SuaraSumsel.id - Tiga direktur perusahaan di Sumatera Selatan (Sumsel) ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) atas kasus suap pajak di kantor Pajak Pratama Palembang.
Masing-masing direktur tersebut ialah Rangga Fredy Ginanjar, Natalia Wulan Purnamasari, dan Rizki Faris Harjito yang merupakan Direktur PT Heva Petroleum Energi, Direktur Utama PT Lematang Enim Energi dan Direktur Utama PT Inti Dwi Tama.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan ketiganya ditetapkan tersangka hari ini, berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel.
“Bahwa setelah dilakukan penyidikan dan pemeriksaan tim penyidik telah menemukan alat bukti dan barang bukti permulaan yang cukup sehingga berdasarkan Pasal 184 KUHAP, tim penyidik kembali menetap tiga orang tersangka, yakni HY selaku Direktur PT Heva Petroleum Energi kemudian NR Direktur Utama PT Lematang Enim Energi dan FF Direktur Utama PT Inti Dwi Tama,” tegas Vanny, Rabu (3/1/2024) malam.
Vanny menjelaskan, ketiganya sebelumnya sudah pernah diperiksa sebagai saksi, berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan jika ketiga tersangka tersebut terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi.
“Sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan statusnya semula dari saksi menjadi tersangka dan untuk tersangka FF dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang untuk 20 hari kedepan terhitung sejak hari ini. Sedangkan tersangka HY sedang menjalani sidang putusan pidana pajak sementara untuk tersangka NR sedang ditahan dalam perkara lain,” ungkap Vanny.
Kasus dugaan korupsi dalam Pemenuhan Kewajiban Perpajakan terungkap di tahun 2023, yang diduga telah terjadi secara dua kali yakni tahun 2019 dan 2021.
Perbuatan para tersangka lanjut Vanny, melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Lalu juga Pasal 5 Ayat 2 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Sepanjang Tahun 2023, LRT Sumsel Angkut Lebih dari 4 Juta Penumpang
Atau Pasal 12 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Modus ketiga tersangka adalah melakukan gratifikasi atau menyuap,” ujarnya melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
Berita Terkait
-
Jasad Pria Hanya Kenakan Celana Dalam Terapung di Sungai Musi
-
17 Kilogram Ganja Dari Medan Gagal Beredar Saat Malam Tahun Baru di Palembang
-
Sepanjang Tahun 2023, LRT Sumsel Angkut Lebih dari 4 Juta Penumpang
-
Habiskan Anggaran Rp70 Miliar, Dermana 7 Ulu Palembang Rusak Dihantam Tongkang
-
Pengakuan Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Muba: Masih Rekan Korban
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
Terkini
-
Dulu Bela Timnas dan Sriwijaya FC, Kini M Nasuha Ditargetkan Bawa Sumsel United ke Liga 1
-
Dugaan Mafia Solar di Sumsel Belum Reda, 21 Ton BBM Ilegal Kini Terbongkar di Sungai Musi
-
PGE Bor Sumur Baru PLTP Lumut Balai di Muara Enim, Kejar Tambahan Listrik 55 MW
-
KPK Panggil Ibu Rumah Tangga Jadi Saksi Kasus Suap Audit BPK Muara Enim
-
Pertamina PHR Zona 4 Gelar Khitan Gratis untuk 265 Anak di Sumsel, Jangkau Belasan Desa