Penerima sanksi harus dibuka dan dipublikasikanseluas-luasnya dengan status sebagai pelaku extra ordinary ecological crime.
"Tanggung jawab utama ada pada Kementerian LHK, Kejaksaan, dan Pengadilan,"ucapnya
3. Kebijakan yang memfokuskan penanganan karhutla padaaspekpencegahan (masa musim hujan). Pelaku kebijakan ini adalah pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten.
"Semua harus bekerja keras dan berjibaku di musimhujan, bukan kemarau. Fokus semua kebijakan adalah pencegahankarhutlapada saat musim hujan. Pihak korporasi harus dilibatkan sejak awal danmereka harus memiliki langkah strategis. Harus ada perubahanmindsetbahwa menangani karhutla bukan menjadi pemadamkebakaran," ucap Adios.
Baca Juga: Saksi Mantan Kadispora Akui Dana Hibah KONI dari Pemprov Sumsel Tak Ada LPJ
4. Kontrak politik pada masing-masing perusahaan untuk menjaminbahwa tidak akan ada karhutla diwilayahnya masing-masing. Setiap korporasi harus menandatangani kontrak politik bahwaareal yang menjadi lokasi operasional perusahaannya, tidak akantersentuhkarhutla baik tahun ini maupun di masa-masa yang akandatang. Kontrak ini disertai sanksi pencabutan izin, sanksi pidana, dan sanksi denda, apabila tidak bisa ditepati. Tanggung jawab utamapadakorporasi, kepala daerah dan kementerian LHK.
5. Kebijakan yang komprehensif dan integratif di tingkat Kabupatenuntuk “mengeroyok” daerah rawan karhutla. Setiap unsur pemerintah daerah (Kabupaten) harus menjadikan karhutla sebagai fokus kebijakan, khususnya di wilayah yanglangganankarhutla setiap tahun (OKI, OI, Banyuasin, Musi Banyuasin, PALI). UnsurSKPD harus merancang program kerja yang bisa menjadikandaerah-
6. Zero Karhutla sebagai kontrak politik kepala daerah. Sebagai jaminan bahwa semua unsur pimpinan daerah berkomitmenuntuk menjaga daerahnya tidak akan ada karhutla, maka wajibkansemua kepala daerah yang daerahnya rawan karhutlauntukmenandatangani kontrak politik. Siap mundur dan disanksi pidanajikaterdapat karhutla di wilayahnya.
7. Membuat sistem yang ter-struktur didukung dengan sarana prasarana yang memadai kepada masyarakatdan/atau petani yang kebutuhannya dalammembukalahan(produktivitas lahan) sebagai solusi konkrit dengan tidak membakarlahan setiap tahunnya
Baca Juga: Pengakuan Polisi di Sumsel Bripka Edi Arogan Ancam Pengendara Pakai Sajam Sampai Viral
Berita Terkait
-
Tragedi di Uiseong: Kebakaran Hutan Hanguskan 43.330 Hektar, Ribuan Warga Terpaksa Mengungsi
-
Bantu Korban Kebakaran Hutan di Yeongnam, Haechan NCT Donasi Rp566 Juta
-
Kasus Bikin Konten Rendang Hilang, Polisi Periksa Pelapor Willie Salim
-
Intip Cara Kerja Detektor Kebakaran Hutan Berbasis AI di Tunisia
-
Gubernur Herman Deru Buka Rakor Forkopimda Se-Sumsel
Tag
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
Pilihan
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
-
Kami Bisa Kalah Lebih Banyak: Bellingham Ungkap Dominasi Arsenal atas Real Madrid
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
Terkini
-
Bagikan Nilai Tambah bagi Pemegang Saham, BRI Dividen Rp31,4 Triliun pada 10 April 2025
-
Sederet BUMD Pemprov Sumsel Dilaporkan 'Tidak Sehat', Ini Daftarnya
-
Pengakuan Eks Wawako Fitrianti Agustinda Soal Kasus Dana Hibah PMI Palembang
-
Terungkap Alasan Diskotik Darma Agung Club 41 Palembang Operasi Tanpa Izin
-
Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Aksesoris Fashion Ini Sukses Tembus Pasar Internasional