direktur Perusahaan di Sumsel Diperiksa
-
Kantor Pajak Pratama dan 2 Perusahaan Energi di Palembang Digeledah
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Tiga Pegawai PTBA Raih Penghargaan Nasional Satyalancana Wira Karya dari Presiden
-
Bank Sumsel Babel Bedah Rumah Ibu Ojol di Palembang, Nurmalinda Kini Punya Harapan Baru untuk 3 Anak
-
Detik-detik Kebakaran Hebat di Pasar 16 Ilir Palembang Malam Ini, Pedagang Panik saat Muncul Kilatan
-
BRI Perkuat Inklusi Keuangan Lewat 1,18 Juta BRILink Agen
-
Ultra Mikro BRI Catat 22 Ton Tabungan Emas dan 7,9 Juta Polis Baru